Sebelum lahirnya UU No. 5 tahun
1979 Tentang Pemerintahan Desa, di daerah hulu[1]
Sungai Batanghari[2],
masyarakat mengenal Dusun sebagai pemerintahan terendah (village government).
Dusun terdiri dari beberapa kampung. Mengepalai Kepala Dusun adalah Depati.
Dibawah Depati adalah Mangku. Dusun-dusun kemudian menjadi Margo. Pembagian
kekuasaan dalam negeri atau dusun di daerah hulu adalah bathin dengan gelar
Rio, Rio Depati atau Depati, di daerah hilir penguasanya adalah Penghulu atau
Mangku dibantu oleh seorang Menti (penyiar, tukang memberi pengumuman[3]
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..