31 Oktober 2018

opini musri nauli : BAB VI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT





I.        ASAS-ASAS HUKUM TANAH

Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret[2].

opini musri nauli : BAB V - MODEL PENGELOLAAN





I.               HUKUM RIMBO

Didalam hukum Tanah Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan, Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1].  

Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk kesejahteraan penduduknya[2]. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan.

Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.  

opini musri nauli : BAB IV - KEWILAYAHAN





I.               WILAYAH

Wilayah Jambi telah dikenal ditengah masyarakat. Masyarakat mengenal kewilayahan dengan istilah Tambo[1]. Membicarakan Tambo ditengah masyarakat Melayu Jambi berdiam di hulu sungai Batanghari[2]. Di daerah hilir lebih dikenal sebagai batas.

Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah.

opini musri nauli : BAB III - STRUKTUR SOSIAL DI JAMBI



Adapun adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :
1.    Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang.
2.    Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang
3.    Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang.

opini musri nauli : Alam Pikiran Melayu Jambi






I.               PUYANG ORANG JAMBI

Masyarakat Melayu Jambi termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu[1].  Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan)[2]. Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern[3].

Dilihat dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam Melayu tradisional. Menurut Yusmar Yusuf, kearifan dan tradisi Melayu ditandai dengan aktivitas di Kampung[4].  Kampung merupakan pusat ingatan (center of memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).

BAB I - PENDAHULUAN




A.    MONOGRAFI

Provinsi Jambi yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah, membujur dari pantai timur Pulau Sumatera sampai pegunungan Bukit Barisan di bagian barat. Secara geografis, Provinsi Jambi terletak antara 0045’ hingga 2045’ Lintang Selatan dan 101010’ sampai 104055’ Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain. Di sebelah timur terbentang laut Cina Selatan.

Mengelilingi Provinsi Jambi, terdapat 4 propinsi lain, yaitu Provinsi Riau di sebelah utara, Provinsi Sumatera Barat di sebelah barat, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu di sebelah selatan. Letak yang demikian merupakan wilayah strategis bagi jalur perdagangan dari dulu hingga sekarang.

Luas wilayah Provinsi Jambi mencapai 5,1 juta hektar atau seluas 53.435 Km2. Seluas 95,44 persen meliputi daratan dan seluas 4,66 persen meliputi wilayah perairan. Sekitar 42,73 persen atau seluas 2.1 juta hektar merupakan kawasan hutan yang terbentang dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di sebelah Barat hingga Taman Nasional Berbak (TNB) di sebelah Timur. Sisanya, seluas 57,27 persen atau 2,9 juta hektar merupakan Kawasan Pertanian dan Non Pertanian.

30 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan



Penghormatan dan pengakuan yang mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.

29 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam Putusan Hakim



Sebagai masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam berbagai putusan.

Surat Pegangan Andil

28 Oktober 2018

opini musri nauli : KPK Dalam kritik dan bekerja



Diibaratkan “Cicak”, KPK mulai berhadapan dengan Naga, Gorilla, Genderuwo yang selama ini “sembunyi” diketiak para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar.

27 Oktober 2018

opini musri nauli : Asas-asas Hukum Tanah Melayu Jambi



Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret[2].

26 Oktober 2018

opini musri nauli : BELAJAR MATEMATIKA


Menurut kabar, Orang Kaya cuma 1 %. Sedangkan 99 % hidup pas-pasan. Angka ini cukup menarik disaat politik sedang gaduh.

Sekarang mari kita lihat data-data untuk melihat persoalan diatas. Menurut proyeksi Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) tahun 2013 yang kemudian dipublish katadata, jumlah penduduk Indonesia 265 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut terdiri dari 133,17 juta jiwa laki-laki dan 131,88 juta jiwa perempuan.

25 Oktober 2018

opini musri nauli : Seh bari dalam pemikiran 3 marga


Ketika M.C. Richlefs menuliskan “Seh Bari” sebagai ulama yang dituliskan dari G.W.J Drewes, naskah yang berbahasa Jawa yang berisikan ajaran-ajaran Islam abad XVI didalam master piecenya “Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004”[1], ingatan saya langsung terbayang kepada tutur di Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan.

Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan termasuk kedalam Luak XVI. Bersama dengan Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Peratin Tuo.

17 Oktober 2018

opini musri nauli : Mencari jejak tindak pidana korporasi



Ketika mendatangi KPK tahun 2010, desakan kepada KPK agar menerapkan tindak korporasi dalam kejahatan sumber daya alam begitu kuat. Melihat kerusakan SDA diakibatkan oleh korporasi maka desakan merupakan dari kejengkelan terhadap pelaku dari perusahaan yang diterapkan cuma pertanggungjawaban pribadi. Selain tidak mampu mengembalikan kerusakan, pertanggungjawaban korporasi kemudian belum mampu memberikan efek jera.

15 Oktober 2018

opini musri nauli : Sarolangun dalam ingatan kolektif




Membicarakan Kabupaten Sarolangun (Sarolangun) dari pendekatan ingatan kolektif masyarakat menarik untuk dijadikan bahan pembelajaran. Sarolangun (Sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Sarolangun-Bangko) yang kemudian menjadi Kabupaten yang terpisah dari Kabupaten  Sarko berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999 bersama dengan Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

09 Oktober 2018

opini musri nauli : KEBIASAAN BURUK ORANG BESAR




Entahlah. Akhir-akhir ini suara protes dari sang bungsu semakin mengganggu pikiranku. Protes yang terus mempertanyakan sembari menggugat pelajaran yang diterima. Putra bungsuku menggugat sembari protes dengan menyebutkan “orang besar’. Orang dewasa yang harus memberikan keteladanan. Nurani memprotes disampaikan setelah sering menerima ajaran tidak langsung. Entah diterima dari sekolah maupun dari perilaku sehari-hari.

07 Oktober 2018

opini musri nauli : PELAKU DAN KORBAN





Dalam tindak pidana dikenal pelaku (dader) dan korban (crime victim). Secara harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader) maka menyebabkan korban (crime victim) menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.

03 Oktober 2018

opini musri nauli : Machiavelli, Sun Tzu dan Wajah lebam


Dalam polemic peristiwa wajah lebam dalam Tarik menarik operasi plastic dan pemukulan, desain politik mudah terbaca. Dengan mengemas hoax wajah lebam, maka “daya ledak” akan menyarangkan moncongnya ke jantung ulu hati. Mengemas “playing victim” maka kemudian akan meraih dukungan public. Simpati public yang mudah iba dengan para korban.

opini musri nauli : PEMBOHONG


Penyebar berita palsu (Hoax), pembohong adalah sifat untuk mengukur kepercayaan orang. Dengan hoax bisa kemudian menyebabkan rush (penarikan uang besar-besaran). Dengan hoax kemudian banyak peristiwa yang menyebabkan miris setelah diketahui kebenarannya.

Hoax paling memalukan adalah ketika Pilpres 2014. Dengan hasil quick count dari lembaga survey aba-abal menyebabkan kegaduhan luar biasa. Berbagai lembaga survey kemudian dipertanyakan metodologi tata cara pengambilan sampel, sampling error hingga berbagai matematika kemudian dipertanyakan. Hingga sekarang hoax itu paling memalukan dalam jagat politik kontemporer.

01 Oktober 2018

opini musri nauli : Peradaban Bugis di Lahan Basah

(In Memoriam Syamsul Watir M)
Musri Nauli

Membaca artikel Syamsul Watir M yang berjudul “Petani Bugis, Ahli Persawahan Pasang Surut” dan “Petani dan Persawahan Pasang Surut” yang dimuat di Berita Buana, Senin, 26 April 1976 merupakan “harta karun” yang tercecer.

Menggunakan tema “persawahan pasang surut” adalah tema yang masih relevan dalam melihat peradaban Bugis di Jambi.