16 September 2016

opini musri nauli : ADU STRATEGI PERSIDANGAN JW



Setelah beberapa waktu melewatkan persidangan kasus Myrna, saya berkesempatan melihat persidangan live di televisi. Tanpa bermaksud mempengaruhi, persidangan kemarin cukup menarik perhatian terutama berkaitan dengan pendekatan science didalam melihat fakta-fakta persidangan.

Pertama. Secara hukum memang menjadi persoalan apabila hukum acara Pidana tidak diterapkan.
Barang bukti adalah rangkaian fakta-fakta yang mendukung keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk. Jadi barang bukti berbeda dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam pasal 184 KUHAP.

Menilik proses pemindahan data dari CCTV ke media lain menimbulkan persoalan dari segi hukum acara.

Data dari CCTV harus melalui proses yang baik. Artinya harus melewati proses penyalinan data sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Tanpa melampirkan berita acara penyalinan data, maka secara hukum menimbulkan permasalahan hukum acara pidana.

Dari mekanisme ini, proses selanjutnya menganalisis data kemudian tdak dapat diterima secara hukum.

Kedua. Proses penyalinan data (copy data) dari data utama (dari CCTV) ke media lain seperti hardisck menimbulkan persoalan.

Dalam teknik penyuntingan video (editing video), proses dari data utama yang berasal dari CCTV kemudian dipindahkan kedalam flasdisk akan mengalami proses yang justru mengalami esensi data.

Saya pernah mencoba mentransfer dari handycamp ke dalam hardisk kemudian ditransfer lagi ke computer untuk diedit. Hasil akhir kemudian, mengalami penurunan kualitas. Baik suara maupun gambar. Dalam teknik editing, cara ini paling dilarang.

Waktu itu saya masih berfikir, karena memory di handycamp cuma 8 gigabyte, sedangkan flasdisk bisa menampung 12 gigabyte, maka saya langsung transfer dari handycamp ke flaskdisk. Kemudian barulah saya transfer ke computer.

Walaupun kemampuan flasdisk mampu menampung 8 gigabyte, namun ketika dilihat dari proses editing setelah ditransfer ke computer, maka kualitas gambar kemudian menurun dan pecah, suara video terlalu banyak noise sehingga mengganggu proses editing.

Saya bahkan dengan mudah menebak hasil editing menggunakan kamera handycamp maupun langsung transfer dari handycamp langsung ke computer.

Sayapun kemudian menjadi paham. Ternyata didalam proses pemindahkan (transfer) dari data di handycamp ke flask mengalami proses pemindahan bentuk penyimpanan. Data dari CCTV sebagai data asli dipindahkan kedalam flaskdisk dibaca sebagai format MP4 ataupun AVI. Begitu juga ketika transfer dari flaskdisk kedalam computer juga mengalami perubahan format bentuk penyimpanan.

Setiap proses transfer kemudian mengalami rendering yang kemudian dengan mudah ditangkap sebagai penghilangan kualitas dari video.

Sehingga dalam praktek, para editor film langsung memindahkan dari kamera langsung ke computer editing. Sehingga tidak mengalami perubahan bentuk penyimpanan yang justru menurunkan kualitas gambar, suara bahkan kualitas dari video hasil shooting.

Maka saya sungguh-sungguh tidak mengerti, bagaimana mungkin, data dari CCTV dipindahkan dulu ke flaskdisk baru dipindahkan kedalam laptop. Upaya ini sangat teledor didalam membongkar kasus yang begitu rumit.

Jangankan transfer rekaman video, photo bahkan dokumenpun akan mengalami proses penyesuaian dengan program editing.

Dengan memperhatikan tatacara transfer, maka terhadap video memerlukan perhatian khusus.

Ketiga. Dalam sistem editing, bahkan harus menggunakan software asli atau tidak boleh menggunakan software bajakan ataupun software yang tidak memenuhi standar.

Seorang teman saya bercerita. Untuk mengikutkan film untuk festival, panitia bisa melacak software apakah sudah standar ataupun bajakan.

Yang lebih baik, setiap film harus menggunakan software asli ataupun software yang telah direkomendasikan. Dan lebih baik lagi, setiap editing film-film menggunakan setiap software yang terpisah sehingga “jejak” digital forensic dapat dilacak.

Keempat. Dalam proses editing, program Macintosh lebih detail daripada program lain. Selain lebih rumit, detail, banyak variasi juga program ini sering dijadikan syarat didalam editing sebuah festival. Bahkan berbagai media ketika menerima penerimaan cameramen dan editor selalu mencantumkan syarat kepada pelamar menggunakan program ini.

Sehingga saya kemudian kaget, ketika frame perdetik menjadi tidak sama. Bahkan menjadi sangat lucu ketika satu detik cuma memuat 10 frame. Padahal didalam editing, setiap detik minimal  50 frame.

Dari kesaksian ini saja, wajar saja saya kemudian menimbulkan keraguan terhadap hasil editing yang selama ini diputar didalam persidangan.

Secara kasatmata, perbedaan antara 10 frame perdetik atau 15 frame perdetik tidak begitu bisa dilihat oleh mata. Namun dari proses editing, 10 frame perdetik atau 15 frame perdetik akan sangat mengganggu dan bahkan dapat menghilangkan substansi dari gambar.

Padahal jejak digital forensic terekam dengan baik sehingga upaya proses yang tidak sesuai dengan tatacara transfer data, akan terlacak menggunakan sistem pemindaian.

Melihat dari persidangan kemarin, memindahkan (transfer) data dari CCTV kedalam flashdisk sangat tidak lazim dan sangat dilarang didalam proses editing. Selain tidak sesuai dengan hukum acara pidana, cara-cara ini tidak dapat dikategorikan sebagai data asli sebelum dilakukan editing.

Ketelodoran ini tidak boleh terulang.

Sehingga tidak salah kemudian saya tidak mempercayai hasil analisis yang tidak didapatkan dari sumber asli.

Dengan demikian, maka persidangan menjadi adu strategi yang menarik untuk mengikuti persidangan selanjutnya.