Tampilkan postingan dengan label kata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kata. Tampilkan semua postingan

04 Agustus 2025

opini musri nauli : Mentaro (3)

 


Melanjutkan tema tentang mentaro apabila dilihat dari Analisis Komprehensif,  "Seloko Mentaro" secara keseluruhan adalah contoh bagaimana masyarakat terdahulu memetik pelajaran hidup dari lingkungan sekitar mereka. Tumbuhan mentaro menjadi simbol untuk mengajarkan berbagai nilai, mulai dari pentingnya pengendalian diri dan lingkungan, menghargai setiap potensi yang ada, hingga pemahaman akan pentingnya penyesuaian diri dengan kondisi.


Seloko ini bukan hanya sekadar perumpamaan botani, melainkan cerminan dari filosofi hidup masyarakat yang menjunjung tinggi keseimbangan, kewaspadaan, dan penghargaan terhadap alam. Dalam budaya lisan, seloko seperti ini berfungsi sebagai panduan moral yang disampaikan secara turun-temurun, mengajarkan generasi muda tentang bagaimana menjalani kehidupan yang bijaksana dan harmonis dengan alam serta sesama.

opini musri nauli : Serai

 


Seloko “serai” juga dikenal ditengah masyarakat Melayu Jambi.  Seperti "Serumpun bak serai, seinduk bak ayam”. Ayam berinduk serai berumput”. "Ayam berinduk banyak anak, serai berumpun banyak batang”. 


Seloko "Serumpun bak serai, seinduk bak ayam” merupakan ungkapan yang menggambarkan persatuan dan kesetiakawanan yang erat. Rumpun serai yang tumbuh bersama dalam satu induk mencerminkan ikatan kekerabatan yang kuat. Maknanya setara dengan tolong-menolong "bagai aur dengan tebing".

Seloko ini mengajarkan pentingnya solidaritas dan gotong royong dalam masyarakat. Setiap individu dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari keluarga besar atau komunitas. Keharmonisan dan dukungan timbal balik menjadi fondasi utama dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

01 Agustus 2025

opini musri nauli : mentaro (2)

 


Melanjutkan diskusi tentang Mentaro, "Mentaro" tidak berdiri sendiri, tetapi secara rumit terkait dengan hukum dan praktik adat lainnya. Seperti Larangan Krenggo.  Larangan ini memperkuat perlindungan hukum dan adat atas tanah yang ditandai dengan "Mentaro," memastikan bahwa setelah batas ditetapkan, tidak dapat dilanggar secara sewenang-wenang oleh orang lain.


Pancung Alas: Praktik meminta izin dari Kepala Desa untuk membuka area hutan baru untuk budidaya. Setelah izin ini diberikan dan tanah dibuka, "Mentaro" kemudian akan digunakan untuk menandai batas-batasnya.


Sebidang / Depo / Anggar: Istilah-istilah ini menunjukkan unit-unit pengukuran tanah. "Sebidang" mengacu pada sebidang tanah yang telah dibuka , sementara "Depo" (sekitar 1,7 meter) dan "Anggar"  adalah unit yang digunakan untuk menentukan dimensinya. "Mentaro" membantu secara fisik membatasi plot-plot yang diukur ini.

30 Juli 2025

opini musri nauli : mentaro

 


Seloko Mentaro dikenal masyarakat di daerah Timur Jambi. Mentaro adalah penanaman pinang yang disusun berbaris. Ditanami sedikit rapat. Untuk menjadi batas tanah. 


Mentaro juga mirip dengan pinang belarik. Belarik artinya berbaris. Dikenal di dareah Tengah Jambi. Dapat ditemukan di berbagai tempat di Tebo.  Mentaro atau pinang belarik juga mirip dengan kleko. Istilah Kleko ditemukan di daerah uluan Masyarakat Jambi. 


Baik mentaro, pinang belarik atau kleko merupakan ajaran, perilaku, hukum, dan nilai yang sangat sarat dengan nilai-nilai alam sekitarnya. Sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat Melayu Jambi mengambil inspirasi dari tumbuhan di sekitar mereka untuk merumuskan kearifan lokal dan pedoman hidup.


"Mentaro" adalah tanda atau penanda tradisional yang digunakan untuk membatasi tanah. Ia berfungsi sebagai indikator yang jelas mengenai kepemilikan atau penggunaan yang ditetapkan untuk sebidang tanah. Praktik ini melibatkan penanaman jenis vegetasi tertentu, seperti pinang, jelutung, kelapa tanah tumbuh, andong, atau tanaman khas lainnya, untuk menciptakan batas yang terlihat dan diakui. Metode ini tidak hanya menetapkan batas fisik tetapi juga memiliki bobot budaya dan hukum dalam masyarakat. 

29 Juli 2025

opini musri nauli : Kunyit

 


Dalam kekayaan khazanah budaya Melayu Jambi, seloko adat memegang peranan penting sebagai cerminan pandangan hidup, pedoman berperilaku, serta warisan nilai-nilai luhur dari para leluhur. Salah satu seloko yang menarik untuk ditelaah adalah "larik tepung. larik kunyit. larik seko.". Seloko ini, meskipun terdengar sederhana, menyimpan makna filosofis yang mendalam terkait dengan konsep batas dan pewarisan adat.


Identifikasi dan Makna "Seloko Kunyit"


Seloko "larik tepung. larik kunyit. larik seko" dapat dimaknai Kata, Makna dan Estetika. Seloko ini secara spesifik dijelaskan sebagai bagian dari makna simbol "Kayu pengait", "Sak sangkut", "takuk rajo", "Sialang belantak besi". Dalam konteks ini, "larik kunyit" bersama dengan "larik tepung" dan "larik seko" merupakan makna simbolik dari tanda batas.


Makna simbolik dari tanda batas ini diikrarkan di dalam "Tembo" (catatan sejarah atau silsilah adat). Pewarisan dan pemahaman akan makna ini kemudian diturunkan melalui "kenduri sko" atau "kenduri adat", yang merupakan upacara adat penting dalam masyarakat Melayu Jambi.

opini musri nauli : Kunyit

 


Dalam kekayaan khazanah budaya Melayu Jambi, seloko adat memegang peranan penting sebagai cerminan pandangan hidup, pedoman berperilaku, serta warisan nilai-nilai luhur dari para leluhur. Salah satu seloko yang menarik untuk ditelaah adalah "larik tepung. larik kunyit. larik seko.". Seloko ini, meskipun terdengar sederhana, menyimpan makna filosofis yang mendalam terkait dengan konsep batas dan pewarisan adat.


Identifikasi dan Makna "Seloko Kunyit"

17 Juli 2025

opini musri nauli : Sirih


Sirih atau daun sirih juga mempunyai posisi yang penting ditengah masyarakat Melayu Jambi. Berbagai seloko juga menyebutkannya. 


Lihatlah seloko "sirih nan sekapur, rokok nan sebatang, pinang nan selayang” dan “"Berusik Sirih Begurau Pinang”. 


Seloko “sirih nan sekapur, rokok nan sebatang, pinang nan selayang" dikenal sebagai "sekapur sirih" dapat dilihat pembukaan atau pendahuluan dalam tradisi lisan (seloko). Ini adalah tanda dimulainya suatu pembicaraan dan melambangkan persahabatan. Tradisi ini selalu ada sebelum dimulainya suatu diskusi. 


Setelah mengkonsumsi sirih, merokok, dan mencicipi pinang, tujuan kedatangan akan disampaikan.

15 Juli 2025

opini musri nauli : Pohon Beringin

 


Seloko yang mengambil perumpamaan pohon Beringin mendapatkan tempat yang cukup penting didalam seloko di masyarakat Melayu Jambi. 


Lihatlah “Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”, “Kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”, “Pohon rindang ditengah dusun. Pohonnya gedang tempat beteduh. Akarnya tempat besilo. Tempat pegi betanyo. Tempat balek beberito” 

10 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Pidana


Hukum Pidana sebagai salah satu hukum yang bersifat Publik mempunyai daya paksa. Sehingga untuk memaksa juga harus berdasarkan kepada asas-asas hukum pidana. 

Untuk memahami hukum pidana, kali ini kita membahas asas hukum pidana. Sehingga penerapannya tidak boleh bertentangan. 


Salah satu pondasi dan menjadi bagian penting dari hukum pidana adalah asas legalitas. Asas Legalitas (Principium De Legalitate) secara tegas dicantumkan didalam KUHP "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. 

opini musri nauli : Petai

 


Salah satu penempatan petai didalam seloko dapat dilihat didalam seloko "Jahit menjahit bak daun petai" Seloko ini merupakan bagian dari untaian nasihat yang menggambarkan sifat ideal seorang pemimpin. Daun petai yang tersusun rapi dan saling "menjahit" satu sama lain dijadikan simbol persatuan dan keadilan. 


Seloko lengkapnya berbunyi: "Sedekuk bak batu di pulau, Sedencing bak besi dipalu, Seilmu bak kuaw lanting, Tudung-menudung bak dawn sirih, Jahit menjahit bak daun petai, jangan bak tanduk diikat silang siur." 


"Jahit menjahit bak daun petai" adalah sebuah metafora visual dan karakter yang kuat. Struktur daun petai yang majemuk, di mana anak-anak daunnya tersusun rapi dan saling terkait seolah dijahit dijadikan cerminan ideal seorang pemimpin. 

09 Juli 2025

opini musri nauli : Durian


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, seloko menggunakan kata durian menjadi pengetahuan sehari-hari. Berbagai seloko menunjukkan buah durian memang bagian penting dari kehidupan sehari-hari. 


Dimulai dari seloko “"Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur.”


Istilah “Durian” juga menunjukkan batas antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumbar yang dikenal dengan “durian takuk rajo”. Seloko ini dikenal memanjang dari Marga Jujuhan, Marga VII Koto, Marga IX Koto dan Marga Sumay.  


Sedangkan Seloko batas Jambi dengan Provinsi Sumsel dikenal dengan SIalang belantak besi. 

08 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Perdata

 


Didalam berbagai rumusan pasal-pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dikenal asas-asas hukum perdata. Asas ini melekat sebagai cara pandang memahami KUHPer. 


Diantaranya Asas kebebasak berkontrak, Asas Konsensualisme (Consensualism), Asas Pacta Sunt Servanda (Kepastian Hukum), Asas Itikad Baik (Good Faith / Goede Trouw)


Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) merupakan salah satu pondasi penting didalam hukum perjanjian. Didalam KUHPer ditegaskan "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Frasa "semua persetujuan" mengindikasikan kebebasan yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak.

03 Juli 2025

opini musri nauli : Pinang (2)

 

Pinang (2) 

Musri Nauli 


Pinang juga disebutkan didalam seloko sanksi adat. Seperti "Menimbang di atas pinang menawar”. Menimbang di atas pinang menawar adalah proses meminang terhadap seorang gadis yang telah dilamar orang lain. Sehingga tidak boleh lagi dilamar. 


Seloko “Menimbang di atas pinang menawar” adalah gambaran gadis tersebut tidak boleh lagi dilamar oleh pihak lain. Seloko ini sekaligus menjaga kehormatan gadis yang sudah dilamar agar tidak lagi diganggu oleh pelamar lain.


Selain juga merupakan bentuk penghormatan kepada pihak perempuan (tuan rumah) untuk menjaga anak gadisnya.


Sehingga simbol pinang menjadi representasi ikatan yang melindungi dan menjaga anak gadis. 


Dengan demikian maka menunjukkan betapa pentingnya komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat dalam proses peminangan.


Sanksinya tidak main-main. “Kambing sekok”, beras 20 gantang”. Sanksi Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma adat yang melibatkan kehormatan dan ikatan peminangan dianggap serius dan memerlukan ganti rugi cukup berat. 

30 Juni 2025

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (3)

 



Setelah membahas perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana maka sekarang membahas perbuatan melawan hukum lapangan hukum perdata. 


Di Lapangan hukum perdata, istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikia  maka mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. 

opini musri nauli : Pinang

 


Pinang begitu dikenal didalam berbagai pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu. Syair  "Tanam Pinang rapat-rapat, Agar Puyuh tak dapat lari, Kupinang-pinang tak dapat-dapat, Kurayu-rayu kubawa bernyanyi” menggambarkan “keberanian” seorang pria untuk mendapatkan pujaan hatinya. Syair ini begitu terkenal sehingga sering diungkapkan didalam kehidupan sehari-hari. 


Berbagai seloko juga diungkapkan didalam prosesi Adat Melayu Jambi. Dalam ungkapan Seloko seperti "Sirih nan sekapur. Rokok nan sebatang. Pinang nan selayang”. Sirih, Rokok dan pinang adalah bagian penting didalam prosesi adat Melayu Jambi. 


Ungkapan ini juga menggambarkan tanda persahabatan, penghormatan tuan rumah kepada tamu yang datang sebelum dimulai musyawarah ataupun prosesi adat lainnya. 

26 Juni 2025

istilahukum : Perbuatan Melawan Hukum (2)

Perbuatan Melawan Hukum (2) 

Musri Nauli 


Melanjutkan tema  Perbuatan Melawan Hukum, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep "melawan hukum" sering kali menjadi unsur penting dalam rumusan delik.


Lihat pasal  Pasal 362 KUHP tentang pencurian, frasa "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" menunjukkan bahwa sifat melawan hukum adalah unsur yang harus dibuktikan. Ini berarti perbuatan mengambil tersebut dilakukan tanpa hak atau tanpa izin yang sah.


Pembahasan  Teori-teori Perbuatan Melawan Hukum memang menyita para ahli hukum. Seperti teori Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif dan  Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Positif. 


Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal menempatkan  Menganggap suatu perbuatan adalah melawan hukum jika secara eksplisit dilarang dan diancam pidana dalam undang-undang. Apabila suatu perbuatan tidak diatur dalam undang-undang sebagai tindak pidana, maka tidak ada sifat melawan hukumnya.


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Menganggap suatu perbuatan adalah melawan hukum tidak hanya jika bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga jika bertentangan dengan nilai-nilai atau rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ajaran ini memungkinkan hakim untuk menilai apakah suatu perbuatan, meskipun tidak secara eksplisit dilarang, tetap dianggap melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan atau kesusilaan. 


Sebaliknya, dapat juga menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan yang secara formal dilarang, jika ada alasan pembenar berdasarkan hukum tidak tertulis.  Contoh. praktik dokter yang mengoperasi pasien dengan niat baik, meskipun secara formal melukai tubuh pasien)


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif adalah Sifat melawan hukum suatu perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan delik dapat dikesampingkan (dihapuskan) jika ada alasan pembenar yang diakui oleh hukum tidak tertulis. Contohnya adalah hak membela diri (noodweer) di luar batasan Pasal 49 KUHP yang lebih spesifik.


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Positif dapat Memungkinkan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, tetapi sangat bertentangan dengan rasa keadilan atau hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Namun, ini sangat jarang diterapkan di Indonesia mengingat kuatnya asas legalitas (nullum crimen sine lege).


Dalam praktik peradilan di Indonesia, penafsiran unsur "melawan hukum" dalam hukum pidana cenderung mengarah pada kombinasi formal dan materil. Namun dengan penekanan kuat pada formalitas (asas legalitas). Hakim harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana yang secara jelas diatur dalam undang-undang.


Analisis perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah fundamental untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum. Pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur dan teori-teori yang melandasinya sangat penting bagi penegakan hukum pidana yang adil.


Advokat. Tinggal di Jambi 

 


23 Juni 2025

istilahhukum : Perbuatan Melawan Hukum

 


Istilah perbuatan melawan hukum dikenal hukum pidana, hukum perdata dan hukum tatanegara (hukum Administrasi negara). 


Saat ini mulai dibahas Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam aspek hukum pidana adalah inti dari setiap tindak pidana. Konsep ini membedakannya dari perbuatan yang secara etika salah. 

06 Juni 2025

opini musri nauli : Alam Kosmpolitan Tentang pemimpin

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, alam kosmopolitan Pemimpin disebutkan didalam seperti Seloko seperti “memegang lantak nan dak goyang, cermin nan dak kabur, yang punya anak buah/rakyat banyak, yang memasukkan petang mengeluarkan pagi, Yang memuncak, urek nan menunggang dalam negeri” adalah cerminan tanggungjawab yang begitu besar. 

Simbol kepemimpinan dan penghormatan terhadap pembesar sering disebutkan dan dilekatkan didalam Seloko yang menyebutkan Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. Ada juga yang menyebutkan “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito. 


Menempatkan pemimpin sering disampaikan didalam Seloko seperti “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito. 

17 Juli 2024

opini musri nauli : Koto Atau Kota

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti koto adalah bulir padi yang masak paling dahulu. Sedangkan arti kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat. Kota juga dapat diartikan daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian. Ada juga yang mengartikan dinding (tembok) yang mengelilingi tempat pertahanan. 


Lalu bagaimana dengan penggunaan kata “koto” didalam memahami pesan bertutur ditengah masyarakat Melayu Jambi ? 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, berbagai tempat menggunakan kata Koto. 


Pertama. Nama Koto dikaitkan dengan Tembo (batas wilayah). Berisikan tentang Tembo (wilayah), arah mata angin, pantang larang, penamaan tempat yang dilihat dari sungai, Pulau, Lubuk, Renah, Muara, Teluk, Rantau, danau, Tanjung, Bukit, Ujung,  dan Lembah. Selain itu penamaan berdasarkan tanda alam seperti kayu, tebing, batu, Kapuk, Alur, pohon, rumput, sialang dan Koto. 

Tata ruang pengaturan di masyarakat telah dicatat sebagai lingkup kesatuan negeri yang membentuk pemerintahan. Cara ini biasa dikenal istilah talang/koto.