20 Juli 2017

opini musri nauli : ORGANISASI DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

Akhirnya Pemerintah menggunakan Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 (Perpu) untuk mencabut status Hukum Hizbur Tahrir Indonesia (HTI). Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengumumkannya.

Perpu kemudian “menganulir” proses hukum terhadap ormas sebagaimana diatur didalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (( UU Ormas).  UU Ormas mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum didalam hal penerapan sanksi yang efektif.