Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
29 Oktober 2012
opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK
26 Oktober 2012
opini musri nauli : JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID
21 Oktober 2012
opini musri nauli : BERITA DALAM KACAMATA MEDIA
19 Oktober 2012
opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati
17 Oktober 2012
16 Oktober 2012
opini musri nauli : Sekilas Masyarakat Melayu Luak XVI
opini musri nauli : REFLEKSI 32 TAHUN WALHI
12 Oktober 2012
opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN KASUS SIMULATOR
opini musri nauli : MEMANDANG KORUPSI DARI SUDUT PANDANG HUKUM
opini musri nauli : Hukum Nasional dari berbagai sudut
11 Oktober 2012
opini musri nauli : KUHP dalam perkembangan
opini musri nauli : DUKUNGAN KPK
06 Oktober 2012
opini musri nauli : SERANGAN "SKAK MATT" KEPADA KPK
05 Oktober 2012
opini musri nauli : SUARA NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI
03 Oktober 2012
opini musri nauli : Hukuman mati dari sudut pandang hakim
opini musri nauli : KETIKA HUKUM "MEMERLUKAN' IZIN
30 September 2012
opini musri nauli : JOKOWI DAN KEMENANGAN SUARA HATINURANI
29 September 2012
opini musri nauli : MEMPERSOALKAN GELAR AKADEMIK
opini musri nauli : WATAK KEKERASAN
26 September 2012
opini musri nauli : MENCARI TANGGUNGJAWAB TABRAKAN KAPAL
opini musri nauli : HANCURKAN KPK
25 September 2012
opini musri nauli : Sekilas Denda Kerbau
20 September 2012
opini musri nauli : SURAT DAKWAAN ANGGIE
18 September 2012
Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3
Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3
Muncul dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu Musri Nauli dan Baya Zulhakim. Musri Nauli adalah pengacara tenar yang sering memenangkan kasus di pengadilan, sementara Baya Zulhakim adalah aktifis perempuan yang menjabat Kepala Divisi Kajian Kebijakan Publik Yayasan Setara.
"Pemilihan dilakukan jam 4 sore tadi, dan saya kalah dalam pemilihan tersebut. Saya dapat 3 suara dan Bang Nauli dapat 4 suara," ujar Baya.
Baya berjanji meski kalah dalam pemilihan ini, ia akan tetap berupaya membesarkan Walhi dan mendukung program direktur terpilih.
Sementara itu, ketika dihubungi Metrojambi.com, Musri Nauli mengelak. "Informasinya dari siapa? Nantilah ya kalau sudah ada info, saya kabari," ujarnya
16 September 2012
Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN
Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN
Bangunan
Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.
Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah. Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.
"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli
Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan
Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan
Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.
"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
07 September 2012
opini musri nauli : Obyektitifas Hakim
opini musri nauli : LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH (Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)
opini musri nauli : FILSAFAT HUKUM
opini musri nauli : KUHP dalam kerusuhan massal
opini musri nauli : Sidang Anggie
05 September 2012
opini musri nauli : FREEPORT DAN HILLARY CLINTON
04 September 2012
opini musri nauli : MENULIS, YA MENULIS
30 Agustus 2012
opini musri nauli : Yurisprudensi
Dalam tataran ilmu hukum, istilah “yurisprudensi” mempunyai makna yang berbeda, yurisprudential (latin), jurisprudentie (Belanda),
Jurisprudence (Perancis) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common law), artinya, suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan dengan ilmu hukum lain.
opini musri nauli : Kesalahan
Dalam tataran teori hukum pidana, sudah menjadi doktrin, untuk menentukan kesalahan (schuld) dapat dilihat dari dua segi. Kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).
Dalam ilmu hukum pidana, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. Menentukan kesalahan (schuld) dilihat dari kesengajaan (opzettelijk) dan kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).
27 Agustus 2012
Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset
‘’Iya, tenaga kita selama ini hanya kabag hukum dan stafnya, sekarang kita tak mau lagi seperti itu,” katanya. Ditanya kembali apakah karena selama ini yakin menang makanya tidak melibatkan pengacara profesional, Sekda mengatakan, bukannya merasa yakin menang, namun karena kemampuanlah yang menjadi persoalannya. ‘’Kalau menurut saya bukan yakin menang, ibarat beras seratus kilo diangkat satu orang,” sebutnya.
Dia mengatakan, untuk memenangkan perkara tersebut pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai data pendukung sehingga bisa menjadi landasan bukti untuk disampaikan di persidangan. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi A DPRD Kota Jambi. ‘’Kita juga berkolaborasi dengan Komisi A, Hamid Jufri (anggota Komisi A) itu banyak beri masukan,” ungkap Sekda.
Dengan adanya langkah tersebut, Sekda mengatakan sudah memiliki kekuatan untuk menghadapi persidangan nantinya. ‘’Saat ini kita lebih yakin karena kekuatan sudah beda,” sebutnya. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), supaya ada empati dari Forkompinda. ‘’Kan pengadilan negeri termasuk Forkompinda,” ucapnya. Namun bila dalam persidangan nantinya, Pemkot kembali dikalahkan, Sekda mengatakan itu hal lain yang jelas pihaknya akan terus berupaya memenangkan gugatan supaya lahan tersebut tidak lepas dari tangan Pemkot Jambi. ‘’Kalau tumbang lagi lain hal, kita akan ke MA,” sebutnya. Sebagaimana diketahui Pemkot Jambi kalah dalam persidangan memperebutkan lahan eks perpustakaan Kota Jambi yang terletak di samping Sport Hall, Jelutung. Dalam persidangan 25 April 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu Pemkot dinyatakan kalah dan PN memenangkan pihak penggugat Sudarto Attan. (Reporter:Amril Hidayat)
Dimuat di Posmetro, 27 Agustus 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/8831-pemkot-gandeng-musri-nauli.html
opini musri nauli : SESAT PIKIR DENNY INDRAYANA
opini musri nauli : Pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon)
Dalam kejahatan konvensional sebagaimana diatur didalam KUHP, kita hanya mengenal pertanggungjawaban pribadi (naturalijk persoon). Rumusan ini dapat kita jumpai kata unsur “barang siapa (nijk)” setiap tindak pidana didalam KUHP.
Menurut Moeljatno, “hanya terhadap orang-orang yang keadan jiwa normal sajalah, dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat”.
Didalam pembuktian terhadap terbukti atau tidaknya pelaku dalam tindak pidana, unsur ini merupakan unsur yang mutlak yang harus dibebankan kepada pelaku dan pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)
26 Agustus 2012
opini musri nauli : Filsafat Hukum dan Keadilan
Menjadi pertanyaan klasik dalam setiap persoalan hukum. Makna keadilan. Sama klasiknya dengan pertanyaan mengenai definisi hukum.
Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial (bonum commune)
23 Agustus 2012
opini musri nauli : Kepastian Hukum
Sebagai jajahan Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang(wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan meninggalkan berbagai peraturan yang ditinggalkan Belanda, mempunyai konsekwensi hukum, segala segi dan berbagai peraturan harus berdimensi terhadap istilah hukum yang berakar dari Belanda. Sebagai contoh, recht merupakan istilah hukum yang mempunyai konsekwensi, recht yang dapat dijadikan hukum adalah hukum yang tertulis. Walaupun Indonesia mengakui adanya hukum yang hidup di Indonesia yaitu hukum adat (adat recht) namun yang dapat dijadikan pedoman, aturan dan tingkah laku yang mempunyai sanksi adalah hukum yang tertulis (Recht).
22 Agustus 2012
opini musri nauli : Berlakunya KUHP
Dalam sebuah tayangan talkshow di televisi, disebutkan, Indonesia ”sebenarnya” tidak pernah menetapkan KUHP sebagai produk hukum untuk diterapkan dalam kejahatan umum konvensional.
Padahal apabila kita lihat baik-baik, Sejak Indonesia merdeka, pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam UU No. 1 Tahun 1946 pemerintah menetapkan bahwa untuk hukum pidana diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yang juga berarti bahwa untuk hukum Pidana berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie yang belum diubah oleh tentara Pendudukan Jepang.
17 Agustus 2012
opini musri nauli : MUDIK, HEDONISME DAN KAPITALISME
16 Agustus 2012
opini musri nauli : Strict Liability Dalam Konsep Hukum
opini musri nauli : Iya. Memang mahal bayar Pengacara
opini musri nauli : UU LALU LINTAS DAN SAIFUL JAMIL.
15 Agustus 2012
opini musri nauli : Kendaraan dinas dan korupsi
opini musri nali : BEBERAPA ALASAN MENOLAK PEMIKIRAN RATNA DEWI (Otokritik pemikiran dalam konsep “hak dipilih”).
Gugatan Marwazi Hak Dia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum Kota Jambi, Musri Nauli SH, gugatan DR H Marwazi M.Ag dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi adalah hak. Persoalan pencopotan dan pengangkatan pejabat adalah urusan birokrasi, dan ada kaitannya dengan ranah politik.
Agar politik itu tidak sewenang-wenang, maka harus diatur oleh hukum yang berlaku. Nah, soal adanya tuntutan seorang pejabat yang dicopot dari jabatan, maka untuk menguji mekanisme yang ditempuh itu sudah benar, adalah dilihat di pengadilan, khususnya pengadilan tata usaha. Pengujian ini untuk mengetahui apakah ada tahapan-tahapan yang bertentangan dengan undang-undang.
Kita tahu yang dipersoalkan ini adalah jabatan publik, artinya orang yang menduduki jabatan itu, haruslah orang yang cakap di bidangnya menurut hukum. Ternyata orang tersebut digulingkan. Persoalan inilah yang harus diuji, apakah ada alasan yang mendesak sehingga ia dicopot dari jabatannya.
Satu hal lagi, terlepas pejabat itu baru beberapa bulan menjabat kemudian dicopot, muncul pertanyaan; ada apa?
Apakah proses pengangkatan ia sebelumnya yang tidak mengikuti prosedur. Semua hal inilah yang harus diuji kebenarannya di mata hukum. Tegasnya, ini wilayah birokrasi, ada mekanisme pengangkatan dan pencopotan, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan nanti.
Apalagi jabatan tersebut untuk kepentingan orang banyak. Jika pejabat ini kepemimpinannya tidak sesuai, harus segera dikoreksi, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.













































