Terhadap
pelanggaran “pantang larang” kemudian dijatuhi sanksi yang dikenal sebagai “denda
adat (Sanksi)”. Sanksi diberikan baik terhadap tanah yang ditinggalkan,
melanggar terhadap pengaturan tentang hutan dan tanah (hukum rimbo dan hukum patanahan)
dan hukuman terhadap ketidakmauan untuk mematuhi sanksi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..