Di
daerah tinggi Kabupaten Merangin, terdapat kecamatan Jangkat Timur. Nama
Kecamatan Jangkat Timur menggantikan istilah kata “Sungai Tenang”. Sebuah
penamaan yang cukup lama dikenal di masyarakat.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
29 Maret 2016
opini musri nauli : Depati dan Rio
Istilah
Depati dan Rio dikenal di daerah hulu Sungai Batanghari. Berada di Marga Serampas,
Marga Sungai Tenang, Marga, Marga Tiang
Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan maupun di Marga Sumay.
Tideman
didalam buku klasiknya “Djambi” tahun 1938 menyebutkan “Dusun adalah kumpulan kampung atau kelabu.
Pembagian kekuasaan dalam negeri atau dusun di daerah hulu adalah bathin dengan
gelar Rio, Rio Depati atau Depati, di daerah hilir penguasanya adalah Penghulu
atau Mangku dibantu oleh seorang Menti (penyiar, tukang memberi pengumuman). Sedangkan
menurut Elizabeth didalam bukunya “Kesultanan
Sumatera dan Negara Kolonial – Hubungan Jambi – Batavia (1830-1907) dan
Bangkitnya imprealisme Belanda, mengutip dalam catatan memorie van Overgave, V.E. Korn, 1936 menyebutkan “Orang semendo merupakan orang bukan putra
daerah, namun sudah lama tinggal di suatu daerah. Sudah punya induk semang.
Mempunyai kebijaksanaan dan mempunyai pengetahuan tentang adat dan dihormati.
Sehingga diangkat menjadi pemimpin baik di tingkat Margo yang disebut sebagai
Pesirah dan Rio. Di tingkat Dusun, orang semendo dikenal dengan istilah Depati.
Sedangkan putra asli adalah Bathin. Dusun kemudian menjadi desa. Sedangkan
Kampung menjadi Dusun
Di Marga Serampas dikenal “Pendapo Limo”. Menggambarkan jumlah Depati. Bambang Hariyadi, didalam bukunya ‘Orang
Serampas: Tradisi dan Pengetahuan Lokal di Tengah Perubahan menyebutkan “Depati Singo Negaro di Tanjung
Kasri. Depati Pulang Jawo di Renah Kemumu. Depati karti Mudo Menggalo di Renah
Alai, Rantau Kermas dan Lubuk Mentilin”
Didalam
“Tijdschrift voor Nederlandsch Indië” disebutkan “Sungai Tenang dipimpin seorang Depati sebagai Kepala Marga dari Kota
Tapas (Kototapus). Sedangkan Serampei dipimpin oleh Depati dari Tanjung Sri
(Tanjung Kasri).
Penggunaan
istilah Depati dan Rio berbeda-beda. Didalam Marga Sungai Tenang, selain
istilah Depati dan Rio, juga dikenal Mangku. Depati, Rio dan Mangku mempunyai
kedudukan yang berbeda. Depati memangku pemerintahan setingkat dusun. Sedangkan
Rio dan Mangku berfungsi memangku pemerintahan setingkat kampong.
Marga
Sungai Tenang terdiri dari Pungguk 6, Pungguk 9 dan Koto 10. Pungguk 6 terdiri
dusun asal yaitu Koto Teguh, Dusun Baru, Koto Renah, Pulau Tengah, Rantau Suli
dan Koto Jayo. Pulau Tengah. Pulau Tengah sebagai pusat pemerintahan dengan
gelar “Depati Gento Rajo”. Membawahi Dusun Kota Teguh dengan gelar “Rio
Pembarap”, Dusun Koto Renah dengan gelar “Rio Gento Pedataran”. Sedangkan
Rantau Suli bergelar “Depati Sungai Rito membawahi Dusun Rantau Suli dan Dusun
Baru.
Sedangkan
Mangku ditemukan di Dusun Renah Pelaan yang termasuk kedalam Pungguk 9 Marga
Sungai Tenang. Pungguk
9 terdiri dusun asal yaitu Renah Pelaan, Dusun Lubuk Pungguk, Dusun Muara
Madras, Dusun Talang Tembago, Dusun Pematang Pauh. Pemangku Renah Pelaan
bergelar “Mangku Aning Sanggo di Rajo’. Dalam ikrar di Renah Pelaan, fungsi
Mangku Aning Sanggo di Rajo’ sebagai pemberi kabar kepada Raja Jambi di Tanah
Pilih.
Sedangkan Koto 10 terdiri dusun Kotobaru,
Dusun Gedang, Dusun Tanjung Benuang, Dusun Kototapus, Dusun Tanjung Dalam,
Dusun Muara pangi, Dusun Rantau Jering. Dusun Tanjung Mudo sebagai “tanah
irung, tanah gunting” atau ada juga menyebutkan “Belalang Pungguk 6, Tanah Koto
Sepuluh” dengan pemangku pemerintahan bergelar “Rio Penganggun Jago Bayo”.
Sedangkan Dusun-dusun lain seperti Tanjung Alam bergelar “Depati Duo Menggalo”,
Dusun Gedang bergelar “Depati Suka Merajo”, Dusun Kota Baru bergelar “Depati
Suko Derajo”, Dusun Tanjung Benuang bergelar “Depati Suko Menggalo
Di
Marga Peratin Tuo dikenal Depati Alam di Dusun Tuo, Depati Karto Yudo di
Tanjung Berugo.
Didalam
Marga Tiang Pumpung sebagaimana disampaikan oleh Sargawi didalam bukunya
“Lintasan Sejarah Depati Sembilan Tiang Pumpung menyebutkan “Depati Manjuang di
Muara Siau, Depati Agung di Pulau Raman, Rio Depati di Sekancing, Depati Purbo
Alam di Dusun Baru, Renah Jelmu, Muara Sakai, Beringin Sanggul dan Renah
Manggis. Depati Permai Yudo di Pulau Bayur, Depati Suko Berajo di Selango.
Didalam
Marga Renah Pembarap dikenal Depati Mangku Rajo dan Depati Mangku Mudo dengan
pusat Marga Renah Pembarap di Guguk. Sedangkan di Marga Senggrahan dikenal
Depati Tiang Menggalo di Dusun Kandang, Depati Depati Kuraco di Lubuk Beringin,
Depati Renggo DiRajo di Lubuk Birah dan Rio Kemuyang di Durian Rambon.
Sedangkan Marga Sumay sebagaimana disampaikan oleh Khatib Karim “Margo adalah kepala Pemerintahan. Pesirah merupakan
orang semendo. Rio merupakan putra asli. Sedangkan Depati dan Bathin merupakan
Kepala Pemerintahan di tingkat Dusun. Depati merupakan orang semendo. Bathin
merupakan putra asli.
Didalam
Djambi, Tideman hanya menyebutkan “Rio atau Depati adalah Kepala Pemerintahan
setingkat dusun”
Dengan
melihat keterangan yang disampaikan oleh dan F. J Tideman, maka ada perbedaan
yang mendasar mengenai istilah “Rio”.
Didalam
Marga Sumay, “Rio” adalah Kepala Pemerintahan Margo. “Rio” merupakan Putra
Asli. Pernyataan ini didukung oleh Elizabeth justru menyebutkan “Rio pemimpin di
tingkat Marga. Depati di tingkat Dusun”. Bandingkan dengan Keterangan F.
J. Tideman yang menganggap “Rio” adalah Kepala Pemerintahan setingkat Dusun.
Sedangkan
didalam Luak XVI, Depati membawahi Rio atau Mangku. Misalnya Depati Suko Merajo
yang membawahi “Rio Penganggung jagobayo di Tanjung Mudo, Depati Gento Rajo
yang membawahi “Rio Pembarap” dan “Rio Gento Pedataran”. Depati Kuraco membawahi
Rio Kemuyang.
Dengan
demikian, maka didalam dokumen Tideman didalam buku klasiknya “Djambi” menyebutkan
Rio dan Depati di wilayah dusun. Sedangkan Elizabeth “Rio” di tingkat Marga,
sedangkan Depati di tingkat dusun didukung oleh dokumen Tijdschrift voor
Nederlandsch Indië.
Namun
berbeda di berbagai Marga didalam dusun. Depati membawahi Dusun dengan dibantu “Rio”
di Kampung.
Melihat
penggunaan berbeda Depati dan Rio di berbagai dokumen dan penggunaan di
berbagai dusun menjadi catatan menarik.
Langganan:
Postingan (Atom)