28 Desember 2006

opini musri nauli : Catatan Hukum 2006


Peristiwa hukum tahun 2006 tidak terlepas dari dua pucuk pimpinan aparatur penegak hukum. Pergantian Kapolda dan Pergantian Kajati Jambi membawa dampak implikasi terhadap Penegakkan Hukum. 

09 November 2006

opini musri nauli : Kekeliruan Penafsiran Hukuman Mati




(Otokritik Terhadap Hukuman Mati)
M. Musri Nauli, SH *
Jambi Ekspres, 9 November 2006

Sungguh merupakan kehormatan bagi penulis, disaat penulis menawarkan sebuah pemikiran yang berjudul “Hukuman Mati dari Perspektif HAM” yang dimuat pada tanggal 12 Oktober 2006, ternyata menarik perhatian dari Saudara Erdianto yang kemudian memberikan pandangannya yang berjudul “Sekali Lagi, Soal Pidana Mati – Tanggapan atas Opini Musri Nauli” yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2006. Kehormatan itu sengaja penulis sampaikan, karena tema yang ditawarkan oleh penulis ternyata memberikan pandangan yang beragam setelah dimuatnya tulisan tersebut.

12 Oktober 2006

opini musri nauli : Catatan Hukum UU HAM



Persidangan terhadap pelanggaran HAM di Tim-tim telah digelar. Demikian berita telah dimuat diberbagai media massa. Persidangan yang telah mendakwa mantan Gubernur Timor-Timur Abilio Jose Osorio Soares dkk telah menjawab berbagai pesimisme pejuang HAM di Indonesia. 

opini musri nauli : Barang Bukti dalam perkara Pidana Kehutanan


 
(Tanggapan Terhadap Helmi, SH) M. Musri Nauli * Jambi Ekspress tanggal 4 Mei 2006 memuat opini ‘PENANGANAN PELAKU KAYU ILLEGAL” yang disampaikan oleh Helmi, SH. 

opini musri nauli : HUKUMAN MATI DARI PERSPEKTIF HAM


“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”

Pada hari Senin dan selasa (9 – 10 Oktober 2006) yang lalu, Pengadilan Negeri Jambi telah memeriksa persidangan permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh terdakwa dalam kasus Pidana Pembunuhan Suku anak dalam Akhir tahun 2000 yang lalu. Persidangan pemeriksaan peninjauan kembali (PK) termasuk persidangan yang langka. Sehingga menarik perhatian masyarakat. Peristiwa itu menarik perhatian selain karena korbannya adalah Suku Anak Dalam, hukumannya yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah hukuman mati. Jenis bentuk hukuman yang secara normatif masih berlaku dan diatur didalam pasal 10 KUHP.
Permohonan PK yang disampaikan oleh terdakwa merupakan hak yang telah diatur didalam pasal 263 ayat (2) KUHAP. Diskusi tentang Peninjauan Kembali menarik untuk didiskusikan dimana latar belakang terhadap lahirnya dipengaruhi terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh Sengkon dan Karta. Keduanya kemudian ternyata tidak terbukti membunuh namun dilakukan orang lain. Namun keduanya tidak dapat dibebaskan akibat hukuman mati.
Walaupun secara normatif, pengajuan PK merupakan Hak yang melekat pada diri terdakwa, namun dalam perkembangan selanjutnya, MA pernah menerima permohonan PK yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam perkara kerusuhan Medan dengan terdakwa Muchtar Pakpahan dan kasus Gandhi Memorial Schoool.

11 Oktober 2006

opini musri nauli : CATATAN HUKUM PUTUSAN MA TERHADAP POLLYCARPUS



CATATAN HUKUM PUTUSAN MA TERHADAP POLLYCARPUS 
STAR Batanghari, 11 Oktober 2006 

 Dalam beberapa hari terakhir ini, Indonesia “dikejutkan” dengan berita “MA menjatuhkan penjara 2 tahun terhadap Pollycarpus”. 

01 Mei 2006

13 Januari 2006

Bupati Sarolangun Dituntut Empat Tahun Penjara

TEMPO Interaktif, Jambi:Bupati Sarolangun nonaktif, HM Madel, dituntut empat tahun penjara atas kasus robohnya dermaga ponton yang sedang dalam pengerjaan pada Mei 2004 di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. 


Atas kejadian itu negara dirugikan mencapai Rp 2,3 miliar. Jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Merangin menyatakan Madel terlibat secara langsung dalam masalah itu karena dia diduga berperan aktif dan menandatangani perubahan gambar pembuatan dermaga ponton, sehingga membuat bangunan tersebut menjadi roboh. 

 Atas perbuatannya jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nursiah Sianipar menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Madel juga diperintahkan untuk segera ditahan dan mengganti kerugian Rp 100 juta subsider enam bulan plus uang pengganti. 

 Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka akan diganti dengan pidana tahanan penjara selama satu tahun. 

 Penasihat hukum Madel menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa. 

"Kami akan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa dan kami menytakan tuntutan itu tak berdasar, mengingat materi tuntutan tidak sesuai dengan fakta," ujar M. Musri Nauli, salah seorang dari empat pengacara Madel. 

 syaipul bakhori Jum'at, 13 Januari 2006 | 14:27 WIB http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2006/01/13/brk,20060113-72241,id.html