Dalam suatu kesempatan, saya berdiskusi dengan
praktisi hukum senior tentang “campur aduk” makna Fidusia dan “beli kredit”.
Termasuk juga kekeliruan memakna fidusia dalam prakteknya.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..