Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 Desember 2007
15 Desember 2007
opini musri nauli : Issu Daging Babi dalam Bingkai Islah
Jambi Ekspres, 15 Desember 2007
Dalam kolom Opini yang berjudul ‘KERANCUAN ISLAH BAKSO BABI” disampaikan oleh Hermanto Harun, Jambi Ekspress 15 Desember 2007, penulis ingin rembug untuk menanggapinya.
Keinginan penulis didasarkan dari beberapa pemahaman yang keliru didalam kita melihat kasus ini.
Tentu saja tidak meletakkan posisi kasus ini dalam posisi yyang menentukan salah atau benar para pihak yang sedang disorot publik. Dari tulisan yang disampaikan, “kesan” yang penulis rasakan, kata-kata “kesan” sengaja penulis sampaikan, sebagai bentuk penghormatan terhadap tulisan yang telah dipaparkan,
10 Desember 2007
opini musri nauli : Refleksi HAM 2007
27 November 2007
opini musri nauli : Issu Aliran Sesat dari Perspektif Hukum
15 Maret 2007
16 Februari 2007
opini musri nauli : Catatan Hukum Kasus Ahi
28 Desember 2006
opini musri nauli : Catatan Hukum 2006
09 November 2006
opini musri nauli : Kekeliruan Penafsiran Hukuman Mati
(Otokritik Terhadap Hukuman Mati)
M. Musri Nauli, SH *
Jambi Ekspres, 9 November 2006
Sungguh merupakan kehormatan bagi penulis, disaat penulis menawarkan sebuah pemikiran yang berjudul “Hukuman Mati dari Perspektif HAM” yang dimuat pada tanggal 12 Oktober 2006, ternyata menarik perhatian dari Saudara Erdianto yang kemudian memberikan pandangannya yang berjudul “Sekali Lagi, Soal Pidana Mati – Tanggapan atas Opini Musri Nauli” yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2006. Kehormatan itu sengaja penulis sampaikan, karena tema yang ditawarkan oleh penulis ternyata memberikan pandangan yang beragam setelah dimuatnya tulisan tersebut.
12 Oktober 2006
opini musri nauli : Catatan Hukum UU HAM
opini musri nauli : Barang Bukti dalam perkara Pidana Kehutanan
opini musri nauli : HUKUMAN MATI DARI PERSPEKTIF HAM
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”
Pada hari Senin dan selasa (9 – 10 Oktober 2006) yang lalu, Pengadilan Negeri Jambi telah memeriksa persidangan permohonan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh terdakwa dalam kasus Pidana Pembunuhan Suku anak dalam Akhir tahun 2000 yang lalu. Persidangan pemeriksaan peninjauan kembali (PK) termasuk persidangan yang langka. Sehingga menarik perhatian masyarakat. Peristiwa itu menarik perhatian selain karena korbannya adalah Suku Anak Dalam, hukumannya yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah hukuman mati. Jenis bentuk hukuman yang secara normatif masih berlaku dan diatur didalam pasal 10 KUHP.
Permohonan PK yang disampaikan oleh terdakwa merupakan hak yang telah diatur didalam pasal 263 ayat (2) KUHAP. Diskusi tentang Peninjauan Kembali menarik untuk didiskusikan dimana latar belakang terhadap lahirnya dipengaruhi terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh Sengkon dan Karta. Keduanya kemudian ternyata tidak terbukti membunuh namun dilakukan orang lain. Namun keduanya tidak dapat dibebaskan akibat hukuman mati.
Walaupun secara normatif, pengajuan PK merupakan Hak yang melekat pada diri terdakwa, namun dalam perkembangan selanjutnya, MA pernah menerima permohonan PK yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam perkara kerusuhan Medan dengan terdakwa Muchtar Pakpahan dan kasus Gandhi Memorial Schoool.










