Akibatnya, Prita sempat harus mendekam di tahanan di bawah dakwaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
03 Agustus 2009
opini musri nauli : Petisi Prita Mulya Sari
Kepada Yth:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Jaksa Agung RI
Kepala Kepolisian RI
Petisi Masyarakat Indonesia
“Keadilan Untuk Prita Adalah Keadilan Untuk Semua”
PRITA Mulyasari, ibu dari dua orang balita, telah menjadi korban dari pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan, semata karena menulis email pribadi tentang keluhannya atas pelayanan sebuah rumah sakit swasta.
Langganan:
Postingan (Atom)