15 Februari 2020

opini musri nauli : Status Hukum Kombatan Asing





Akhir-akhir ini, tema hukum tentang nasib kombatan “kalah” perang yang hendak kembali ke Indonesia memantik polemik.

Saya menggunakan “kombatan” sebagai padanan kata terhadap kegiatan makar (aanslag) yang terlibat dinegara asing (KUHP menyebutkan “negara sahabat”).