Melihat
tayangan talkshow Indonesia Lawyer Club di TV One, membuat penulis
bertanya-tanya. Apakah para narasumber yang dihadirkan mempunyai kapasitas dan
kemampuan untuk berbicara mengenai hukum. Menilik dari format acara “indonesia Lawyer Club” tentu saja praktisi hukum
yang dihadirkan mempunyai kemampuan yang mumpuni sehingga format acara sebagai
bentuk hiburan (talkshow) juga
memberikan pendidikan. Sehingga pemirsa televisi tidak sesat mendengarkan
paparan dari narasumber.
Pertanyaan
heran yang penulis sampaikan, disaat host Acara Karni Ilyas mempersilahkan
seorang Pengacara Anas Urbaningrum (namanya
saya Lupa), menerangkan bagaimana sikap dari Anas Urbaningrum terhadap
fakta-fakta yang menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum. Dengan berapi-api
pengacara tersebut menyatakan “keterangan
saksi” bukanlah alat bukti. “keterangan
saksi” harus “diverifikasi”
dengan bukti lain.