25 Februari 2011

opini musri nauli : DIPO ALAM DAN PERS


Bukannya mengurusi rakyat yang masih berjuang melawan himpitan ekonomi, kekerasan yang berkedok agama, transportasi yang amburadul, bocornya pembicaraan diplomat di media massa Australia, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengancam boikot media yang menjelekkan Pemerintah (detik.com). 

20 Februari 2011

opini musri nauli :: UU Perkebunan dan problematika praktek peradilan


Beberapa waktu yang lalu, di daerah kecil, Pengadilan Negeri Tais, sebuah kota berjarak 60 km arah selatan Bengkulu dilangsungkan persidangan pidana dengan diterapkannya UU Perkebunan. 

13 Februari 2011

opini musri nauli : PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI




Akhir-akhir ini kita sering membaca berita kasus Korupsi. Berita kasus korupsi praktis menghiasi media massa dan menjadi perhatian publik. 

Hampir praktis, berita korupsi menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli hukum (jurist) sehingga kasus korupsi merupakan salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan. 

 Menggunakan norma yang terkandung didalam UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi sering diwujudkan tindak pidana “perbuatan melawan hukum”, “kewenangan”, “memperkaya diri sendiri…” dan “merugikan keuangan negara”. 

Padahal didalam tindak pidana korupsi, selain membicarakan norma yang terkandung didalam UU No. 31 Tahun 1999 juga mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara, gugatan terhadap kerugian negara dan penyitaan terhadap aset-aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi. 

Namun hampir praktis, sama sekali tidak menjadi perhatian penegak hukum. 

Dengan demikian, maka tujuan pemidanaan korupsi semata-mata berkaitan dengan pemenjaraan ataupun kerugian negara dan denda. 

 Berangkat dari pemikiran itulah, hampir praktis dalam praktek, hal yang berkaitan dengan tentang pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara, gugatan terhadap kerugian negara dan penyitaan terhadap aset-aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi kurang mendapatkan perhatian publik. 

Baik dalam wacana ilmiah maupun didalam berbagai dakwaan dan putusan hakim. 

Dengan demikian, penulis akan membicarakan tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. 

 Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). 

Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando) 

 Melihat rumusan pasal 1 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah memberikan rumusan “korporasi” dan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan “korporasi” (baca pasal 2 ayat 1) maka terhadap korporasi dapat dipertanggungjawabkan. 

 Sahuri L dalam Disertasinya “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perspektif Kebijakan hukum Pidana Indonesia” menjelaskan “Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa pertanggungjawaban korporasi harusnya mempunyai kesalahan, dan juga perbuatan itu diatur didalam perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan menggunakan definisi yang disampaikan oleh Dr. Sahuri, maka terhadap tindak pidana korupsi harus diterapkan terhadap pertanggungjawaban korporasi. 

Tidak tepatnya menerapkan pertanggungjawaban korporasi selain mengakibatkan terdakwa haruslah dibebaskan (vrijpraak), maka justru akan mengakibatkan beban tanggung jawab korporasi hanya dialihkan kepada tanggung jawab individu (naturlijkee person). 

 Dalam praktek, terhadap terdakwa hanya disebutkan sebagai Direktur suatu Korporasi. 

Namun tidak diterangkan, perbuatan terdakwa sebagai korporat yang bertindak untuk dan atas nama korporasi mewakili korporasi. Ketidaktepatan menempatkan dan mencampurkanadukkan antara pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pribadi (naturlijkee person) mengakibatkan, didalam sistem hukum menjadi rancu. 

Apakah kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi. 

 Ketidaktepatan dan kerancuan yang tidak tepat menempatkan perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) ataupun perbuatan pidana sebagai pertanggungjawaban korporasi selain akan menyulitkan pembuktian juga mengakibatkan terhadap kesalahan yang dilakukan dan penjatuhan pemidanaan. 

Dari ranah ini, kemudian berbagai putusan pengadilan (vonis) tidak memberikan tafsiran yang jelas dan cenderung mengikuti surat tuntutan jaksa penuntut umum (requisitooir). 

Padahal menurut hukum, perbuatan pidana sebagai pribadi ((naturlijkee person) dan pertanggungjawaban korporasi merupakan dual hal yang terpisah dan tidak dapat dicambur baur. 

Kesalahan dan ketidakcermatan didalam merumuskannya selain membuat kasus ini tidak menjadi jelas (obsuur libels) juga tidak pantas apabila kesalahan korporasi harus dibebankan kepada terdakwa sebagai perbuatan pidana pribadi (naturlijkee person) UU No. 40 tahun 2009 juga telah menggariskan bahwa yang dapat bertindak dimuka hukum adalah Direksi. 

Namun menempatkan terdakwa sebagai pribadi (naturlijkee person) tanpa melihat perbuatan korporasi juga menyesatkan dan tidak menguraikan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. 

Namun, hampir praktis, pertanggungjawaban korporasi tidak pernah diterapkan. Oleh karena itu, sudah saatnya, apabila didalam berbagai fakta persidangan, selain melihat kesalahan dan pertanggungjawaban terdakwa sebagai pribadi (naturlijkee person) juga harus melihat bagaimana kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi. 

Dengan demikian, tujuan daripada UU No. 31 Tahun 1999 “penanggulangan tindak pidana korupsi” tercapai.

12 Februari 2011

opini musri nauli : Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability


Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) perusahaan dalam kerusakan lingkungan di Indonesia belum pernah terlaksana. 


Padahal konsep ini sangat baik untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang menjadi korban. Demikian kabar dari media online www.hukumonline.com beberapa waktu yang lalu. 


Prinsip tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan dalam UU No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU No. 32 Tahun 2009. 

opini musri nauli : DEEPONERING DAN KERUMITAN HUKUM




Akhir-akhir ini perseteruan KPK vs DPR memasuki babak baru. Tidak diterimanya Wakil Pimpinan KPK Bibit-Chandra oleh Komisi III dan Panwas Bank Century menimbulkan persoalan hukum. 

opini musri nauli : Pembubaran ormas ditinjau dari sudut yuridis



Beberapa waktu yang lalu, Indonesia mengalami peristiwa pahit. Kerusuhan dan pembantaian jemaah Ahmadiyah dan kerusuhan pasca persidangan di PN. Tumenggung. 

Rakyat kemudian marah terhadap perbuatan yang nyata-nyata terbukti meninggalnya 3 orang. 

09 Februari 2011

Firdaus Dicecar 15 Pertanyaan

Pengurus KNPI yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan

JAMBI - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi, Firdaus memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Jambi, kemarin (8/2). Firdaus tiba di Mapolresta Jambi sekitar pukul 10.00 dan langsung masuk ke ruang penyidik Reskrim melalui pintu samping.
Firdaus sendiri memakai baju kemeja berkerah yang berwarna cerah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Musri Nauli. Firdaus diperiksa terkait dugaan pengrusakan gedung DPRD Kota Jambi, yang terjadi Kamis, 13 Januari 2011, lalu. Menurut polisi, Firdaus terbukti melakukan pengrusakan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa video maupun keterangan saksi.

Penyidik memeriksa aktivis KNPI ini, selama dua jam. Firdaus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan gedung DPRD tersebut. Selama pemeriksaan, Firdaus dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Kuasa hukum Firdaus, Musri Nauli, menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya masih seputar pengrusakan tersebut. Musri Nauli menegaskan bahwa kliennya mengakui perbuatan tersebut dan tidak keberatan dengan penetapan tersangkanya.

“Kita ikuti proses hukumnya. Klien saya tidak keberatan. Tadi dicecar sekitar 15 pertanyaan seputar pengrusakan itu,” katanya. Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombespol Syamsudin Lubis saat dikonfirmasi menilai Firdaus masih tergolong kooperatif meskipun mangkir dalam pemanggilan pertama. Dengan alasan itulah, pihaknya tidak menahan Firdaus. Meskipun, Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, memang tidak ditahan. Tapi proses tetap jalan,” kata Syamsudin Lubis.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jambi ini mengaku juga telah menetapkan pelaku lainnya sebagai tersangka. Meski demikian, ia masih enggan mempublikasikannya. “Selain Firdaus, ada satu tersangka lagi. Dalam waktu dekat, kita akan panggil dia dan akan kita ekspose ke temen-temen wartawan. Salah satu pelaku ini merupakan PNS di Tebo,” tegasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi sekitar pukul 12.00, Kamis (13/1) lalu, mengamuk di ruang Komisi C DPRD Kota Jambi. Selain berteriak dan melontarkan kata-kata kasar, mereka juga memecahkan kaca meja dalam ruangan itu dengan cara menghempaskan kursi ke atasnya.

Aksi tersebut terjadi menyusul penolakan anggota DPRD Kota Jambi untuk menganggarkan dana dari APBD Kota Jambi 2011 senilai Rp 300 juta bagi organisasi kepemudaan (OKP) tersebut.

Akibat peristiwa itu, Sekretaris DPRD Kota Jambi Marjani melaporkan ketua KNPI terkait aksi pengrusakan di gedung dewan yang dilakukan oleh anggota KNPI pada Kamis (13/1) lalu.

Meski ada permintaan untuk damai, namun Marjani mewakili sekretariat DPRD Kota Jambi tetap melaporkan aksi anarkis tersebut kepada pihak berwajib. Alasanya, jika dibiarkan, maka kejadian itu dapat menjadi preseden buruk bagi sekretariat dewan. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku anarkis. (mui/aki)

Hukum & Kriminal
Ditulis oleh mui/aki
Rabu, 09 Februari 2011 11:02


http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=11733:firdaus-dicecar-15-pertanyaan&catid=5:hukkrim&Itemid=7

Sekali-kali Memang Bagus Digugat




Terkait UU Nomor 22/2009 Sekali-kali Memang Bagus Digugat Tribun Jambi - 

Rabu, 9 Februari 2011 09:35 WIB Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rahimin JAMBI,TRIBUNJAMBI.COM - Penerapan Pasal 273 yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut Musri Nauli SH, yang berprofesi sebagai pengacara, memang wajib diterapkan untuk memberikan rasa keadilan bagi seorang pengguna jalan. 

 Menurutnya, pasal tersebut setidaknya bisa memberikan pelajaran pada pihak terkait (Dinas PU), agar memperhatikan hak-hak dari pengguna jalan yang menjadi korban akibat buruknya infrastruktur. 

02 Februari 2011

Aktivis Walhi Dituntut Enam Bulan Penjara


Bengkulu (ANTARA) - Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Firmansyah dan Dwi Nanto, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Iip Sugiat di Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma, Rabu. 

24 Januari 2011

opini musri nauli : Rencana Surat Tuntutan (Requisitioir)



Beberapa waktu yang lalu, dunia hukum dihebohkan “lambatnya” tuntutan (requisitoir) terhadap Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta, seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Peristiwa ini lebih dikenal dengan kasus “perpajakan”. 

20 Januari 2011

opini musri nauli : Konflik sengketa perkebunan kelapa sawit


Berita yang dimuat media massa Jambi begitu bombastis. Karang Mendapo mencekam. Tertembaknya masyarakat Karang Mendapo (Sarolangun) begitu menyentak dan menambah catatan hitam dalam persoalan pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit. 

opini musri nauli : Berbohong Menurut Hukum



Beberapa waktu yang lalu, jagat Politik Indonesia dihebohkan pernyataan pemuka agama yang menyatakan Pemerintahan telah melakukan berbagai kebohongan. Sebagai pemuka agama, suara moral yang disampaikan benar-benar membuat jagat politik Indonesia memasuki babak baru. 

01 Januari 2011

opini musri nauli : HUKUM DALAM PUSARAN WAKTU








Buku yang dihadirkan oleh Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, SH, Mhum merupakan kesempatan kita untuk mengikuti pertarungan pemikiran jurist. 

Pertarungan pemikiran ditandai dengan pemikiran besar seperti Soepomo dan Soekanto yang merepresentasikan sistem hukum nasional yang entitasnya menuju hukum adat sebagai karakter hukum nasional disatu disisi dengan Djokosutono yang fokus pemikirannya tentang hukum lebih diorientasikan pada realitas yang berkembang pada zamannya. 

21 Desember 2010

28 November 2010

opini musri nauli : CATATAN HUKUM TERPILIHNYA KETUA KPK DAN JAKSA AGUNG


Usai sudah teka-teki siapa yang menjadi “Pendekar Penegak Hukum Pemberantasan Korupsi”. 

Pengganti Antasari Azhar (Ketua KPK) dan Jaksa Agung sudah ditetapkan dan mulai menjalankan tugasnya. Hiruk-pikuk dua jabatan penting itu kemudian menjawab asumsi publik. 

18 November 2010

Walhi: Kembalikan Lahan Warga Sinyerang


Jambi (ANTARA News) - Direktur Wahan Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Arif Munandar tegas menyatakan agar PT. Wira Karya Sakti (WKS) - 

Sinar Mas Group harus segera mengembalikan lahan petani Desa Sinyerang Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Provinsi Jambi seluas 7.224 hektar yang dikuasai perusahaan tersebut sejak tahun 2001 lalu. "PT. WKS harus mengembalikan lahan warga yang selama ini mereka kuasai. 

13 November 2010

opini musri nauli : PEMBUKTIAN SURAT PALSU


Akhirnya Kepolisian menetapkan CS dan HH sebagai tersangka dalam kasus Perkara tinda Pidana Pemalsuan Surat Rencana Tuntutan. 

26 Oktober 2010

opini musri nauli : SESAT PIKIR KAUM JURIST


Judul yang disampaikan memang memprovokasi berbagai pernyataan kaum jurist terhadap persoalan hukum di Indonesia. 

07 Oktober 2010

04 Oktober 2010

opini musri nauli : ROBOHNYA SEKOLAH KAMI


Judul diatas diinspirasi dari Novel “ROBOHNYA SURAU KAMI”, sebuah novel apik karya A.A. Navis. Judul ini sengaja dipaparkan melihat kondisi “akan dirobohkannya” sekolah di Jambi. 

03 Oktober 2010

opini musri nauli : Luak XVI dalam Perspektif Hukum



Pertanyaan yang mendasar. Apa yang menyebabkan “Kepatuhan” terhadap hukum. Apakah negara memaksa dan menggunakan kekuatan untuk menjadi rakyat patuh terhadap hukum. 

Mengapa masyarakat Persatuan Wilayah LUAK XVI patuh kepada nilai dan hukum didalam mengelola sumber daya alam. Menurut ekonom, sanksi hukum berat mencegah pelanggaran hukum. 

02 Oktober 2010

opini musri nauli : KEBEBASAN BERAGAMA DALAM DISKURSUS KONSTITUSI


Belum reda berita terjadi penusukan terhadap jemaat HKBP yang hendak beribadah di Ciketing, Bekasi, Sembilan rumah dan satu masjid tempat beribadah jamaah Ahmadiyah di Cisalada, Ciampea, Kabupaten Bogor, termasuk sejumlah kendaraan milik warga Ahmadiyah, habis dibakar massa. 

01 Oktober 2010

MENUNGGU LANGKAH LAKSAMANA CHENG HO


Pertarungan Yusril dan Kejaksaan mengenai “legalitas” Jaksa Agung usai setelah MK memutuskan Hendarman Soepanji tidak sah (meminjam istilah Mahfud, MD, sejak tanggal 22 September 2010 pukul 14.35, Indonesia tidak mempunyai Jaksa Agung). MK berdasarkan kewenangan hukum kemudian memberikan pertimbangan dan “menyelesaikan” perdebatan panjang mengenai “keabsahan” Jaksa Agung. 

30 September 2010

opini musri nauli : Petani Miskin Akibat Konflik Lahan


Masih miskinnya sebagian besar kehidupan petani, termasuk di Provinsi Jambi, antara lain akibat "setengah hatinya" pemerintah mengakui hak-hak adat, dan beragam izin pengelolaan hutan untuk perusahaan membuat petani Jambi kehilangan lahan garapannya saat ini.

 "Pemerintah masih setengah hati mengakui tanah adat, sehingga petani yang hidup di dalamnya sejak lama kehilangan lahan garapan dan mata pencaharian," kata aktivis senior Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi Musri Nauli SH ketika diminta tanggapannya di Jambi. 

 Pernyataan itu dilontarkankannya terkait keluhan ratusan petani dari Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang menggelar aksi demo ke kantor Gubernur Jambi beberapa hari lalu. 

28 September 2010

Kronologis Upacara Pengangkatan Advokat & Pengangkatan Sumpah Advokat PERADI



Rekan-Rekan PERADI di seluruh Indonesia, 

Sekedar untuk dapat mengikuti proses acara Pengangkatan Advokat oleh DPN PERADI & Pengangkatan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari Rabu, tgl 22 Sept 2010, terutama untuk yang tidak ikut hadir di Hotel Grand Melia, disampaikan uraian rangkaian proses sebagai berikut :  Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi  

opini musri nauli : Memaknai Keperawanan dari sudut sistem sosial


Penulis kaget ketika Bambang Bayu Suseno (BBS), seorang anggota DPRD Propinsi Jambi mewacanakan “tes keperawanan” untuk murid melanjutkan Sekolah. 

Kekagetan penulis didasarkan kepada dua hal. Pertama, apa “rationalitas” wacana itu. Kedua, apa urgensi wacana. 

opini musri nauli : NASIB TRAGIS HENDARMAN SOEPANDI (HERO TO ZERO)


Entah apa yang terpikir Hendarman Soepanji (HS). Jabatan Jaksa Agung berakhir tragis. Tantangan Hendarman Soepanji “mempersoalkan” legalitas Jaksa Agung diladeni Yusril Ihza Mahendra (YIM) di MK. MK yang bertindak menjadi wasit menyelesaikan “legalitas” Jaksa Agung. 

27 September 2010

Keberpihakan pada Petani Masih Setengah Hati


KONFLIK berkepanjangan antara petani dan perusahaan pemegang konsesi menggelitik rasa kepedulian Musri Nauli (38). 

26 September 2010

opini musri nauli : PPSB Terapkan Tes Keperawanan Dinilai Tak Tepat


Minggu, 26 September 2010 21:33 WIB Jambi, (tvOne). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Provinsi Jambi, Henry Mashur menilai wacana penerapan tes keperawanan bagi siswi baru SLTP dan SLTA bukan solusi yang tetap dan tidak dapat diterapkan. 

25 September 2010

opini musri nauli : Kekuasaan dan Hukum


Menghubungkan Kekuasaan dan hukum harus diartikan hukum didalam mengawasi negara, mengontrol negara dan menjaga konstitusi, dimana negara tidak dibenarkan melakukan perbuatan bertentangan dengna konstitusi.