Lagi-lagi persidangan Angelia Sondakh (Anggie)
menimbulkan perdebatan dalam ranah hukum. Sebelumnya keterangan Anggie dimuka
persidangan terhadap terdakwa Mindo Rossa Manullang menimbulkan persoalan dalam
hukum acara Pidana. Keterangan Anggie yang sering memberikan keterangan ”tidak
tahu, yang mulia”, ”lupa yang mulia”, dianggap memberikan keterangan palsu dan
dapat diseret ke muka persidangan. Persidangan ini memantik diskusi panjang
antara yang menyebut dengna keterangan palsu dan polemik apakah Anggie dapat
diseret dimuka persidangan karena disatu sisi anggie sebagai saksi namun disisi
lain sebagai tersangka.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..