Akhirnya
konstitusi juga membicarakan hal ikhwal tentang Praperadilan, Mekanisme
peradilan yang sering menjadi perdebatan. Melalui Putusan MK Nomor Nomor 65/PUU-IX/2011, MK kemudian
membicarakan praperadilan dilihat dari ranah konstitusi.
Tema praperadilan sering menarik perhatian baik
dalam tataran akademis maupun dalam praktek hukum acara pidana. Praperadilan yang bertujuan untuk mempersiapkan “berkas” perkara untuk
menentukan “posisi” hukum sering kali ditafsirkan sempit menjadi “persoalan”
administrasi an sich.