25 April 2024

opini musri nauli : Cara Membaca Dissenting Opinion

 


Akhir-akhir ini tema dissenting opinion memantik diskusi yang paling menarik perhatian publik paska putusan MK tentang perselisihan Pilpres 2024. 


Terlepas dari putusan MK yang kemudian menolak seluruh dalil-dalil pemohon, tema dissenting opinion merupakan “oase” ditengah harapan publik kepada hakim. Dengan adanya dissenting opinion dari hakim MK, maka dalil-dalil pemohon kemudian “terkonfirmasi”. 


Di kalangan Ahli hukum dan praktisi hukum, istilah Dissenting opinion merupakan sebuah pengetahuan yang jamak. Selain materi telah diajarkan diberbagai pelajaran juga dapat dilihat berbagai putusan hakim (Vonis). 


Sebagai dissenting opinion, maka Ahli hukum dan praktisi hukum dapat mengetahuai perdebatan, cara pandang hakim maupun konklusi daripada putusan. Sehingga publik mendapatkan “pencerahan hukum”. 

24 April 2024

opini musri nauli : Sensasi Mudik 2024

 

Setelah merasakan sensasi mudik tahun 2022 yang menyusuri Pantai Timur Sumatera dimulai dari Jambi melewati Pekanbaru, Rantau Parapat, Prapat (Danau Toba). Kemudian turun melalui Padang Sidempuan, Bukittinggi (Lintas Tengah)  kemudian berbelok Padang, Painan (Pantai barat Sumatera) ke Kerinci, Bangko dan Jambi, akhirnya tahun 2024 malah “menyeberang” ke ujung Jawa. 


Kisah Bermula ketika hari sabtu (beberapa menjelang Idul Fitri) perjalanan dimulai. Perjalanan dimulai pagi hari dengan harapan sore ataupun menjelang malam hari sudah masuk ke pelabuhan bakauheni. 


Pagi sabtu, Jambi - Palembang semula lancar hingga ke Betung. Namun alangkah kagetnya. Ketika siang menjelang sore hari kemudian “terjebak” macet hingga 8 jam. 

23 April 2024

opini musri nauli : Neng Eva

 


Neng Eva. Demikianlah gelar yang diberikan Komunitas Evalia kepada mobilku. Evalia tahun 2012. 


Sebuah kendaraan Operasional. Multi Fungsi. Kendaraan sehari-hari. Termasuk juga mendukung mobilitasku keluar kota. 


Entah perjalanan sidang keluar kota. Ataupun menjenguk putri pertama ketika kuliah di Unsri. Dan putra ketiga ketika mondok di Padang Panjang. 


Sebagai kendaraan Operasional, relatif setiap minggu selalu keluar kota. Entah tidak terhitung perjalanan sidang ke Bangko. Salah satu Pengadilan yang rutin sejak 2006. 


Ataupun sidang di Palembang, ketika mendampingi Direktur Walhi Sumsel yang Tengah disidangkan di Palembang. 

22 April 2024

opini musri nauli : Biaya Perkara (3)

 


Didalam Hukum Acara Pidana, Setelah biaya perkara ditetapkan terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah maka biaya perkara yang dijatuhkan kemudian harus dibayarkan oleh terdakwa. 


Didalam praktek hukum acara pidana, tema mengenai biaya perkara kurang mendapatkan perhatian yang cukup luas. 


Selain biaya perkara yang dijatuhkan tidaklah begitu besar (didalam catatan penulis), biaya perkara pidana paling besar hanya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Itupun didalam perkara-perkara Korupsi. 

opini musri nauli : Filsafat dan Hukum

 


Akhir-akhir ini tema filsafat dan hukum meruyak di persidangan MK. Ketika seorang praktisi hukum yang mengejek tidak pentingnya Filsafat dan kecendrungan hanya berpatokan kepada hukum normatif. 


Bahkan ujaran ini disampaikan di berbagai forum. 


Padahal dengan tingginya titel kesarjanaan bahkan paripurna tingkat pendidikan hukumnya, pernyataannya justru akan menimbulkan pendidikan hukum yang sesat. 

04 April 2024

opini musri nauli : Biaya Perkara (2)


Setelah sebelumnya diranah hukum acara perdata, maka diranah hukum acara pidana juga dikenal biaya perkara. 


Walaupun tentu saja berbeda dengan Hukum Acara Perdata yang memang membutuhkan biaya perkara dimuka persidangan yang dibawa kepentingan oleh pengggugat. 


BIaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa yang terbukti bersalah tentu saja Masih dikenakan. Sehingga didalam putusan hakim, selain menyatakan terdakwa bersalah, adanya hukuman pidana penjara, pidana denda, Ganti rugi (apabila diatur didalam UU) dan kemudian ditentukan biaya perkara. 

01 April 2024

opini musri nauli : Biaya perkara

 


Didalam perkara di Pengadilan baik perkara Perdata maupun perkara pidana dikenal biaya perkara. Besarnya biaya perkara sudah ditentukan. 


Di hukum acara Perdata, pengaturan biaya perkara sudah ditentukan. Biaya yang dihitung seperti jumlah para pihak (baik penggugat maupun tergugat), jauh-dekatnya tinggal penggugat maupun tergugat. 


Baik biaya pendaftaran, biaya proses perkara, pemanggilan, biaya sumpah saksi, meterai, Redaksi dan biaya administrasi lain. 


Setiap tahap berbeda. Seperti pendaftaran, banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, teguran (terhadap pihak yang kalah), eksekusi, biaya pencabutan sita, Lelang dan biaya pengosongan obyek perkara. 

18 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (6)

 


Mengikuti asas “no victim, no crime” sekaligus mengikut jejak kejahatan korupsi, maka kerugian negara kemudian ditempatkan sebagai korban (victim). 


Dengan menempatkan kerugian negara sebagai korban (victim) maka uang pengganti senilai kerugian negara dapat disejajarkan sebagai korban (victim). 


Perkembangan yang semula korban kejahatan sering ditempatkan sebagai manusia namun kemudian kerugian negara sebagai korban (victim) maka esensi kerugian negara kemudian harus ditambahkan sebagai pidana tambahan. 

17 Maret 2024

opini musri nauli : Berburu Takjil

 


Suasana Ramadhan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan berburu takjil. Sebuah ritual yang semakin mengental dan mengisi perjalanan ramadhan. 


Di Jambi sendiri, hanya beberapa tempat yang menyediakan pasar menjelang berbuka Puasa. Dikenal pasar bedug. 


Disebutkan pasar bedug bukan berarti pasar yang menyediakan bedug. Sebuah alat yang ditabuh menggunakan pemukul untuk memanggil sekaligus menjelang azan. 


Tapi pasar bedug adalah pasar yang menyediakan panganan (kemudian dikenal takjil) menjelang bedug berbunyi. 

13 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (5)

 


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, walaupun hukum pidana hanya mengenal hukuman badan, namun didalam perkembangannya, ganti rugi juga termasuk beban yang harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. 


Didalam tindak pidana Korupsi, ganti rugi yang kemudian sering disebutkan sebagai kerugian negara adalah salah satu alasan untuk memperberat/memperingan hukuman terdakwa.