SEBAGAI pernyataan politik dan ikrar komitmen sebagai negara hukum (rechtstaat), maka redaksi kata “rechtstaat” adalah bentuk negara (Pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
SEBAGAI pernyataan politik dan ikrar komitmen sebagai negara hukum (rechtstaat), maka redaksi kata “rechtstaat” adalah bentuk negara (Pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi.