25 Mei 2016

opini musri nauli : KEMENANGAN RAKYAT DIMATA HUKUM



Beberapa hari yang lalu, telah dikirimi putusan kasasi dengan Nomor 1779 K/PID.SUS/2013 dalam perkara pidana dengan terdakwa Deni Ruli Pane. Putusan Kasasi pada pokoknya “menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Muara Sabak. Putusan telah diputuskan tanggal 26 Maret 2014 dan dikirimi ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan kemudian meneruskan ke Kejaksaan negeri Muara Sabak.

22 Mei 2016

opini musri nauli : PENUMPANG DAN PESAWAT


Akhir-akhir ini, saya memperhatikan berbagai seruan dari “pramugari” dari maskapai tertentu yang selalu memberikan informasi yang berbeda-beda antara satu kota dengan kota lain. Ketika memasuki suatu kota, maka ada “tekanan” terhadap peringatan. Sementara di kota lain ketika memasuki kota, terhadap peringatan justru dengan tekanan yang lain. Saya kemudian mencoba mencatatnya sehingga kita bisa memahamai karakter penumpang dari suatu kota. Tentu saja maskapai juga mempengaruhi karakter penumpang dari suatu kota.

18 Mei 2016

opini musri nauli : Ancaman Tambang di Hulu Batang Asai


Akhir-akhir ini, kita dikabarkan sedang “berkonsentrasi” mendiskusikan AMDAL PT. ANTAM. Aktivitas kegiatan PT. ANTAM kemudian mengancam keberadaan masyarakat baik di areal pertambangan di Kecamatan Jangkat Timur maupun dampak terhadap di hulu Sungai Batanghari yaitu di hulu Batang Asai.

08 Mei 2016

opini musri nauli : Simbol Parade Sepeda Motor Anak SMU

Sore sabtu kemarin, penulis menyaksikan “parade sepeda motor” yang dikendarai murid-murid SMU yang lulus dari UAS. Setelah mendengarkan pengumuman kelulusan dari Sekolah, murid-murid merayakan kegembiraan dengan menaikkan sepeda motor mengelilingi kota Jambi. Dilengkapi tingkah laku mengendari sepeda motor dengan suara klakson yang memekakkan telinga, pakaian yang dicoret pakai cat pilox, naik sepeda motor “menguasai jalanan” dan memaksa meminggirkan kendaraan di jalur seberangnya untuk minggir.

07 Mei 2016

LEICESTER CITY – MIMPI ANAK MUDA



Sebelum dimulai kompetisi sepakbola paling bergengsi, Liga Inggeris, tidak ada satupun yang menduga “laju arah” klub papan bawah Leicester City. Semua mata berpaling ke klub papan atas (Mancester City, MU, Arsenal, Liverpool, Chelsea). Kalaupun ada selain mereka “paling-paling” disebut “Tottenham Hotspur.

 Dengan hitung matematika, kelima klub papan atas yang saling mendominasi dan menjuara Liga Inggeris akan meraih supremasi. Dalam dua decade, public hanya “terpesona” dengan gaya permainan khas Inggeris, hit and run. Dan sama sekali tidak memberikan perhatian penuh kepada klub-klub yang terancam “degradasi”.

04 Mei 2016

opini musri nauli : Pilkades Perspektif Hukum Adat



Usai sudah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Muara Jambi, Tebo dan Merangin. Sarolangun tidak lama lagi juga akan mengadakan Pilkades.

Berbeda dengan Pilkades sebelumnya, suasana pemilihan “relative” tenang sehingga tidak terdengar ‘suasana” kisruh” seperti tahun-tahun sebelumnya. Rakyat sudah banyak belajar “berpolitik” dengan mengikuti irama demokrasi seperti Pilpres, Pileg, Pilkada (Gubernur dan Bupati/Walikota). Sehingga rakyat belajar bagaimana proses demokrasi dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang terus berkembang ditengah rakyat. Kisruh paska pemilihan Kades justru akan merugikan rakyat itu sendiri didalam relasi hubungan kemasyarakatan sehari-hari.

opini musri nauli : MAKNA SENSUS EKONOMI 2016 DI JAMBI



Dalam suasana “Sensus Ekonomi 2016”, saya mengotak-atik data-data lama. Selain ingin mengetahui perkembangan terkini, juga didasarkan rasa penasaran setelah beberapa waktu 2 bulan terakhir saya mobile ke berbagai daerah.

opini musri nauli : LOGIKA SESAT SANG PEMERKOSA





Akhir-akhir ini, kita dikejutkan “mewabahnya” kejahatan kesusilaan (saya menggunakan istilah Hukum menggunakan kata “kesusilaan’ untuk merangkum seluruh kejahatan terhadap kesusilan. Kejahatan kesusilaan juga termasuk istilah “pemerkosaan” yang marak terjadi) yang semakin marak di sekitar kita.

01 Mei 2016

opini musri nauli : Hukum Kebakaran hutan dan Lahan

Musri Nauli[1]
Abstraksi

Fires in 2015 destroyered five province (Riau, Jambi, South Sumatra, West Kalimantan and Central Kalimantan). Burn 2 million hectares. 25.6 million people are exposed to the haze that resulted in 342.152 affected URI (under respiratory infection). Causing losses of US $ 16 billion (Rp 221 trillion).
On the other hand, the paradigm of the theme of the fires were still using the principle of thinking "Geen Straft zonder Schuld". A principle of the continental European system of law should be abandoned.
Whereas the various laws and regulations, principles,  theories have used the principle of "Absolute liability". A principle which departs from the Anglo-Saxon system of law and facilitate verification.

Kebakaran tahun 2015 telah meluluhlantakkan 5 Propinsi (RIau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah). Membakar 2 juta hektar. 25,6 juta orang terpapar asap yang mengakibatkan 342.152 jiwa terserang ISPA. Menimbulkan kerugian US$ 16 milyar (Rp 221 Trilyun).
Namun disisi lain, paradigm tentang tema kebakaran masih menggunakan pemikiran asas “Geen Straft zonder schuld”. Sebuah asas dalam sistem hukum Eropa Kontinengal yang harus ditinggalkan.
Padahal berbagai peraturan perundang-undangan, asas-asas, prinsip, teori telah menggunakan asas “Absolute liability”. Sebuah asas yang berangkat dari sistem Hukum Anglo Saxon dan memudahkan pembuktian.

Keyword
Kebakaran 2015, asas geen straft zonder schuld, Asas Absolute liability, kerugian kebakaran