23 Desember 2009

opini musri nauli : TAHUN 2009 Hukum Jatuh Pada Titik Nadir terendah



11 tahun reformasi tidak membuat sektor hukum berbenah untuk mereformasi dan memperbaiki diri. 

Putusan DK-KPU Soal Sardaini Jadi Sorotan




KOTAJAMBI – Putusan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) Provinsi Jambi yang tidak menjatuhkan sanksi tegas terhadap KPU Sarolangun terkait lolosnya Sardaini menjadi caleg dan anggota DPRD Sarolangun masa bhakti 2009 - 2014, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jambi, Solahuddin S.Pt M.Si, kecewa terhadap putusan DK-KPU yang tidak memberi sanksi tegas kepada 5 anggota KPU Sarolangun yang menetapkan kader PKPI, Sardaini, sebagai caleg. Status Sardaini juga tidak dibatalkan dari anggota DPRD, padahal KPU Sarolangun tahu Sardaini pernah dipenjara 6 tahun pada 1987 lalu. Kesalahan itu sangat fatal, seharusnya berujung pada pemecatan. “Tidak ada alasan bagi DK-KPU tidak memecat 5 anggota KPU Sarolangun itu," kata Solahuddin di kediamannya, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (22/12). 

10 Desember 2009

opini musri nauli : WAJAH BOPENG PENEGAKAN HAM (Hari HAM Sedunia 10 Desember 2009)


Dalam rangka memperingati Hari Ham Sedunia, seharusnya Indonesia harus lebih maju, lebih baik, lebih bermartabat, lebih berbudaya, lebih mulia dibandingkan dengna negara-negara lain termasuk negara-negara yang mengaku kampiun demokrasi. 

Hampir praktis, konvensi-konvensi PBB yang mengatur tentang perlindungan HAM telah diratifikasi dalam konstitusi kita. Bahkan amandemen UUD 945 terutama dalam rumusan pasal 28 telah memberikan garis tegas (guide line) yang memberikan perlindungan HAM kepada Indonesia. 

Guide line inilah yang menjadikan pintu masuk mahkamah Konstitusi didalam mengadili dan memeriksa perkara dalam sengketa konstitusi rumusan undang-undang. 

 Secara jujur harus kita aku, didalam masa reformasi pasca tumbangnya rezim otoriter Soeharto, hampir setiap sendi-sendi rumusan HAM telah diatur diberbagai ketentuan. 

Di sektor perburuhan, rumusan tentang hak berserikat telah diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 83 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi. 

Yang meratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 yang kemudian diatur didalam UU No. 13 tahun 2003, Pencabutan Kepmenaker 150/1998 dengan Kepmenaker No. 70/2001 yang memberikan kesempatan pengusaha untuk melakukan PHK tanpa pesangon, hak mogok, yang sebelumnya masih tabu, telah menjadikan serikat buruh diakui dan mempunyai peran penting dalam bidang perekonomian. 

 Sementara itu, hak-hak konstitusional rakyat yang distigma orde baru dalam peristiwa Politik G-30 S/PKI telah dicabut dan mempunyai hak yang sama dengan yang lain baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih oleh Mahkamah Konstitusi. 

Selain itu, pencabutan pasal yang tidak membolehkan narapidana mencalonkan anggota parlemen juga telah dicabut. 

Belum lagi berbagai pasal-pasal KUHP yang dianggap tidak sesuai dengna perkembangan zaman dan dianggap sebagai warisan kolonial yang tidak memberikan perlindungan HAM telah dicabut oleh MK. 

 Dalam berbagai rumusan UU, dengan gamblang kita bisa menemukan bagaimana Indonesia mulai menata kehidupan demokrasi dan mengatur kehidupan HAM yang lebih baik. 

Dengan demikian, secara singkat, dapat dinyatakan, terlepas dari kekurangannya, Indonesia telah mempunyai rumusan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan HAM. 

Namun dalam rangka memperingati hari HAM sedunia tahun 2009, refleksi kita tidak sesederhana itu. Ada tiga persoalan pokok yang menurut penulis masih memerluka perjuangan kita untuk menegakkan HAM. Perjuangan pertama. Rumusan Hukuman mati masih menimbulkan perdebatan yang panjang. 

Sebagaimana telah diatur didalam konstitusi UUD 1945, bahwa pada prinsipnya, manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bertugas mengelola dan memelihara alam semesta dan mempunyai tanggungjawab untuk kesejahteraan umar manusia (lihat rumusan Filosofi UU No. 26 tahun 2000 Tentang Hak Asasi Manusia). 

Hak yang dimaksudkan didalam pasal 1 tersebut dapat kita lihar didalam pasal 4 yaitu “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun 

 Sebagaimana didalam rumusan pasal 4 tersebut, maka “hak untuk hidup” tentunya “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Prinsip dasar ini seharusnya menjadi pisau analisis untuk membedah berbagai peraturan yang memuat hukuman mati. 

Namun rumusan hukuman mati termasuk pidana pokok sebagaimana diatur didalam Pasal 10 KUHP. Rumusan perbuatan didalam KUHP yang masih mengatur hukuman mati dapat dilihat didalam Pasal 104, 111 ayat (2) , 124 Ayat (3), 140 ayat (3), 365 ayat (4), pasal 444, pasal 479 ayat (2) huruf k, dan pasal 479 ayat (2) huruf o, yang berkaitan dengna kejahatan terhadap negara atau makar yang biasa dikenal dengan tuduhan pasal Hatzakai Artikelen dan pasal 340 kejahatan terhadap nyawa. 

 Sedangkan diluar KUHP dapat dilihat didalam berbagai UU seperti Pasal 59 UU (1) UU. No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 80 (1), Pasal 82(1) UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. UU Korupsi juga mengatur tentang Hukuman mati sebagaimana diatur didalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001. 

Didalam tindak pidana terorisme juga mengatur tentang hukuman mati sebagaimana PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME yang kemudian menjadi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Undang-undang NOMOR 15 TAHUN 2003TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG. 

 Dari identifikasi didalam rumusan berbagai UU, maka masih terdapat kontradiksi dengna hak-hak konstitusional rakyat yang telah diatur didalam amandemen UUD 1945 dengan rumusan yang masih mengatur tentang hukuman mati. 

Dengan demikian, maka kita dapat mengerti apabila penerapan hukuman mati dalam berbagai kasus di Indonesia, memantik reaksi yang menyita perhatian publik. 

 Oleh karena itu, menurut penulis, sudah seharusnya, rumusan hukuman mati dihapuskan dalam berbagai rumusan peraturan perundang-undangna di Indonesia. Perjuangan Kedua. 

Pengungkapan kasus-kasus HAM. Sebagaimana telah menjadi pengetahuan kita bersama, rezim otoriter Soeharto memberikan catatan hitam dalam kejahatan HAM. 

Naiknya Soeharto dengan stigma anti komunis, memaksa Soeharto harus memberangus komunisme di Indonesia. Anggota yang dituduh terlibat dalam komunisme kemudian dihabis. Kita masih ingat dalam peristiwa G-30 S/PKI ternyata memakan korban anak bangsa. 

Pembantaian terhadap masyarakat yang dituduh komunisme mengingatkan cara yang digunakan Hitler dalam pembantaian Nazi pada perang dunia II di Eropa. 

Dalam berbagai dokumen sejarah, pembantaian terhadap masyarakat yang dituduh komunis oleh Soeharto lebih kejam, lebih sadis, bahkan jumlah korban pembantaian melebihi korban pembantaian yang dilakukan Hitler. 

 Cara-cara yang digunakan oleh Soeharto kemudian berhasil memaksa agar rakyat patuh terhadap pemerintahan Soeharto. 

Cara-cara ini kemudian diteruskan peristiwa 1984 dalam kasus Amir Biki, penembakan misterisus (PETRUS) 78-81, Kasus Lampung 1989, Timor-timur 1991, kerusuhan Juli 1996. 

Bahkan cara-cara ini juga digunakan dalam peristiwa 13-4 Mei 998 dalam entititas etnis China yang kemudian memicu kerusuhan sosial yang memuncak pendudukan mahasiswa di parlemen. Peristiwa terakhir kemudian berhasil melengserkan Soeharto dari kekuasaannya. 

 Namun karena pengungkapan kasus-kasus HAM tidak pernah berhasil, pada masa orde barupun masih terjadi. Penyerbuan pesantren Tengku Bantaqiah di simpang V, daerah Aceh membuktikan bahwa pengungkapan kasus HAM mutlak diperjuangkan. 

Tentu saja masih banyak peristiwa pelanggaran HAM yang tersebar dari Aceh hinggga Papua yang tidak bisa kita hitung dan belum berhasil diungkapkan. 

Pengungkapan kasus-kasus HAM berpretensi agar kesalahan masa lalu tidak diulangi oleh anak cucu kita. Dan kita tidak melahirkan masyarakat dendam. 

 Perjuangan Ketiga. Di sekeliling kita masih terdengar terhadap pemeriksaan yang masih jauh dari perlindungan HAM. 

Kita masih sering mendengar cerita tentang perlakuan penyidik (terutama dalam kasus-kasus pencurian) yang masih menggunakan pendekatan fisik dan tidak mengungkapkan kasus berdasarkan bukti-bukti. 

Pencabutan keterangan saksi dalam peristiwa pembunuhan Nasrudin dalam kasus AA dan WW membuktikan muara dari gunung es terhadap perlindungan HAM. 

 Didalam UU No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebenarnya, sudah tegas dan jelas mengatur hak-hak orang yang mengalami proses hukum. 

Hak-hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang cepat (pasal 50), hak mempersiapkan pembelaan (pasal 51), hak memberikan keterangan bebas (pasal 52), mendapatkan juru bahasa (pasal 53), hak mendapatkan bantuan hukum (pasal 54), hak kunjungna dokter pribadi (pasal 58), hak mendapatkna kunjungna keluarga (pasal 60), hak kunjungan rohaniawan (63) maupun hak-hak lain yang secara jelas telah diatur didalam KUHAP. 

Namun hak-hak yang telah tercantum itu masih menjadikan dokumen suci itu masih berada di langit yang tidak mengejawantah dalam pelaksanaan dan perlindungan HAM.

Dari pengalamana dan pengamatan penulis sebagai praktisi hukum, hak yang paling sering dilanggar dalam pemeriksaan adalah hak mendapatkan bantuan hukum dan hak memberikan keterangan bebas. 

Secara subyektif penulis memberikan sorotan terhadap penerapan pasal ini didasarkan kepada berbagai faktor. Didalam rumusan pasal 54 KUHAP dan pasal 56 KUHAP, bantuan hukum yang masih jarang digunakan didasarkan kepada berbagai sebab. 

Alasan yang paling sering digunakan karena jumlah penasehat hukum didaerah yang masih minim, pengetahuan masyarakat yang masih minim dan tidak diterangkan hak-hak tersangka, jauh dari akses mendapatkan keadilan dan sebagainya. 

Menurut penulis, alasan terhadap jumlah penasehat hukum harus disiati dengna cara penyidik menghubungi lembaga-lembaga yang memberikan konsentrasi terhadap bantuan hukum seperti lembaga bantuan hukum, asosiasi maupun menghubungi penasehat hukum. Kewajiban setiap tingkat pemeriksaan untuk menyediakan bantuan hukum mutlak sebagaimana diatur didalam pasal 56 KUHAP. 

Kewajiban mutlak ini apabila tidak dilakukan mengakibatkan proses pemeriksaan menjadi tidak sah. Pemeriksaan yang tidak prosedural mengakibatkan terhaap materi pemeriksaan batal demi hukum. 

Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung memberikan garis tegas, agar setiap tingkatan pemeriksaan harus didampingi penasehat hukum. 

 Selain itu, berkas perkara yang sulit didapatkan. Dalam praktek sehari-hari, berkas perkara masih dianggap dokumen resmi yang sangat sulit didapatkan. Argumentasi bahwa itu merupakan dokumen resmi sangat tidak tepat diperlakukan kepada tersangka atau penasehat hukum. 

Rumusan pasal 143 dan penjelasan pasal 143 KUHAP secara tegas menerangkan bahwa berkas perkara adalah hak tersangka dalam pembelaannya. 

Dengan demikian, maka rumusan pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasan memberikan kewajiban kepada jaksa penuntut umum agar memberikan berkas perkara saat pelimpahan perkara kepada Pengadilan Negeri Paparan yang telah penulis uraikan adalah pintu masuk terhadap perlindungan hak-hak tersangka dari penyiksaan fisik terhadap tersangka maupun pelanggaran HAM dalam setiap proses hukum. 

Kewajiban hukum menyediakan bantuan hukum setiap pemeriksaan memastikan agar tegaknya hak tersangka dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. 

Buramnya pelaksanaan hak-hak dan perlindungan HAM apabila diibaratkan wajah manusia, maka dapatlah dikatakan bopeng, buruk, buram dan sangat jijik kita memandangnya. 

Kita tentu sangat jijik pelaksanaan HAM yang jauh dari kesan masyarkat beradab, berbudaya dan masih menggunakan cara-cara barbar, menyiksa dan cenderung jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. 

Paparan ini juga menjelaskan wajah Bopeng Hari HAM 2009. Momentum Hari HAM sedunia tahun 2009 merupakan momentum terhadap perbaikan dalam pelaksaaan HAM. Momentum ini jangan hilang dan menjadi utopia yang harus terus diperjuangkan.


 http://www.jambiekspres.co.id/index.php/opini/8778-wajah-bopeng-penegakan-ham.html

18 November 2009

DPC Peradi Jambi Segera Membuka Pendaftaran Kursus Pendidikan Advokat



Kabar gembira bagi calon peserta kursus pendidikan advokat di Provinsi Jambi. Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia, atau DPC Peradi Jambi akan memberikan kesempatan kepada calon yang berminat menjadi advokat. 

06 Oktober 2009

opini musri nauli : CATATAN PENTING GEMPA BUMI YANG TERJADI DI INDONESIA

Pada tanggal 30 September 2009 yang lalu, Indonesia dihentakkan gempa bumi yang berkekuatan 7,6 SR yang menimpa Sumatera Barat yang daya getarnya sampai ke Singapura (Kompas, 1 Oktober 2009). 



Gempa bumi dengan daya rusak sebagian besar Sumatera Barat dan Padang Pariaman, gempa mengguncang Jambi. 

07 September 2009

opini musri nauli : KPK DAN KEPERCAYAAN KITA


Akhir minggu Pertama bulan September, penulis berkesempatan ke Jakarta dalam rangka pekerjaan penulis. Tidak ada perubahan signifikan terhadap kemajuan kota Jakarta setelah penulis tinggalkan pada bulan Mei 2009 yang lalu. 

13 Agustus 2009

opini musri nauli : PERSEKUTUAN MELAYU LUAK XVI DALAM TARIK MENARIK KULTURAL DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA



PERSEKUTUAN MELAYU LUAK XVI
DALAM TARIK MENARIK KULTURAL DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A. KILAS BALIK PEMERINTAHAN DESA
Dalam berbagai dokumen disebutkan, Pemerintahan desa sebenarnya merupakan wujud kongkrit pemerintahan sendiri oleh masyarakat setempat (self-governing community) yang dibentuk secara mandiri oleh masyarakat. Bahkan desa punya “otonomi asli” karena usianya jauh lebih tua ketimbang negara atau kabupaten. Lihat Desentralisasi dan Demokrasi Desa, Sutoro Eko, Makalah Disampaikan Dalam Konsultasi Publik Revisi UU No. 22/1999 yang diselenggarakan oleh Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) Jakarta, Bitra Indonesia Medan, dan Pusaka Indonesia, Deli Serdang, Sumatera Utara, 19 November 2003.

Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

Oleh Blau dan Meyer dikatakan; secara praktis sebenarnya birokrasi atau pemerintahan telah diterapkan masyarakat Mesir Kuno dan Romawi Kuno berabad-abad lamanya, pada saat mereka sibuk mengatur jaringan irigasi, membagi secara adil dan membuat dam-dam(bak penampung air) telah diterapkan prinsip-prinsip pemerintahan/birokrasi. Demikian pula dikatakan oleh Indarwanto (2001;16); masyarakat Jawa Kuno yang konon dahulu Jawa Dwipa atau Pulau Jawa dijuluki sebagai Lumbung Padi di Kepulauan Nusantara ini, sebenarnya telah terbiasa dengan aturan-aturan; Jaga Tirto, Ulu-ulu atau Kuwowo bertalian dengan jaringan irigas, merupakan bentuk dari penerapan bentuk pemerintahan.

Sutoro Eko menggunakan Istilah lokal atau desa yang dimaknai lokal sebagai sebuah proses governance yang terjadi dalam komunitas atau wilayah yang paling dekat dengan warga. Proses governance inilah yang melahirkan istilah pemerintahan sendiri di tingkat lokal (local self-government) atau self-governing community. Pemerintahan sendiri di tingkat lokal (local self-government) atau self-governing community yang paralel dengan otonomi lokal/desa sebenarnya punya tradisi panjang di Eropa, dan juga di desa-desa di Indonesia. Tradisi ini kembali ke negara-kota (city-states) kuno atau kembali ke badan rapat desa dan gereja. Di negara-negara Eropa dikenal berbagai macam nama local self-government, mulai dari dewan komunitas di Spanyol, commune di Italia, parish di Inggris, dan seterusnya. Hanya saja di zaman modern negara-bangsa (nation-states) mengambil posisi dominan dalam sistem politik dan administrasi. Tradisi self-government tidak menyandarkan pada kumpulan prinsip yang koheren, ia jelasnya adalah sekumpulan praktek yang berbeda dan beragam. Namun, dasar umumnya dapat ditemukan: komunitas lokal secara tradisional memiliki tingkat otonomi dalam pengelolaan urusan lokal. Sebutan “tingkat otonomi” menunjuk pada berbagai macam praktek dan pada sifat relatif independensi lokal (Markku Kiviniemi, 2001).
Di Indonesia, tradisi local self-government sudah dikenal lama dalam bentuk desa, kampung, gampong, binua, nagari, lembang, marga dan lain-lain. Menurut bahasa konstitusi Indonesia, local self-government disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang kemudian kita kenal secara luas sebagai otonomi desa atau otonomi lokal. Sejak dulu, desa (atau nama lainnya), merupakan entitas yang mempunyai tata cara, tata pemerintahan sendiri, sistem peradilan, punya kekuasaan untuk mengelola sumberdaya ekonomi secara mandiri dan lain-lain.

Dalam periodesasi perjalanan pemerintahan Desa banyak dipengaruhi berbagai factor. Aturan kebijakan yang mengatur tentang daerah mulai decentralitatie wet 1903, UU 1/1945, UU 22/1948, UU 1/1957, UU 32/1956, UU 18/1965, UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, dan yang paling akhir saat ini UU 32/2004 terdapat beberapa kemiripan isi. Hal ini sangat dipengaruhi oleh karakter rejim pemerintahan yang berkuasa yang tentu saja hal ini berpengaruh pada konstruksi desentralisasi.
Konstruksi politik hukum pemerintahan desa sangat bervariatif sejak jaman kolonial hingga saat ini, terutama setelah adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pada jaman penjajahan Belanda, swapraja dibiarkan hidup dan merupakan bagian dari pemerintahan penjajahan berdasarkan suatu perjanjian. Sedangkan volksgemeenschappen adalah desa, nagari, dusun, marga, kampong (gampong, kampuang) dan sebagainya, adalah persekutuan hukum teritorial Indonesia asli yang mandiri, kecuali swapraja. Hal ini dapat diartikan bahwa Pemerintah Hindia Belanda pada sat itu tidak menghapuskan bentuk pemerintah asli. Kedua bentuk pemerintahan desa tersebut menunjukkan bahwa saat itu ada daerah otonom asli Indonesia, yaitu swapraja dan desa. Meskipun pada masa pemerintahan Hindia Belanda pengaturan desa dibedakan antara desa-desa di Jawa dan di luar Jawa. Di Jawa diatur dalam Inlandsegemeente Ordonantie (IGO), sedangkan di luar Jawa diatur dalam Inlandsegemeente Ordonantie voor Buiten Gewesten (IGOB). Ketentuan-ketentuan ini hanya mengatur mengenai organisasi desa, karena desa sebagai pemerintahan asli telah ada jauh sebelum IGO dan IGOB diberlakukan.

Peraturan perundang-undangan yang cukup penting dan sebagai pedoman pokok bagi desa-desa antara lain adalah :
1. Indische Staatsregeling pasal 128 ayat 1 sampai 6. (mulai berlaku 2 september 1854, Stb 1854.2.)
2. Inlandsche Gemeente Ordonanntie Java en Modoera, disingkat dengan nama I.G.O (Stb.1906-83) dengan segala perubahannya.
3. Inlandsche Gemeente Ordonanntie Buitengewesten, disingkat dengan nama I.G.O.B (Stb. 1938-490 yo.681) dengan segala perubahannya.
4. Reglement op de verkiezing, de schorsing en het onslag van de hoofden der Inlandsche Gemeenten op Java en Madoera (Stb. 1907-212) dengan segala perubahannya.
5. Nieuwe regelen omtrent de splitsing en samenvoeging van desa op Java en Madoera met uitzondering van de Vorstenlanden (Bijblad 9308).
6. Herziene Indonesische Reglement, disingkat H.I.R atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui, disingkat R.I.B (Stb 1848-16 yo Stb.1941-44).

Berdasarkan kepada ketatanegaraan Hindia Belanda, sebagaimana tersurat dalam Indische Staatsrwgwling, maka Pemerintah kolonial Hindia Belanda memberikan hak untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri kepada Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum “Pribumi” dengan sebutan Inlandsche gemeente yang terdiri dari dua bentuk, yaitu Swapraja dan Desa atau yang dipersamakan dengan Desa.

Bagi Swapraja-Swapraja yaitu bekas-bekas kerajaan-kerajaan yang ditaklukkan tetapi masih diberi kelonggaran yaitu berupa hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri (self bestuur) berdasarkan Hukum Adatnya dengan pengawasan penguasa-penguasa Belanda dan dengan pembatasan-pembatasan atas hal-hal tertentu, disebut dengan nama Landschap.

Selanjutnya bagi Desa-desa atau yang dipersamakan dengan Desa (Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum di luar Jawa, Madura dan Bali) mendapat sebutan Inlandsche Gemeente dan Dorp dalam H.I.R.

Untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan kemantapan sistem kolonialisme maka para pejabat pemerintah Belanda telah memberikan sekedar perumusan tentang sebutan Inladsche Gemeente sebagai berikut :

Suatu kesatuan masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu, yang memiliki hak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan kepada Hukum Adat dan peratuaran perundang-undangan Hindia Belanda untuk hal-hal tertentu, dan pemerintahannya merupakan bagian terbawah dari susunan pemerintah Kabupaten dan Swapraja.

Pengertian tentang Inlandsche Gemeente tersebut di atas tidak lai wujudnya adalah Desa-desa, tidak secara tegas dan terperinci dicantumkan dalam I.G.O dan I.G.O.B. uraian pengertian tersebut disampaikan antara lain dalam rangkaian penyusunan I.G.O di Volksraad tahun 1906.

Selama Jepang menjajah, I.G.O dan I.G.O.B. secara formal terus berlaku, hanya sebutan-sebutan kepala Desa diseragamkan yaitu dengan sebutan Kuco; demikian juga cara pemilihan dan pemberhentiannya diatur oleh osamu Seirei No. 7 tahun 2604(1944). Dengan demikian sekaligus pula nama Desa berganti/ berubah menjadi “Ku”. Perubahan ini selaras dengan perubahan sebutan-sebutan bagi satuan pemerintahan lebih atasnya.

Pada jaman kemerdekaan, desa diatur melalui Undang-Undang No.19 Th.1965 yang bertujuan untuk menjamin kesatuan masyarakat hukum yang ada sekarang (maksudnya yang masih ada pada masa atau kurun waktu itu) dapat selekas mungkin dijadikan atau ditingkatkan menjadi Daerah Tingkat III dengan atau tanpa melalui bentuk peralihan Desapraja. Disamping itu, untuk menjamin tata perdesaan yang lebih dinamis dan penuh daya-guna dalam rangka menyelesaikan Revolusi Nasional yang Demokratis dan Pembangunan Nasional Semesta.

Sejak Undang-Undang Desapraja dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang No. 6 tahun 1969, sampai saat lahir dan berlakunya Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa (Undang-Undang No. 5 Tahun 1979) maka selama 10 tahun Desa-desa di seluruh Indonesia tidak memiliki landasan hukum berupa undang-undang. Selama 10 tahun itu pengertian tentang Desa diambi dari berbagai sumber baik dari peraturan-peraturan maupun dari pendapat para ahli

Sesuai dengan isi dan jiwa Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan pedoman pelaksanaannya; Undang-Undang No.5/1979 tetang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintahan Desa, UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah, dan peraturan yang terbaru adalah UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam rumusan konstitusi, tepatnya pasal VI tentang pemerintahan daerah, secara implisit desa memang tidak diatur secara jelas, sehingga pengaturan tentang desa dimasukkan dalam Undang Undang tentang pemerintahan daerah, sehingga hal ini menimbulkan sedikit banyak masalah terutama tentang pengaturan desa itu sendiri.

Di masa Orde Baru, pemerintah menerapkan UU No. 5/1979, sebuah kebijakan untuk menata ulang terhadap kelembagaan pemerintahan desa, membuat desa tradisional menjadi desa modern, dan mengintegrasikan desa secara seragam dalam struktur negara modern. Model birokrasi modern dimasukkan ke desa untuk menata mekanisme administrasi dan kelembagaan desa. Desa dikendalikan oleh tangan-tangan birokrasi dari istana negara, kementerian dalam negeri, propinsi, kabupaten dan sampai kecamatan. Pemerintah pusat melakukan penyeragaman (regimentasi) terhadap seluruh unit pemerintahan terendah menjadi nama “desa”, sebagai upaya untuk memudahkan kontrol dan korporatisasi terhadap masyarakat desa. Struktur birokrasi sipil dan militer dirancang secara hirarkhis dan paralel dari Jakarta sampai ke pelosok desa. Hirarkhi birokrasi sipil mengalir dari Departemen Dalam Negeri, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa. Depdagri adalah pengendali hirarkhi birokrasi sipil, yang bertanggung jawab pada struktur di atasnya, yakni istana negara (Presiden). Paralel dengan hirarkhi birokrasi sipil adalah hirarkhi militer dari Dephankam/Mabes TNI, Kodam di Propinsi, Korem di wilayah pembantu gubernur, Kodim di Kabupaten/Kotamadya, Koramil di Kecamatan, dan Babinsa di Kelurahan/Desa. Semua ini dimaksudkan untuk menciptakan keamanan, ketahanan, kerukunan dan ketertiban desa yang terkendali.

Kebijakan tersebut sangat efektif menciptakan stabilitas dan katahanan desa. Tetapi kerugiannya bagi masyarakat lokal jauh lebih banyak dan lebih serius. Bagi komunitas lokal di luar Jawa, UU No. 5/1979 merupakan bentuk penghancuran terhadap kearifan lokal, keragaman identitas lokal, maupun adat-istiadat lokal. UU No. 5/1979 juga meneguhkan posisi kepala desa sebagai “penguasa tunggal” di desa, yang sekaligus membuat kepala desa lebih berorientasi ke atas ketimbang sebagai pemimpin desa yang memperoleh legitimasi kuat di hadapan masyarakat. Akibatnya benturan antara kepala desa dengan pemimpin adat maupun masyarakat terjadi secara serius.

Kisah dominasi elite desa yang lebih berorientasi pada pemerintah supradesa merupakan pertanda substantif bahwa demokrasi desa telah terjadi kemunduran yang luar biasa. Yumiko M. Prijono dan Prijono Tjiptoherijanto, dalam bukunya Demokrasi di Pedesaan Jawa (1983), menunjukkan kemunduran demokrasi desa sepanjang dekade 1960-an hingga 1970-an. Keduanya menunjukkan dua kata kunci dalam demokrasi tradisional desa yang dulu pernah hidup: gotong royong dan musyawarah. Tetapi, mereka mencatat bahwa demokrasi desa rupanya telah mengalami kemunduran karena perubahan sosial-ekonomi dan pergeseran kepemimpinan kepala desa. Mereka mencatat beberapa bukti kemunduran demokrasi desa di era modern. Pertama, lurah (kepala desa) tidak lagi menggunakan cara demokrasi, tidak lagi menjadi “bapak” bagi rakyatnya, kades lebih menjadi administrator ketimbang menjadi pemimpin. Kedua, pertumbuhan penduduk telah menyebabkan keterbatasan tanah sehingga tidak ada lagi pemerataan dan kepemilikan tanah secara komunal. Ketiga, masuknya partai-partai politik ke desa yang menyebabkan berubahnya struktur kekuasaan desa. Keempat, kemunduran demokrasi tradisional juga disebabkan oleh polarisasi pasca kemerdekaan, konflik mengenai land reform, pembangunan pertanian dan desa, yang kesemuanya menimbulkan perubahan fungsi ekonomi kades dan keikutsertaan masyarakat dalam proses politik dan pembangunan desa.

Saat ini pengaturan tentang desa selain dimasukkan dalam rumusan Undang Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, juga ada aturan turunan dari UU 32 tahun 2004 tersebut yang khusus mengatur tentang desa, yaitu Peraturan Pemerintah no 72 tahun 2005 tentang Pokok Pokok Pengaturan Desa. Penjelasan lebih rinci telah dipaparkan oleh Ibnu Sam Widodo dalam DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945,UNDANG UNDANG 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA
B. PERBANDINGAN PEMERINTAHAN DESA DI BERBAGAI DAERAH
Struktur pemerintahan desa di Bali ditentukan oleh tipe atau corak desa yang bersangkutan. Corak desa di bali dibedakan menjadi dua, pertama ialah desa yang tergolong tua dan desa yang tergolong muda. Desa yang tergolong tua dalah desa yang masih memiliki sifat kekuno-kunoan dalam pola penetapan, maupun dalam struktur pemerintahannya. Desa yang tergolong muda adalah desa yang sudah terkena pengaruh kebudayaan Majapahit, terutama pada zaman kerajaan Gelgel.
Unit pemerintahan desa adalah banjar yang dipimpin oleh seorang kliyan banjar. Setiap banjar memepunyai tempat pertemuan yang disebut bale banjar, dan dilengkapi dengan sebuah bale kulkul (kentongan), yang berfungsi untuk memberikan tanda kepada masyarakat bahwa ada pertemuan, kebakaran, dan sebagainya. Setiap banjar memiliki awig-awig yang bisa tertulis maupun tidak tertulis. Pergantian kliyan banjar dilakukan dalam pangsengkepan banjar dengan jalan musyawarah, yaitu memilih salah seorang krama banjar (Anggota banjar) berdasarkan prinsisp primus interpares. Sartono kartodirdjo (et.al), Perkembangan Peradaban Priyayi (Yogyakarta: Gadjah mada University Press, 1987), hlm.53

Setiap banjar masih dibagi lagi menjadi beberapa tempek dan dikepalai oleh kliyan tempek. Masing-masing kliyan tempek membawahi beberapa keluarga (kurena). Kliyan banjar hanya dibantu oleh juru arah atau yang disebut juga saya, yang bertugas mengumumkan sesuatu kepada warga banjar dan menyiapkan sesajen waktu pasangkepen banjar.

Setingkat dengan banjar, masih ada kelembagaan desa, yaitu pemaksan dan subak. Pemaksan adalah organisasi yang dimiliki oleh setiap pura yang ada diwilayah desa. Masing-masing pemaksan dipimpin oleh kliyan pemaksan dan dipilih berdasarkan keturunan. Banyak-sedikitnya jumlah pemaksan dari sebuah pura tergantung pada jumlah penyungsung (orang-orang yang sembahyang) ke pura tersebut. Ada kalanya sebuah pura disungsung oleh beberapa banjar, hal tersebut ditetapkan dalam musyawarah desa. Tugasnya pemaksan antara lain memelihara keselamatan dan kesucian pura, serta menyiapakan segala keperluan pada waktu upacara di pura bersangkutan. Di samping pemaksan, masih ada beberapa orang pemangku yang bertugas dalam upacara.

Sedangkan di Aceh, Mukim adalah pemerintahan khas Aceh yang merupakan federasi dari beberapa gampong (desa) yang telah ada sejak Islam masuk ke Aceh. Menurut sejarahnya, pada masa Kerajaan Aceh, struktur pemerintahan dibagi dalam lima tingkatan, yaitu : (1) Sultan yang memimpin kerajeun dan daerah taklukannya, serta mengkoordinir para Panglima Sagoe, (2) Panglima Sagoe yang membawahi beberapa nanggroe yang dipimpin oleh Ulee Balang. (3) Ulee Balang mengkoordinir beberapa mukim yang dipimpin oleh imum mukim, (4) Imem mukim yang membawahi beberapa gampong, dan (5) Geusyiek yang memimpin gampong sebagai unit pemerintahan terendah

Di dalam kehidupan kemukiman di Aceh, sebagian besar warga gampong masih memiliki ikatan geneologis dengan sesamanya. Sehingga kepedulian dan kebersamaan di gampong dan juga di dalam suatu kemukiman — terutama yang bermukim bukan di perkotaan – saling keterikatan bukan hanya dikarenakan solidaritas territorial, tetapi memang merasa sekaum seketurunan (gemeenschap). Warga gampong masih memiliki perasaan bersalah atau berdosa jika tidak melayat ke rumah warga gampong kita yang tertimpa musibah. Begitu pula jika ada tetangga yang melakukan hajatan (meukereuja), para warga gampong sejak malam hari hingga selesainya khanduri tersebut terus membantu dengan segala upaya agar acara dimaksud sukses dengan tiada kekurangan sesuatu apapun. Bahkan, seringkali pula pihak yang melakukan hajatan melimpahkan sepenuhnya penyelenggaraan khanduri tersebut pada geusyiek, selaku kepala gampong. Hal seperti ini Insya Allah masih kita temukan hingga esok hari. Dan, ini menunjukkan kehidupan masyarakat mukim atau gampong di Aceh yang masih gemeenschap, bukan gesselschap.

Kita masih menemukan adanya lembaga-lembaga adat beserta perangkat penguasa adatnya. Hingga ini hari, kita masih menemukan eksisnya:
1. lembaga pemerintahan mukim yang diketuai oleh imeum mukim,
2. lembaga keagamaan yang dipimpin oleh imeum meseujid,
3. lembaga musyawarah mukim yang dipimpin oleh tuha lapan,
4. lembaga pemerintahan gampong dipimpin oleh geusyiek,
5. lembaga keagamaan di gampong dipimpin oleh imeum meunasah, dan
6. lembaga musyawarah gampong oleh tuha peut.
7. lembaga adat persawahan yang dipimpin oleh kejruen blang,
8. lembaga adat laot yang dipimpin oleh panglima laoet,
9. lembaga adat perkebunan yang dipimpin oleh peutua sineboek,
10. lembaga adat hutan yang dipimpin oleh panglima uteun atau pawang glee,
11. lembaga adat lalulintas laut yang dipimpin oleh syahbanda,
12. lembaga adat perdagangan yang dipimpin oleh haria peukan.

Masing-masing lembaga adat tersebut menyelenggarakan tugas dan fungsinya masing-masing, yaitu :
1. Imeum Mukim bertindak sebagai Kepala Pemerintahan Mukim, yang membawahi beberapa gampong.
2. Imum Mesjid atau Imum Chik adalah figur yang mengepalai urusan syariat dan peribadatan pada tingkat wilayah kemukiman.
3. Tuha Lapan/Peut Mukim adalah figur yang terdiri dari tokoh-tokoh warga kemukiman anggota musyawarah kemukiman, yang bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Imum Mukim dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mukim.
4. Keuchik adalah Kepala gampong, yang memimpin dan mengetuai segala urusan tata kelola pemerintahan gampong.
5. Imum Meunasah/ Teungku Gampong adalah pemimpin dan pembina bidang agama (Islam), yang sekaligus bertindak selaku pemimpin upacara kematian di gampong.
6. Tuha Peut Gampong adalah para ureung tuha anggota musyawarah gampong yang bertugas dan berfungsi memberikan nasehat, saran, pertimbangan, atau pendapat kepada Keuchik dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan gampong.
7. Keujrun Blang adalah ketua adat dalam urusan pengaturan irigasi, pengairan untuk persawahan, menentukan mulainya musim tanam, membina para petani, dan menyelesaikan sengketa persawahan.
8. Panglima Laot adalah ketua adat yang memimpin urusan bidang penangkapan ikan di laut, membina para nelayan, dan menyelesaikan sengketa laot.
9. Peutua Seuneubok adalah ketua adat yang mengatur tentang pembukaan hutan/perladangan/perkebunan pada wilayah gunung/ lembah-lembah, dan menyelesaikan sengketa perebutan lahan.
10. Haria Peukan adalah pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan dan pengutip retribusi pasar.
11. Syahbandar adalah pejabat adat yang mengatur urusan tambatan kapal/ perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau.
12. Panglima Uteun/Kejruen Glee adalah ketua adat yang memimpin urusan pengelolaan hutan adat, baik kayu maupun non kayu (madu, getah rambung, sarang burung, rotan, damar, dll), meurusa, memungut wasee glee, memberi nasehat/petunjuk pengelolaan hutan, dan menyelesaikan perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee.
13. Keberadaan lembaga adat di suatu kemukiman tergantung pada dimana letak geografi kemukiman tersebut. Sehingga, bisa jadi, pada suatu kemukiman ada lembaga adat yang tidak ada pada kemukiman lainnya. Misalnya, lembaga adat laot hanya ada pada kemukiman yang wilayahnya di pesisir laut. Begitu pula lembaga adat hutan hanya ada pada kemukiman yang memiliki wilayah hutan. Namun ada pula kemukiman yang memiliki lembaga adat hutan dan juga lembaga adat laut, jika di kemukiman tersebut terdapat wilayah laut dan gunung.

Taqwaddin, Mukim sebagai Pengembang Hukum Adat Aceh, makalah disampaikan pada acara Workshop Penguatan Institusi Lembaga Adat Melalui Pendokumentasian Hukum Adat, diselenggarakan oleh Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dan GenAsist di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 11 Februari 2009.

Dalam perkembangan terakhir, kita mengetahui, Khusus bagi Aceh, dalam rangka penyelesaian konflik, pemerintah memberlakukan pula Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penyelenggaraan keistimewaan tersebut menurut Pasal 3 ayat (2) meliputi: (1) penyelenggaraan kehidupan beragama, (2) penyelenggaraan kehidupan adat, (3) penyelenggaraan pendidikan, dan (4) peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Berdasarkan ketentuan di atas jelaslah bahwa undang-undang ini kembali memperkuat keberadaan lembaga adat, termasuk lembaga adat mukim.

Selanjutnya, melalui Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Pemerintahan Mukim dimasukkan kembali dalam struktur pemerintahan di Aceh. Pengukuhan keberadaan mukim semakin kuat dengan diundangkannya Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, keberadaan mukim sebagai unit pemerintahan kembali mendapat pengakuan, pengaturan, dan pengukuhannya dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab XV tentang Mukim dan Gampong.

Dalam Pasal 114 UUPA dinyatakan : (1) Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk mukim yang terdiri atas beberapa gampong, (2) Mukim dipimpin oleh imuem mukim sebagai penyelenggara tugas dan fungsi mukim yang dibantu oleh tuha peuet mukim atau nama lain, (3) Imuem mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim diatur dengan qanun kabupaten/kota, dan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan imuem mukim diatur dengan Qanun.
Selain Qanun NAD Nomor 4 Tahun 2003 yang secara khusus mengatur mengenai Pemerintahan Mukim, selanjutnya mengenai hal tersebut, sebagai tindaklanjut dari UUPA juga telah diundangkan: (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat, (2) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, dan (3) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Imeum Mukim.

Ketiga qanun yang disebutkan terakhir, juga mengatur tentang fungsi dan peran mukim. Dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008, misalnya, telah diatur secara tegas peran mukim dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan pada tingkat mukim. Begitu pula dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 telah diatur secara tegas mengenai tugas mukim. Tugas mukim menurut Pasal 8 Qanun Aceh 10/2008 adalah :
1. melakukan pembinaan masyarakat;
2. melaksanakan kegiatan adat istiadat;
3. menyelesaikan sengketa;
4. membantu peningkatan pelaksanaan syariat Islam;
5. membantu penyelenggaraan pemerintahan; dan
6. membantu pelaksanaan pembangunan.
Sementara itu, Nagari dipimpin oleh seorang wali nagari, dan dalam menjalankan pemerintahannya, dahulunya wali nagari dibantu oleh beberapa orang wali jorong. Wali nagari dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya Minangkabau, sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.

Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah kecamatan yang merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan kota. Berbeda dengan kelurahan, nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Nagari merupakan bentuk dari republik mini.

Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), yakni lembaga yang beranggotakan tungku tigo sajarangan. Tungku tigo sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual) dan niniak mamak (pemimpin suku-suku dalam nagari). Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan tungku tigo sajarangan di balai adat atau balairung sari nagari. Untuk legislasi, dibentuklah Badan Musyawarah Nagari (BMN) nama lain dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Unsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita dan perwakilan tiap suku. BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat
Sejarah Sistem kanagarian telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Kerajaan Pagaruyung pada dasarnya merupakan konfederasi nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum Adityawarman mendirikan kerajaan tersebut.


Terdapat dua aliran besar dalam sistim pemerintahan nagari di Minangkabau yakni Koto Piliang dan Bodi Caniago yang keduanya mempunyai kemiripan dengan pemerintahan polis-polis pada masa Yunani kuno [2]. Selain dipengaruhi oleh tradisi adat, struktur masyarakat Minangkabau juga diwarnai oleh pengaruh agama Islam, dan pada suatu masa pernah muncul konflik akibat pertentangan kedua pengaruh ini, yang kemudian dapat diselesaikan dengan menyerasikan kedua pengaruh tersebut dalam konsep Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah
Nagari merupakan unit pemungkiman yang paling sempurna yang diakui oleh adat, nagari memiliki teritorial beserta batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri, selain itu beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi nagari diantaranya adanya balai adat, masjid serta ditunjang oleh areal persawahan.
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu. Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan Taratak, kemudian berkembang menjadi Dusun, kemudian berkembang menjadi Koto dan kemudian berkembang menjadi Nagari, yang dipimpin secara bersama oleh para penghulu atau datuk setempat. Dan biasanya disetiap nagari yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku yang mendomisili kawasan tersebut.
Dalam laporannya de Stuers menyimpulkan bahwa pada daerah pedalaman Minangkabau tidak pernah ada suatu kekuasaan pemerintahan terpusat dibawah seorang raja. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Belanda menerapkan model sistem penguasa-penguasa di tingkat distrik, yang kemudian dikenal dengan adanya jabatan kepala laras atau tuanku laras, dimana daerah kelarasan ini dirancang sepadan dengan pengelompokan nagari yang telah ada sebelumnya. Dan selanjutnya satuan pemerintahan lebih rendah tetap dipegang oleh penghulu-penghulu sebelumnya tanpa mengalami perubahan sampai pada tahun 1914.

Pada tahun 1914 dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah Hindia Belanda. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur. Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau wali nagari, sehingga posisi penghulu suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan kepala laras dan kepala nagari ini, yang sebelumnya asing akhirnya dapat diterima dan menjadi tradisi adat, dimana jabatan ini juga akhirnya turut diwariskan kepada kemenakan dari pemegang jabatan sebelumnya.
Namun sekarang jabatan tuanku laras sudah dihapus sedangkan wali nagari tidak boleh diwariskan kepada kemenakan yang memegang jabatan sebelumnya tetapi tetap harus dipilih secara demokratis.

Data dari berbagai sumber

08 Agustus 2009

opini musri nauli : Kisruh Putusan MA soal Penetapan Caleg Terpilih tahap II




KISRUH PUTUSAN MA SOAL PENETAPAN CALEG TERPILIH TAHAP II Gonjang politik sedang berlangsung. Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor MA nomor 15P/Hum/2009 membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi tahap dua. 

04 Agustus 2009

opini musri nauli : CATATAN HUKUM KASUS PRITA MULYASARI (Otokritik Terhadap Penerapan UU ITE)




CATATAN HUKUM KASUS PRITA MULYASARI (Otokritik Terhadap Penerapan UU ITE) Dunia cyber di Indonesia sedang mengalami pergumulan didunia nyata. 

03 Agustus 2009

opini musri nauli : Petisi Prita Mulya Sari

Kepada Yth: Presiden RI Ketua Mahkamah Agung RI Ketua Mahkamah Konstitusi RI Ketua DPR RI Jaksa Agung RI Kepala Kepolisian RI Petisi Masyarakat Indonesia “Keadilan Untuk Prita Adalah Keadilan Untuk Semua” PRITA Mulyasari, ibu dari dua orang balita, telah menjadi korban dari pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan, semata karena menulis email pribadi tentang keluhannya atas pelayanan sebuah rumah sakit swasta. 



Akibatnya, Prita sempat harus mendekam di tahanan di bawah dakwaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. 

30 Juli 2009

Pemutaran Film dan Diskusi


Pemutaran Film dan Diskusi merupakan program rutin yang diselenggarakan di Langkan Budaya Taratak. 

12 Juli 2009

opini musri nauli : Prita dan Kita - Catatan Hukum Kasus Prita Mulyasari


Disaat konsentrasi public menghadapi Pemilu tahun 2009, Indonesia dikejutkan dua peristiwa nasional yang tidak ada hubungan dengan Pemilu 2009. 

Peristiwa pertama adalah Manohara Odelia Pinot adalah model belia kelahiran Jakarta, 28 Februari 1992. Lahir dari seorang ibu keturunan bangsawan Bugis, Daisy Fajarina dan ayah berkebangsaan Perancis, Reiner Pinot Noack, tak heran jika Manohara, nama panggilannya, mewarisi wajah dan bentuk tubuh yang rupawan. 

09 Juli 2009

opini musri nauli : PEMILIHAN PRESIDEN, PRESIDEN KITA DAN KITA



Usai sudah tahapan rangkaian pemilu di Indonesia. Anggota parlemen dan senator telah terpilih. Dan pemilihan Presiden sudah terjadi. Terlepas kita masih menunggu penghitungan manual dan sahih dari KPU, hasil yang disampaikan oleh quick count dari berbagai lembaga survey menempatkan candidate SBY sebagai pemenang mayoritas (rata-rata hasil survey menunjukkan hasil yang diraih diatas 50 % dan merata di 20 Propinsi). 

02 Juni 2009

opini musri nauli : Manager PT Asiatic Tewas Dibunuh Di Jambi, Pemilik Panti Urut Tewas Dibunuh


JAMBI - Manager Perkebunuan Kelapa Sawit PT Asiatic Persada, Adrian Anwar, tewas dibunuh kawanan perampok, kemarin malam (31/05), sekitar pukul 19.00 WIB. 

26 Mei 2009

JPU : Minta Pengamanan Polisi Tiap Kali Sidang Kasus Pembunuhan


JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pidana pembunuhan terhadap M Nuh Ekbal (33), warga RT 03/01, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Seberang Kota Jambi, Hendri Lubis dan Erick mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk mengamankan sidang. 

21 Mei 2009

Keluarga Korban Lempar Sandal Saat Saksi Beri Keterangan Berbelit

JAMBI - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap M Nuh Ekbal (33), warga RT 03/01, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Seberang Kota Jambi Rabu (20/5), kembali berlanjut dengan nyaris ricuh. Terdakwa Samsudin alias Wawan alias Ujuk (33) tiba di pelataran parkir Kejari Jambi dengan menggunakan mobil patroli milik Polsek Telanaipura Jambi. Setiba di di Kejari, terdakwa langsung dikejar oleh keluarga dan kerabat korban. 


Dengan sigap aparat kepolisian yang sebelumnya telah berjaga di lokasi, mengamankan terdakwa di tahanan Kejaksaan Negeri. Ruang sidang pun juga menjadi tidak seperti biasa. Ketika terdakwa memasuki ruang sidang, aparat langsung menjaga ketat, sampai-sampai wartawan yang hendak meliput sidang tersebut harus terlebih dahulu menunjukkan kartu pers. 

24 April 2009

Pelanggaran Pemilu Belum Diselesaikan secara Hukum

[JAMBI] Berbagai pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2009 di Jambi belum ada yang diselesaikan secara hukum. 


Sebagian besar pelanggaran pemilu tersebut masih mengendap di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). 

18 April 2009

opini musri nauli : mahkamah konstitusi dan pemilu

Setelah usai pemungutan suara, setelah gegap gempita kampanye dan berbagai pernik-pernik pemilu 2009, setelah berbagai tahap pemilu 2009 telah berlangsung, maka konsentrasi publikpun akan terkonsentrasi kepada hasil penghitungan suara. Hasil penghitungan suara akan mengetahui para kandidate anggota parlemen yang masuk parlemen 2009.

17 April 2009

Kinerja Kejati Jambi Dipertanyakan Diminta Tentukan Batas Waktu, Penetepan Tersangka Korupsi


JAMBI - Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali dipertanyakan oleh pengamat hukum Jambi dalam penanganan kasus korupsi. Pasalnya, di samping belum berhasil menuntaskan beberapa kasus sisa tahun 2007 yang kesemuanya sudah ada tersangka, antara lain, Kasus PLTD Sungai Bahar, kasus korupsi Dana Nikah Talak Rujuk (NTR), kasus Mes SPORC dan kasus PT TLS (selengkapnya baca grafis), tiga kasus yang baru naik ke penyidikan pada masa Kajati Daniel Tombe, juga tak kunjung ditetapkan siapa tersangka. 

13 April 2009

BCA Tolak Bayar Ganti Rugi Nilai Putusan PN Rancu

 PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Kantor Cabang Utama Jambi, menolak untuk membayar ganti rugi sebagaimana isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dalam kasus gugatan perdata Suparman. 



Hal ini dikarenakan pihak BCA selaku pihak tergugat dalam kasus ini, menilai jika putusan PN Jambi tersebut belum final, dan masih banyak kerancuan dalam putusan 

10 April 2009

opini musri nauli : PEMILU 2009

Usai sudah pesta demokrasi. Pemilihan Umum yang berkaitan dengan kampanye partai/Caleg dan hari pelaksanaan pemberian suara dari pemilih telah dilaksanakan. Pemilu yang diperkirakan akan gegap gempita ternyata berlangsung biasa-biasa saja. Memang antusias masyarakat terhadap pemilu cukup tinggi. Jalanan sepi. SPBU bahkan praktis tidak ada pembeli. Konsentrasi pemilih memang tercurah kepada pelaksanaan Pemilu. Masyarakatpun berduyun-duyun mendatangani TPS untuk memilih.

08 April 2009

opini musri nauli : ATRIBUT PEMILU DAN POLITIK

Tiba-tiba serasa plong dada ini, karena para petugas telah membersihkan jalan-jalan dari poster, spanduk, bendera partai dan hal ikhwal yang berkaitan dengan pemilu. Rasanya hampir 3 bulan, dada ini sesak melihat pemasangan yang semrawut, tempel di tiang listrik, tiang telephon, di bilboard dan berbagai tempat umum yang seharusnya tidak boleh ditempeli atribut yang berkaitan dengan pemilu. Rasa dada ini plong diibaratkan ketika kita bangun pagi hari, lega menghirup udara yang masih cerah.

Secara jujur, poster dan atribut yang dipasang di sepanjang jalan melewati perjalanan telah memberikan hiburan tersendiri. Bisa dibayangkan, perjalanan menuju daerah dimulai dari Jambi, Muara Bulian, Bungo, Bangko, Sarolangun dan kembali ke jambi, jarak yang ditempuh lebih kurang 600 km, di sepanjang itu hampir praktis tidak ada ruang yang kosong. 

05 April 2009

opini musri nauli : IRONI PEMILU DI INDONESIA - Catatan Kritis Pemilu 2009

Dalam hitungan hari, kita akan memasuki pemilu 2009. Pemilu yang sebelumnya, diselenggarakan tahun 2004 dan tahun 1999. Atau pemilu 2009 merupakan ketiga setelah tumbangnya Soeharto. Pemilu 2009 diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik. Keinginan yang diidamkan rakyat untuk perubahan baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan kehidupan sehari-hari.

28 Maret 2009

opini musri nauli : ARSITEKTUR KONFLIK SENGKETA PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Pemilu sudah hampir tiba. 44 Partai dan 12 ribu caleg akan bertarung memperebutkan 550 kursi di Senayan. Ditambah 5000 orang akan bertarung mendapatkan seratus kursi DPD. Belum lagi ribuan orang akan bertarung di DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Diibaratkan pertandingan, semua peserta lomba sudah menduduki tempat start dan menunggu aba-aba letusan pistol untuk melepaskan peserta dalam pertandingan marathon. 

08 Maret 2009

opini musri nauli : MENGIKUTI LANGGAM LANGKAH JUSUF KALLA


Membicarakan politik kontemporer Indonesia tidak dapat dipisahkan dari Partai Golkar. Suka atau tidak suka meminggirkan peran dan reposisi Partai Golkar sama saja menafikan peran dan posisi politik kontemporer Indonesia. 

04 Maret 2009

opini musri nauli : Hukum Nasional vs hukum adat


Akhir-akhir ini kita diberitakan tentang persidangan terhadap Tumenggung Jelitai dan Mata Gunung. keduanya berasal dari Kejasung Besar Desa Sawah Batu, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Tuduhan terhadap keduanya cukup berat. Dimana keduanya dianggap ikut bertanggungjawab terhadap Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek (Infojambionline.com, 13 Desember 2008). Kejadian ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB Jumat (12/12) kemarin di jalan Doho Desa Pematang Kebau Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terjadi bentrok antara SAD (Suku Anak Dalam). Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek. Mereka adalah Nunas (30), Basilang (28) dan Melinting Laman (35). Selain itu, tiga SAD lainnya saat ini masih disandera adalah Melame, Doa dan Meletu. Sedangkan satu orang SAD luka berat, yakni Melantai. Kasus bentrok SAD Kadasung dengan Singosari ini diduga dipicu masalah hutang piutang. Jenazah ketiganya sempat divisum sekitar pukul 18.15 WIB, di Puskemas Air Hitam. Setelah divisum, sesuai kesepakatan Temenggung, jenazah ketiganya dibawa pulang untuk dikuburkan. Sampai dengan berita ini, sebenarnya hanya berita biasa yang hanya menghiasi media massa lokal dan nasional (Kompas, 3 Maret 2009, Hal 16)

28 Februari 2009

opini musri nauli : Warga Jambi Mencari Keadilan di Jakarta



Delapan warga Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi mencari keadilan di Jakarta, karena penyelesaian masalah sengketa lahan mereka dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Jambi Lestari (SJL) seluas 2.840 hektare menemui jalan buntu di Jambi. 

21 Februari 2009

Jambi tidak Aman Lagi, Kapolda harus Bertanggung Jawab


KOTAJAMBI - Propinsi Jambi dalam satu bulan terakhir betul-betul tidak aman lagi, berbagai kasus perampokan dan pembunuhan silih berganti terjadi. Warga sangat berharap Polda Jambi bekerja lebih maksimal mengatasi gangguan keamanan ini. 

Kasus pembunuhan kembali terjadi, Sabtu pagi (21/02/09) di Lorong Remaja RT 28, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi. Korban yang bernama M. Nuh, warga RT 03/01, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan itu dibunuh, dengan terdapat beberapa tusukan di tubuh korban, bahkan ususnya terburai. Baru dua hari lalu, seorang pelajar SMK 4 Kota Jambi, Dini Alfrianita ditemukan tewas mengenaskan di parit RT 03 Blok A, hamparan 3, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat. 

06 Februari 2009

opini musri nauli : Lakukan Teror, agar Tim Gegana. Polisi Ada Kerja

JAMBI – Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa pelaku teror bom di JPM Trona, Dedi Busriadi (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kemarin (5/2). 


Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dipimpin hakim ketua NJ Marbun. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli. 

Sidang dihadiri terdakwa didampingi salah satu dari empat kuasa hukumnya, Musri Nauli. Hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Lubis. Saksi ahli yang didatangkan adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi dr H Chaery Surjadi Indra SPkj, yang juga psikiater. 

 Dalam keterangannya, Chaery mengatakan telah mengobservasi terdakwa selama seminggu sejak 10 November 2008. Yang diobservasi di antaranya kesadaran, sikap dalam pemeriksaan, dan konsenterasi. 

Hasilnya, kata Chaery, cukup baik. Menurut Chaery, ilusi, halusinasi, maupun waham tidak ada dalam diri terdakwa berdasarkan hasil observasi itu. Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak menderita gangguan jiwa berat. 

“Korban hanya menderita gangguan IQ. Namun IQ dan jiwa adalah suatu pemeriksaan yang berbeda,” ujar Chaery yang menyatakan bahwa pemeriksaan tingkat IQ terdakwa dilakukan psikolog. 

 Dan dari hasil tes IQ yang dilaksanakan, IQ terdakwa hanya 72 di bawah normal (underline). Namun terdakwa masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan. 

“Masih dapat membedakan baik dan buruk walaupun dapat dikatakan kurang,” jelasnya. Jadi, kata Chaery lagi, kecenderungan korban adalah mencari perhatian orang banyak. 

 Selain mendengarkan keterangan saksi ahli, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. 

Dari keterangannya, terdakwa yang bercita-cita menjadi anggota DPR itu mengatakan, teror yang dilakukan semata-mata hanya agar di Jambi ada berita yang menghebohkan. 

“Dan kami bisa terkenal,” katanya. 

 Menurut dia, tidak ada perencanaan sama sekali dalam melakukan teror bom itu. Ia melihat adanya satuan tim penjinak bom Gegana yang dimiliki oleh kepolisian memacunya untuk melakukan teror itu. “

Daripada tim gegana dak ado gawe, makan gaji buto be, makanya kami neror bom, jadi orang tu ado gawe jugo,” katanya di hadapan hakim. 

 Ia mengatakan, perbuatan yang dia lakukan telah melanggar hukum ketika sudah dalam penjara. 

Menurut dia, tidak apa-apa menjadi terdakwa asal bisa dikenal orang banyak. Di akhir sidang, orangtua laki-laki terdakwa menyela untuk mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak terima dengan keterangan ahli yang mengatakan anaknya sehat mental. “Dari keterangannya saja bisa dilihat dia seperti apa,” ujarnya. 

Sidang kemudian dilanjutkan pada 19 Februari 2009 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(lyn) 

Jambi Independent, 6 Februari 2009. http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=print&sid=10830

05 Januari 2009

opini musri nauli : BANTUAN HUKUM DALAM PARADIGMA SBY




Beberapa waktu yang lalu, tepatnya sebelum tahun 2008 berakhir pada tanggal 30 Desember 2008, Pemerintahan SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 (selanjutnya dibaca PP No. 83 tahun 2008). 

PP ini kemudian mengatur tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum cuma-cuma. 
Dilihat dari isi dan materi yang diatur didalam PP tersebut, tidak ada yang baru selain daripada turunan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Isi dan materi PP tersebut mengatur tata cara dan persyaratan bantuan hukum di Indonesia.