06 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (3)

 


Salah satu pondasi asas hukum acara Perdata dan yang paling menyita perhatian adalah asas “Nebis in idem”. 


Mahkamah Agung sendiri merumuskan asas asas “Nebis in idem” dapat dilihat didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 (SEMA No 3/2002). 


Didalam SEMA No 3/2002 diterangkan asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 

03 Maret 2023

opini musri nauli : Kesatria

 

Dua persidangan yang melibatkan Inspektur Jenderal aktif didalam kasus “pembunuhan” dan “jual beli narkoba”, terlihat jelas “upaya sistematis” dari kedua pelaku untuk “mengalihkan” tanggungjawab kepada anggotanya yang menerima perintah. 


Keduanya berujar bahwa “perintah” mereka kemudian “ditafsirkan salah” yang menerima perintah. Didalam hal ini adalah Anak buahnya. 

02 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (2)


Didalam Putusan Mahkamah Agung No.1037 K/Sip/1973 diterangkan “Berdasar pada “Asas Umum dalam Hukum Perdata”, bilamana ada dua Peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namun memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang. 


Makna ini kemudian dikenal sebagai asas “Le posterior derogat legi priori”. 


Didalam berbagai Literatur, asas “Le posterior derogat legi priori” diterangkan, Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama. 

opini musri nauli : Ketertiban di Persidangan

 


Alangkah kagetnya saya menyaksikan persidangan “perdagangan sabu” yang melibatkan oknum Perwira tinggi dan  oknum Perwira menengah kepolisian. 


Entah apa yang terpikirkan oleh para advokat yang “terlibat” gaduh yang kemudian menjadikan persidangan “bak”  seperti rapat-rapat “kayak Organisasi” merebut pimpinan sidang ataupun “pimpinan Organisasi”. 


Berteriak dan sering menyambar pembicaraan sebelum dipersilahkan oleh Yang Mulia Majelis hakim. 

27 Februari 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata

 


Didalam Praktek Hukum Acara Perdata dan berdasarkan berbagai yurisprudensi disebutkan “Peran hakim dalam perkara Perdata” hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya 


Apabila didalam gugatan kemudian sama sekali tidak disebutkan sama sekali alasan-alasan hukum yang menjadikan dasar atau alasan hukum gugatannya, maka menyebabkan gugatan tidak dapat diterima. 

26 Februari 2023

opini musri nauli : Selamat Jalan, Datuk Usman

 


Tiba-tiba sebuah pesan masuk melalui group WA “Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh, innalilahi waina ilaihi rojiun, telah meninggal dunia USMAN GUMANTI BIN BURHANUDDIN PUKUL 18.05 WIB Di Rumah sakit RSUD Raden Mataher insya Allah almarhum di ampuni dosa2 nya, di terima amal ibadahnya, di lapangkan kuburnya, dan keluarga yang di tinggalkan di beri kesabaran dan ketabahan, aamiin”. 


Demikian kabar duka sabtu sore, Pukul 18.32 tanggal 25 Februari 2023. 


Seorang pejuang adat yang tekun sejak beliau masih berusia muda. Usman Gumanti yang kemudian sering juga kami panggil “Datuk Usman”. 

22 Februari 2023

opini musri nauli : Kekeliruan (1)

 


Tidak dapat dipungkiri, kekeliruan adalah sifat manusia. Namun terhadap kekeliruan yang telah nyata, maka tidak dapat dibenarkan untuk mempertahankan kekeliruannya. 


Asas ini dikenal Errare Humanum Est, Turpe In Errope Perseverare. 


Berbagai Literatur kemudian menyebutkan Apabila terhadap kekeliruan yang kemudian digugat di Pengadilan kemudian nyata berhasil dibuktikan maka terhadap kekeliruannya, hakim dapat menunjukkan kekeliruan sekaligus memperbaiki kekeliruan. 

20 Februari 2023

opini musri nauli : Simbol Kejujuran

 


Setelah vonis Hakim menjatuhkan 1,6 tahun kepada Richad Eliezer (Eliezer) dan kemudian Jaksa Penuntut Umum melalui Jampidum mengumumkan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim maka dipastikan putusannya kemudian menjadi pasti/tetap (inkrach). 


Tentu saja banyak sekali catatan menarik untuk dipelajari. Misalnya argumentasi dan dalil yang menyebutkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai “daya paksa” (overmacht) atau “noodweer” atau bisa juga dikategorikan sebagai “perbuatan perintah jabatan” kemudian gugur. 

Mari Berdoa untuk Keselamatan rombongan Polda Jambi

 



Ketika berada di Jakarta, saya kemudian mendapatkan kabar musibah rombongan Polda Jambi. Helicopter yang dikendarai Kapolda Jambi dan rombongan kemudian mengalami kecelakaan. Ditengah hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat. 


Daerah yang topografi sulit, sama sekali jauh dari akses, tutupan hutan yang rapat serta sama sekali tidak ada jalan menuju kesana. 


Walaupun Kapolda Jambi dan rombongan dinyatakan selamat namun terbayang medan yang akan ditempuh dilakukan evakuasi. 

opini musri nauli : Pembuktian (4)




Setelah sebelumnya telah diuraikan tentang pentingnya Pembuktian terutama dikatikan dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, ada baiknya kita mengenal tentang pembuktian didalam memenuhi kaidah hukum (Pembuktian yuridis). 


Didalam berbagai Literatur disebutkan tentang pembuktian. Tentu saja pembuktian yang dimaksudkan berkaitan dengan peristiwa hukum. Sehingga peristiwa hukum kemudian dikenal sebagai pembuktian historis. 


Didalam praktek peradilan, pembuktian historis (peristiwa hukum) adalah rangkaian peristiwa demi peristiwan yang kemudian disusun menjadi fakta-fakta hukum. Peristiwa hukum itulah yang menjadi penilaian fakta yang dipertimbangkan oleh Majelis hakim.