03 Agustus 2009

opini musri nauli : Petisi Prita Mulya Sari

Kepada Yth: Presiden RI Ketua Mahkamah Agung RI Ketua Mahkamah Konstitusi RI Ketua DPR RI Jaksa Agung RI Kepala Kepolisian RI Petisi Masyarakat Indonesia “Keadilan Untuk Prita Adalah Keadilan Untuk Semua” PRITA Mulyasari, ibu dari dua orang balita, telah menjadi korban dari pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan, semata karena menulis email pribadi tentang keluhannya atas pelayanan sebuah rumah sakit swasta. 



Akibatnya, Prita sempat harus mendekam di tahanan di bawah dakwaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.