Musri Nauli
Akhir-akhir
ini tema “kebebasan berpendapat” mengemuka. Sebagai “hak” yang dijaminkan konstitusi, kata-katanya jelas tercantum didalam
pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.