Akhir-akhir
ini ada kecenderungan membenturkan UU Kehutanan (baca UU No. 41 Tahun 1999) dengan
Hutan Adat. Pikiran ini sengaja disampaikan ketika membicarakan hutan akan
menimbulkan dan berbenturan dengan Hutan adat.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..