30 Desember 2011

opini musri nauli : Belajar dari lapangan


BELAJAR DARI LAPANGAN
(Studi Kasus Masyarakat Desa Rantau Gedang dengan PT. SJL)
Musri Nauli[1]


          BELAJARLAH DARI SIAPAPUN, DIMANAPUN DAN KAPANPUN..

Saya meyakini kata-kata itu setelah ketemu dengan Tarmizi, AB[2], seorang Kepala Desa[3] Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari[4]. Saya kaget, ketika ketemu dengan beliau, penguasaan materi hukumnya sangat baik, menguasai sistem hukum ketatanegaraan, administrasi sangat rapi, dokumentasi baik. Kekagetan saya ditambah, disaat bersamaan, ketika mendampingi masyarakat Desa Rantau Gedang berhadapan dengan PT. SJL, Kepala Desa mempunyai strategi yang canggih[5] yang mungkin selama ini tidak pernah terpikirkan oleh saya.

KRONOLOGIS[6]

29 Desember 2011

opini musri nauli : Wajah Penegakan Hukum di Jambi Tahun 2011




Secara umum penegakan hukum di Jambi selama tahun 2011 ada perbaikan. Namun, kekurangan yang harus diperbaiki tahun depan juga tidak sedikit. Berikut hasil “Diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum” yang digelar Jambi Independent bekerja sama dengan Sigma Indonesia, Survey & Consultans, di Lantai 2 Gedung Graha Pena Jambi, kemarin (28/12).

28 Desember 2011

Pelimpahan Tersangka Ardani Tertunda


Berkas dua orang tersangka perampasan hak kemerdekaan seseorang, Ardani Harun (68), warga Jalan Asparagus RT 5 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan Adela Agustini (33), warga RT 13 Jalan Patimura Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang jadwalnya akan dilimpahkan kemarin, ditunda satu minggu lagi.

25 Desember 2011

opini musri nauli : CATATAN HUKUM 2011


Tahun 2011 merupakan tahun berat pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi. Terlepas dari wacana nasional terhadap berbagai pelanggaran HAM, di Jambi sendiri, merupakan tahun yang paling berat terhadap pemenuhan dan penegakan HAM. Terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Jambi mengindikasikan, persoalan HAM masih memerlukan proses dan waktu yang panjang.

23 Desember 2011

Nauli: Ada Aktor Intelektual di Belakang Abdul Hamid




TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat Hukum Abdul Hamid, Musri Nauli, menganggap ada aktor intelektual di belakang kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga penyeberangan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).


Musri Nauli mengatakan, kliennya hanya menjalankan perintah tanpa menikmati hasil korupsi. "Ada keterlibatan orang besar. Klien saya hanya korban. Klien saya hanya disodori dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek itu, padahal seharusnya dia yang melaksanakannya," kata Nauli, Jumat (23/12).

Menurutnya, untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya masih kesulitan karena perintah menjalankan proyek kepada kliennya tersebut tanpa disertai bukti tertulis, hanya lisan. "Klien saya hanya jalankan perintah, untuk membuktikan keterkaitan hukumnya sulit," katanya.

Abdul Hamid tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Kuala Tungkal tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,7 miliar menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati. Dia diperiksa kapasitas sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka Sutrisno. Menurut hasil penghitungan sementara oleh penyidik, diduga terdapat kerugian negara senilai Rp 728 juta.(*



http://jambi.tribunnews.com/2011/12/23/nauli-ada-aktor-intelektual-di-belakang-abdul-hamid

22 Desember 2011

opini musri nauli : Wajah Hukum Jambi 2011


Secara umum penegakan hukum di Jambi selama tahun 2011 ada perbaikan. Namun, kekurangan yang harus diperbaiki tahun depan juga tidak sedikit. Berikut hasil “Diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum” yang digelar Jambi Independent bekerja sama dengan Sigma Indonesia, Survey & Consultant di Lantai 2 Gedung Graha Pena Jambi, kemarin (28/12). 

Pada tahun 2011, banyak sekali masalah yang terjadi dalam penegakan hukum di Jambi. Namun yang paling menonjol adalah soal penanganan konflik lahan, narkoba dan kasus korupsi. Walaupun (penanganannya) ada sedikit kemajuan, tapi penegakan hukum terhadap tiga masalah ini tidak tuntas dan masih terkesan tebang pilih.  

09 Desember 2011

opini musri nauli : HARI HAM 2011 (Paradok Pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi)





Tahun 2011 merupakan tahun berat pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi. Terlepas dari wacana nasional terhadap berbagai pelanggaran HAM, di Jambi sendiri, merupakan tahun yang paling berat terhadap pemenuhan dan penegakan HAM. Terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Jambi mengindikasikan, persoalan HAM masih memerlukan proses dan waktu yang panjang.

03 Desember 2011

opini musri nauli : JEMBATAN DAN KORUPSI


JEMBATAN DAN KORUPSI


Runtuhnya Jembatan Tenggarong di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengingatkan penulis akan rusaknya jembatan yang menghubungkan perjalanan menuju Jambi. Tahun 2002, rusaknya jembatan di Pijoan mengharuskan kendaraan yang menuju harus melewati Jalan Ness. Jalan kecil yang selama ini hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Sejak Tahun 2002, praktis Jalan Ness yang lancar kemudian rusak dan hingga kini perjalanan melewati Jalan Ness membuat waktu tempuh menjadi lama.


02 Desember 2011

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi


JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin (01/12) menahan dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat (Tanjabbarat) tahun anggaran 2010. Sutrisno, dari pihak rekanan dan Abdul Hamid, dari Dinas Pehubungan (Dishub) Provinsi Jambi, kedua tersangka ini ditahan oleh penyidik kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan menggunakan mobil tahanan jenis Toyota, milik Kejati Jambi, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

27 November 2011

opini musri nauli : MEMANDANG PENGADILAN TIPIKOR DARI SUDUT PANDANG YANG BERBEDA


Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Bangko mengabulkan permohonan eksepsi (tangkisan) yang disampaikan oleh Pengacara Arfandi dalam dugaan korupsi di Bangko. 

Terlepas dari materi yang disampaikan oleh Pengacara Arfandi yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bangko terhadap penerapan pasal apakah menerapkan pasal 147 KUHAP ataupun 156 KUHAP, dikabulkannya eksepsi dari pengacara Arfandi menimbulkan problematika praktek peradilan dalam tindak pidana korupsi di Jambi. Problematika praktek peradilan dalam tindak pidana korupsi disatu sisi justru mengabaikan prinsip KUHAP, peradilan yang murah, cepat, menimbulkan konsekwensi anggaran yang tidak diperhitungkan oleh para perumus UU tindak pidana korupsi.

09 November 2011

opini musri nauli : SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA JAMBI



SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA JAMBI


Kepada Yth Bapak Kapolda Jambi
Di
Jambi

Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Datang kepada Kapolda Jambi yang baru, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Anang Iskandar SH MH yang menggantikan Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono. Dan ucapan selamat Berpisah dan Terima kasih kepada Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono 

25 Oktober 2011

opini musri nauli : Nauli: PN Muara Bulian Tidak Berwenang


MUARA BULIAN, TRIBUN- Syaipul alias Sipon, Warga Dusun Sungai Beruang, dinilai tidak seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Syaipul diseret atas kasus kepemilikan senjata tajam pada saat terjadinya bentrokan antara aparat dengan warga di dusun tersebut, Agustus lalu.

11 Oktober 2011

04 Oktober 2011

Mantan Kasat Narkoba Resmi Ditahan





JAMBI
- Setelah dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, Minggu (2/10) resmi ditahan penyidik Polda Jambi. Dia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan menguasasi puluhan pil ekstasi dan sejumlah paket sabu-sabu.
“Tadi malam (kemarin malam, red) sekitar pukul 22.00 WIB penyidik Polda Jambi resmi menetapkan klien saya (Sunhot P Silalahi, red) sebagai tersangka,” kata Musri Nauli, SH, penasehat hukum Sunhot P Silalahi, yang di dampingi tiga orang penasehat hukum lainnya.

29 September 2011

opini musri nauli : Andi Samsan Nganro Dan Jabatan Diam


”Calon Hakim Agung Pamerkan Putusannya Jadi Rujukan”. Demikian judul provokatif dari media online dari pengamatan proses seleksi Hakim Agung di DPR. Judul ini sangat mengganggu dan menimbulkan persoalan kepantasan (etika), apakah seorang Hakim dibenarkan untuk mengomentari putusan yang telah dihasilkannya.

opini musri nauli : MENCARI SANG ”PENGADIL” YANG AGUNG



Akhir-akhir ini, DPR sedang mengadakan test terbuka (fit and proper test) calon-calon sang ”pengadil” untuk Mahkamah Agung. Fit and proper test sedang berlangsung, tenggelam dengan hiruk pikuk kasus korupsi yang terkait dua Kementerian (Menpora dan Menteri Nakertrans). Fit and proper test juga tenggelam dengan berbagai issu dan intrik politik sejagat politik yang lagi hangat.

21 September 2011

opini musri nauli : Makna Pemberian Gelar adat Melayu kepada SBY


Kedatangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jambi merupakan peristiwa penting di Jambi. Terlepas dari substansi kedatangan SBY, pemberian gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Jambi menarik untuk didiskusikan.

12 September 2011

opini musri nauli : PEMIMPIN DIHORMATI DAN PEMIMPIN OTORITER



Hingga tulisan ini dibuat, kepastian pemimpin Libya Muamar Khadafi ditangkap, melarikan diri dan terbunuh masih simpang siur. Berbagai media online mengabarkan, Tripoli sudah jatuh. Kaum pemberontak mengklaim sudah menguasai Tripoli, kota simbol terakhir yang menjadi tujuan kemenangan revolusi yang bertiup sejak 17 Februari lalu. Rakyat sudah berkumpul di lapangan Midan Syuhada tadinya bernama Lapangan Hijau saat pemimpin Libya Muammar Qadhafi masih berkuasa. Muamar Khadafi yang berkuasa sejak 42 tahun kemudian tumbang. Sebuah kekuasaan yang cukup lama.

09 September 2011

opini musri nauli : Pengunduran diri Dicky Chandra dilihat dari Perspektif Etika



Dicky Chandra yang menjadi Wakil Bupati Garut 2008 2013 mengundurkan diri. Demikian berita rannning text sebuah televisi swasta nasional. Berita ini kemudian mejadi pembicaraan nasional dan dikupas dari politik, ketatanegaraan, hukum dan administrasi negara.Pembicaraan ini

08 September 2011

opini musri nauli : Pembakar asap dilihat dari keputusan Depati Suko Menggalo


Tuduhan terhadap masyarakat penyebab asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar menyakitkan hati. Tuduhan itu semata-mata pengalihan tanggung jawab negara yang telah memberikan izin kepada pemegang konsensi yang tidak mau bertanggungjawab. Padahal di tengah masyarakat sendiri, mereka mempunyai cara dan mekanisme hukum adat untuk menyelesaikannya.

opini musri nauli : MENYERET PELAKU PEMBAKAR KE PERSIDANGAN

Pada Pagi hari saat membuka jendela yang seharusnya dilewati menghirup udara segar dan memulai hari dengan indah mendadak terganggu oleh asap. Asap kemudian mengurungkan kita untuk membuka jendela dan menutup hidung.



Padahal berdasarkan Pasal 28 H ayat  (1) UUD 1945 ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Kemudian dipertegas didalam pasal  9 UU No. 39 Tahun 1999 Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Asap kemudian merampas hak kita. Asap telah mengambil milik kita.

05 September 2011

opini musri nauli : Kecelakaan Saiful Jamil dilihat dari Kesalahan dan Pertanggungajawaban




Beberapa waktu yang lalu, seorang istri artis terkenal meninggal dunia. Mobil Toyoa Avanza dengan nomor polisi B 1811 UPU yang dikemudikan artis Saiful Jamil (SJ) mengalami kecelakaan di KM 19 Tol Cipularang dan menabrak median jalan. Saat itu mobil yang dikemudikan SJ bersama istrinya Virginia serta penumpang lainnya melaju menuju arah Jakarta. Istri SJ kemudian meninggal dunia.

01 September 2011

opini musri nauli : IDUL FITRI 2011


Lebaran tahun ini merupakan salah satu lebaran yang paling kontroversial. 

Terlepas dari perdebatan tentang penggunaan Rukyat dan Hisab didalam penentuan 1 Syawal, penentuan apakah masih Tarawih atau takbiran justru terlambat direspon Pemerintah. ”keterlambatan” ini lebih dimaknai sebagai Pemerintahan yang peragu dan cenderung tidak bisa bertindak cepat dan memberikan kepastian informasi. 

23 Agustus 2011

Trimitra PHK 217 Karyawan

Trimitra PHK 217 Karyawan KUALATUNGKAL- Karyawan PT Tri Mitra Lestari (TML) tidak akan dapat menikmati lebaran tahun ini dengan nyaman. 



Pasalnya, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 217 karyawan, kemarin. 

19 Agustus 2011

opini musri nauli : NAZARUDDIN DITENGAH DILEMA NYANYIAN DAN BUKTI HUKUM




Sebagai generasi yang berpolitik di era reformasi, problema politik dan korupsi Nazaruddin mengalami ujian yang sangat berat. 

Problema politik disandarkan dan menguji apakah cara-cara ”membeli” suara menjadi trend atau model berpolitik. 

Sedangkan problema korupsi, angka yang ”dicuri” sudah tidak masuk akal hitungan cara mendapatkan dan penggunaannya (Baca KPK menuduh ada megaskandal korupsi 6,1 trilyun). 

Walhi Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional

Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup akan menyelenggarakan Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup ke-11 di Kalimantan Timur pada April 2012 dengan agenda menyusun program kerja dan strategi advokasi serta pejaringan fungsionaris Walhi untuk periode 2016-2016.
Menurut keterangan pers yang disiarkan di Jakarta, Jumat, Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) diikuti seluruh komponen Walhi, yaitu Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah serta anggota.

18 Agustus 2011

opini musri nauli : ORDE REFORMASI... Orde korupsi ?


Rasanya Mau menangis melihat Kelakuan Gayus Tambunan (GT) Dan M. Nazaruddin (Nas) yang korupsinya gila-gilaan.. GT sebagai rendahan petugas pajak sudah mentereng mempunyai kekayaan yang diluar hayalan pencoleng. Sedangkan Nas " "diduga" korupsi 6,1 trilyun.. Setara 6 tahun APBD Propinsi Jambi.. 

17 Agustus 2011

opini musri nauli : Catatan Kecil Kemerdekaan



Kita belum merdeka. Karena tanah kami masih dirampas oleh perusahaan besar. Danau Lamo, Muara Jambi, Awal Agust 2011 

12 Agustus 2011

Musri Yakin Ada Rekayasa




Musri Yakin Ada Rekayasa Tribun Jambi - Kamis, 11 Agustus 2011 22:24 WIB Share | Laporan wartawan Tribun Jambi, Heru Pitra MUARA BUNGO,

TRIBUNJAMBI.COM - Arwan bin Ali (38) kembali duduk sebagai pesakitan di PN Muara Bungo, Rabu (10/8). Warga Teluk Kecimbung, Tanah Tumbuh ini terdakwa pada kasus dugaan pencurian. Di persidangan, ketua majelis hakim, Rudi Martinus SH menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. 

Sebelumnya, akan menghadirkan saksi dari pihak pelapor, Heriyanto, namun JPU tak bisa menghadirkan. Saksi Zainuddin mengungkapkan, terdakwa sedang tertidur pulas di kediaman keluarganya, Azizah, saat kasus pencurian handphone terjadi, seperti yang dilaporkan Heriyanto. 

 "Saya jamin seratus persen, saya lihat terdakwa masih tertidur di rumah saudaranya, menggunakan selimut tebal corak kembang-kembang. 

Bahkan lebih kurang pukul 07.00, saya meninggalkan terdakwa masih tidur," ucap Zainudin di depan majelis hakim dan JPU. Ia menyebutkan, datang ke rumah Azizah pada pukul 05.00 untuk mengantarkan seorang anggota keluarga terdakwa. 

 Kuasa hukum terdakwa, Musri Nauli SH saat dikonfirmasi via telpon menegaskan, kasus yang dituduhkan pada kliennya, diyakini direkayasa. "Ya saya yakini kasus ini rekayasa aparat penegak hukum. 

Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi tadi di persidangan," ungkap Musri Nauli. 

 Terpisah, Hisam selaku JPU dikonfirmasi Tribun via ponsel, Kamis (11/8) terkait pernyataan Musri Nauli, enggan berkomentar banyak. Katanya, semua fakta persidangan diserahkan saja penilaiannya pada majelis hakim. "Serahkan saja pada majelis hakim yang memutuskan," ucapnya.

 http://jambi.tribunnews.com/2011/08/11/musri-yakin-ada-rekayasa

28 Juli 2011

opini musri nauli : KEPERCAYAAN KITA KEPADA KPK


Dalam tiga bulan terakhir, Indonesia ”disibukkan” dengan pembicaraan tentang Nazaruddin, seorang tokoh muda yang melesat ”bak meteor” karir politiknya. 

Posisi sebagai Bendahara partai berkaitan dengan urusan ”pundi-pundi” partai baik sumber uang maupun penggunaannya. 

opini musri nauli : Pelajaran penting dari Desa Tanjung alam


Beberapa waktu yang lalu, media massa mengabarkan, telah ditetapkan Hutan Desa di daerah Kabupaten Merangin. Sebagai konsepsi hutan desa yang diusulkan Kabupaten Merangin terhadap 17 Desa seluas 49.514 ha, pembicaraan Hutan Desa harus dilihat dari dua pendekatan. 

Bandar Sabu 1 Kg Terancam Vonis Ringan



Sebagai Kurir, Bukan Pengedar JAMBI – Menjelang pembacaan tuntutan terhadap Joni Ruso, pemilik 800 gram sabu-sabu, beredar isu tak sedap. Terdakwa diduga akhirnya akan dihukum dengan pasal ringan sebagai kurir bukan pengedar. 

21 Juli 2011

opini musri nauli : Negara hukum dan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden



Pada saat Panitia Pelaksana menawarkan gagasan untuk membicarakan ”Mempertegas Supremasi Hukum dalam proses impeachment” dalam kegiatan focus Group Discussion (FGD), pemilihan kata ”impeachment” menimbulkan perbedaan mendasar dengan istilah ”pemakzulan” dan istilah ”pemberhentian Presiden” menurut UUD 1945. 

15 Juli 2011

Yusreni Berikan Kuasa ke Kantor Musri Nauli SH Associates



Jambi, Pelita: Terkait dilaporkannya Yusniana, isteri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus ke Polisi Daerah (Polda) Jambi, Rabu (4/5- 2011) lalu, dengan tuguhan penghinaan dan pengancaman pembunuhan sesuai tanda bukti lapor No. Pol: TBL/B-69/V/ 2011/ Jambi/ Dit Reskrim, selanjutnya Nyimas Yusreni memberikan kuasa atas perkara itu kepada kantor M Musri Nauli SH & Associates.

10 Juli 2011

opini musri nauli : Pengabaian Putusan Pengadilan



Sungguh heran, di negara yang mengklaim sebagai negara hukum (rechtstaat), aparat negara masih tidak mematuhi putusan Pengadilan yang nyata-nyata sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). 

09 Juli 2011

opini musri nauli : BABAK BARU PENGADILAN DI JAMBI


Hari Kamis Tanggal 7 Juli 2011, sejarah babak baru dimulai dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. 2 orang hakim memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Merlung Tahap II. Walaupun Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, namun pendapat yang disampaikan oleh 2 orang hakim (dissenting opinion) merupakan babak baru dalam sejarah peradilan di Pengadilan Jambi.

Sekali lagi, terlepas dari Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan terdakwa bersalah, namun dissenting opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim terlalu menarik dan terlalu sayang untuk dilewatkan.

Sebagaimana sering dikabarkan oleh media massa, 5 orang terdakwa (termasuk mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam pertimbangannya, tuduhan terhadap terdakwa yaitu melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam rumusan pasal 2 dan rumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Dalam fakta-fakta persidangan dan kemudian dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara inil, tidak ditemukan “kerugian Negara”. Unsur penting dalam tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim mempertimbangkan, selain karena hasil audit BPKP dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan namun didalam persidangan, ahli BPKP yang dihadirkan kemudian menyatakan “tidak ada lagi kerugian negara”. Selain itu juga, Majelis Hakim dalam perkara ini juga mempertimbangkan bahwa yang berwenang untuk menghitung “kerugian negara” adalah BPK sebagaimana dalam rumusan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Dalam pembuktian terhadap fakta-fakta persidangan, justru “negara tidak dirugikan” dengan fakta-fakta yang berkaitan ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”, ”sistem pembuktian terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan”.

Dengan fakta-fakta tersebut, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan ditemukan fakta-fakta tersebut, maka “unsur kerugian Negara”, sebuah unsur essensial dari tindak pidana korupsi “tidak terbukti”. Sehingga didalam pertimbangannya, unsur “kerugian negara” dalam dakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 199 tidak terbukti.

Namun dalam pembahasan tuduhan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, sebuah unsur “memalsukan” dalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999.

Dari titik inilah, dimulainya perbedaan pendapat dari hakim yang mengadili perkara ini. Walaupun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun didalam melihat apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak, menimbulkan perbedaan pendapat. Apabila hakim yang lain menyatakan, terdakwa dapat dipersalahkan, namun 2 orang hakim menyatakan ”tidak dapat dipersalahkan. 2 orang hakim menyatakan, bahwa para terdakwa tidak dapat dipersalahkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. bahwa para terdakwa walaupun melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, namun perbuatan tersebut tidak dapat dipersalahkan kepada para terdakwa.
2. Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk menyikapi akhir tahun.
3. pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan
4. negara tidak dirugikan, ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”.
5. tidak ada ”niat jahat” dari para terdakwa. Ini ditandai dengan tetap dikerjakan pekerjaan tersebut (walaupun telah melewati waktu yang telah ditentukan).
6. Dengan demikian, maka unsur ”melawan hukum” tidak ditemukan lagi.
7. Selain itu juga, fakta-fakta yang terjadi dan telah dipertimbangkan merupakan syarat telah terpenuhinya alasan penghapus tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden).
8. Dengan melihat fakta-fakta yang telah dipertimbangkan, maka para terdakwa ”seharusnya” tidak dapat dipersalahkan. Dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuduhan (onslaag van alle rechtvervolging)

Dissenting Opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim merupakan terobosan hakim dan merupakan sejarah baru di Pengadilan di Jambi. Dissenting opinion memperkaya gagasan kita melihat sebuah persoalan yang terjadi dan mengikuti “pertarungan” gagasan sebelum para terdakwa dijatuhi pidana.

Dalam catatan penulis, hampir praktis, tidak pernah ditemukan pendapat berbeda hakim (dissenting opinion) dalam sebuah putusan pengadilan di Jambi.

Dissenting opinion menarik perhatian publik disaat Putusan Akbar Tanjung dalam tingkat kasasi. Walaupun Akbar Tanjung dinyatakan bebas dari segala dakwaan, namun Hakim Agung Abdurrahman Saleh (kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung) menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga dalam Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Komariah Emong Sapardjaja dalam Pengujian UU Pornografi. Bahkan dalam pengajuan pembatalan ”hukuman Mati” dalam tindak pidana narkotika, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan H.M. Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.

Tentu saja, penulis tidak mungkin memaparkan seluruh dissenting opinion dalam perkara di Mahkamah Konstitusi yang hampir praktis mewarnai ”gagasan” dalam Putusan di Mahkamah Konstitusi.

Pada Hakekatnya Dissenting Opinion adalah merupakan perbedaan pendapat yang terjadi antara Majelis Hakim yang menangani suatu kasus tertentu dengan Majelis Hakim lainnya yang menangani kasus tertentu lainnya. Majelis hakim yang menangani suatu perkara apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau kalau hal ini tidak memungkinkan, pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang akan dipakai dalam putusan. Sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan namun kemudian menuangkan pendapatnya yang merupakan satu kesatuan dengan putusan.

Di negara kita Keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang di diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Dalam berbagai tulisan, disebutkan Nilai-nilai positif yang bisa diambil dari pelaksanaan Dissenting Opinion, yaitu :
1. dapat diketahui pendapat Hakim yang berbobot, dalam upaya hukum banding atau kasasi akan menjadi pertimbangan pendapat Hakim mana dalam majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan banding atau kasasi tersebut;
2. sebagai indikator untuk menetukan jejang karir Hakim, karena dari sinilah dapat dijadikan pijakan bersama dalam standar penentuan pangkat dan jabatan, sehingga untuk mengukur prestasi Hakim tidak hanya dilihat dari segi usia dan etos kerja semata. Akan tetapi juga mulai dipikirkan penilaian prestasi Hakim berdasarkan kualitas putusan Hakim;
3. sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat terhadap praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Mafia Peradilan;
4. dengan Dissenting Opinion dapat diketahui apakah putusan Hakim tersebut sesuai dengan Aspirasi Hukum yang berkembang dalam masyarakat;
5. Dissenting Opinion juga dapat dipakai untuk mengatur apakah suatu Peraturan Perundang-Undangan cukup responsif.

http://www.lawmotion.net/2011/07/babak-baru-pengadilan-di-jambi.html

06 Juli 2011

YPM Tantang Pemkab di Pengadilan




YPM Tantang Pemkab di Pengadilan Terkait Status Aset BANGKO-Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) sepertinya lebih memilih jalur hukum, atau lewat meja hijau, ketimbang menempuh proses damai dengan Pemrintah Daerah (Pemda) Merangin, terkait dengan polemik YPM kontra pemkab Merangin yang telah mencuat selama ini. 

02 Juli 2011

opini musri nauli : MENUNGGU LAKON “LAKSAMANA CHENG HO” (2)


MENUNGGU LAKON “LAKSAMANA CHENG HO” (2) 

 Sungguh heran, di negara yang mengklaim sebagai negara hukum (rechtstaat), aparat hukum nyata-nyata justru tidak mengetahui teknis perundang-undangan dan telah terbitnya UU yang kemudian mencabut UU yang lama (lex posterior derogat legi prior). Perseteruan antara Yusril Ihza Mahendra vs Kejaksaan Agung & Kementerian Hukum dan HAM dalam persoalan “keimigrasian” merupakan persoalan yang menarik untuk didiskusikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Perseteruan Kejaksaan Agung dengan Yusril Ihza Mahendra pernah menjadi gonjang-ganjing politik yang paling anyar tahun 2010. 

27 Juni 2011

opini musri nauli : SUARA “BENING” KEJUJURAN



SUARA “BENING” KEJUJURAN Beberapa saat usai memperoleh kabar mengenai kasus pengusiran Siami, ibu dari seorang anak bernama Alifah Ahmad Maulana, siswa SDN 2 Gadel Surabaya yang melaporkan adanya perintah contek masal Ujian Nasional (UN). 

25 Juni 2011

opini musri nauli : Berapa usia pantas seorang perempuan dinikahi ?



Beberapa waktu yang lalu, sebuah media massa mengabarkan tentang pejabat Daerah yang menikahi Perempuan ABG. “WALIKOTA BOGOR NIKAHI ABG”. 

22 Juni 2011

opini musri naulin : Ultra Petita di MK


Beberapa waktu yang lalu, wacana revisi UU MK mewarnai pembicaraan di berbagai media massa. Revisi UU MK yang paling sering menjadi pembicaraan mengenai “ultra petita”. 

14 Juni 2011

opini musri nauli : Mengadili "Sang pengadil"



”Ada adagium latin yang sangat terkenal. Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. 

opini musri nauli : IRONI KEADILAN




IRONI KEADILAN 

Sebutlah namanya SL, seorang tersangka yang dituduh dan dipersalahkan karena menguasai nomor HP 085266770251 karena ketelodoran semata. 

05 Juni 2011

opini musri nauli : Mempersoalkan keperawanan dari sudut pandang selaput dara (an sich)


Statusnya boleh janda. Namun, sekarang penyanyi dangdut Dewi Perssik merasa terlahir lagi sebagai seorang gadis. Pedangdut "Goyang Gergaji" ini mengaku telah menjalani operasi keperawanan. 

04 Juni 2011

opini musri nauli : MEMAHAMI SI DELAY

Para penumpang pesawat Lion Tujuan Jambi diharapkan menaiki pesawat dengan menunjukkan tiket.. bla.. blaaa..” Demikian seruan dari maskapai LION AIR Butuh waktu 3 jam lebih (17.20-20.20) mendengarkan kalimat dari loudspeaker mengabarkan kepada seluruh penumpang LION AIR tujuan Jambi – Jakarta tanggal 2 MEi 2011. 



Tidak ada kabar sebelumnya akan terjadi delay (keterlambatan) keberangkatan. Kalimat yang sudah ditunggu-tunggu 3 jam lebih merupakan sebuah “oase” dari kering dahaga di padang pasir. Kalimat “penyeduh” dari omelan panjang seluruh penumpang “delay”. 

29 Mei 2011

opini musri nauli : AGAMA DAN KONSTITUSI

AGAMA DAN KONSTITUSI 

Menurut konstitusi, Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). 

opini musri nauli : TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK PERADILAN



Entah bagaimana mesti kata-kata yang bisa diungkapkan untuk mengungkapkan kata-kata jengkel terhadap berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Dari segala lapisan, pelaku, sector dan berbagai kehidupan, praktis tidak pernah lepas dari praktek korupsi. 

09 Mei 2011

opini musri nauli : PILKADA DAN INFRASTRUKTUR


Walaupun masih menyisakan persidangan di MK terhadap pemeriksaan terhadap perkara Pilkada Muara Jambi, Sarongun dan Kotamadya Kerinci dan diulanginya Pilkada untuk Tebo serta sudah dilaksanakan Pilkada Bungo, 

Hampir praktis Pilkada di Propinsi Jambi sudah dilaksanakan. Tanjabbbar, Tanjabtim, Batanghari, Muara Jambi, Tebo, Sarolangun, Bungo. Rangkaian panjang ini sudah dilaksanakan bersamaan juga dengan Pilkada di Sungai Penuh. Ekseptasi publik mengikuti Pilkada sudah dibahas oleh para pengamat lengkap dengan analisis dan kemenangan yang diraih para kandidate. 

06 Mei 2011

Kasus Pengancaman HBA Bantah Istrinya Sebar Ancaman




JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Hasan Basri Agus (HBA) membantah keras kabar yang menyatakan istrinya, Ny Hj Yusniana mengeluarkan ancaman kepada Nyimas Yusreni. Namun dia membenarkan istrinya dilaporkan ke pihak polisi. "Masak istri gubernur mengancam warga. Kalau mengarahkan PKK, itu benar," katanya seusai silaturahmi ke Pondok Pesantren Arafah, Kerinci, Jumat (6/5) siang. 

22 April 2011

opini musri nauli : Kepala Desa dalam Pemikiran Montesquieu


ORDE baru selain meninggalkan hutang yang menyebabkan berbagai sektor publik terabaikan, juga menyebabkan persoalan politik dan kebudayaan Indonesia menjadi tercabik-cabik. 

Penyeragaman berbagai sektor dan terintegrasi dalam satu wadah bertujuan agar bisa dikontrol dan mudah dilakukan dikendalikan. Pemuda dihimpun dalam wadah (KNPI), nelayan (HNSI), buruh (SPSI), kampus (NKK/BKK), ulama (MUI).