04 Maret 2009

opini musri nauli : Hukum Nasional vs hukum adat


Akhir-akhir ini kita diberitakan tentang persidangan terhadap Tumenggung Jelitai dan Mata Gunung. keduanya berasal dari Kejasung Besar Desa Sawah Batu, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Tuduhan terhadap keduanya cukup berat. Dimana keduanya dianggap ikut bertanggungjawab terhadap Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek (Infojambionline.com, 13 Desember 2008). Kejadian ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB Jumat (12/12) kemarin di jalan Doho Desa Pematang Kebau Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terjadi bentrok antara SAD (Suku Anak Dalam). Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek. Mereka adalah Nunas (30), Basilang (28) dan Melinting Laman (35). Selain itu, tiga SAD lainnya saat ini masih disandera adalah Melame, Doa dan Meletu. Sedangkan satu orang SAD luka berat, yakni Melantai. Kasus bentrok SAD Kadasung dengan Singosari ini diduga dipicu masalah hutang piutang. Jenazah ketiganya sempat divisum sekitar pukul 18.15 WIB, di Puskemas Air Hitam. Setelah divisum, sesuai kesepakatan Temenggung, jenazah ketiganya dibawa pulang untuk dikuburkan. Sampai dengan berita ini, sebenarnya hanya berita biasa yang hanya menghiasi media massa lokal dan nasional (Kompas, 3 Maret 2009, Hal 16)