Marga Sebo berbatasan Margo
Bathin V Dengan Pusat pasirah berada di Mato Gual, , Margo Kembang Paseban
Dengan Pusat Pasirah Berada di Mersam, Margo Tungkal Ulu dengan pusat Pasirah
Berada di Merlung, Margo petajin ilir dengan Pusat Pasirah berada di Sungai
bengkal, Margo Tabir Ilir dengan pusat pasirah berada di Bangko Pintas dan
Margo Air Hitam dengan pusat pasirah berada di Lubuk Kepayang[1].
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..