Sungguh heran, di negara yang mengklaim sebagai negara hukum (rechtstaat), aparat hukum nyata-nyata justru tidak mengetahui teknis perundang-undangan dan telah terbitnya UU yang kemudian mencabut UU yang lama (lex posterior derogat legi prior). Perseteruan antara Yusril Ihza Mahendra vs Kejaksaan Agung & Kementerian Hukum dan HAM dalam persoalan “keimigrasian” merupakan persoalan yang menarik untuk didiskusikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perseteruan Kejaksaan Agung dengan Yusril Ihza Mahendra pernah menjadi gonjang-ganjing politik yang paling anyar tahun 2010.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
02 Juli 2011
Langganan:
Postingan (Atom)