Akhir-akhir
ini, tema hukum tentang nasib kombatan “kalah”
perang yang hendak kembali ke Indonesia memantik polemik.
Saya
menggunakan “kombatan” sebagai
padanan kata terhadap kegiatan makar (aanslag) yang terlibat dinegara asing
(KUHP menyebutkan “negara sahabat”).