30 November 2023

PANDANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DIDALAM MENCEGAH KEBAKARAN - (Studi Komparasi Pengetahuan Masyarakat – Political Will)

 Akibat kebakaran, kami yang paling merasokan 

(M. Dong, Kepala Desa Pematang Rahim, 4 Oktober 2023)


Demikian pernyataan sekaligus refleksi dari Kepala Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ketika penulis melihat bagaimana pandangan masyarakat setelah tahun ini tidak terjadi lagi kebakaran yang massif. 


Masih segar didalam ingatan. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.


Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.


25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.

Sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023

 


Mengusung pengetahuan masyarakat yang "paling mengerti" tentang gambut dan menjadi sumber pengetahuan utama didalam Pergub Provinsi Jambi adalah mimpi panjang yang harus diperjuangkan...



Terima kasih kepada teman-teman Dinas Kehutanan Akhmad Bestari, Gushendra Soeheily, Afrizal MSi, jaringan gambut dan berbagai pihak yang mau mendengarkan paparan saya.

opini musri nauli : Upaya Paksa

 


Sebagai tindakan aparat penegak hukum didalam proses penegakkan hukum maka kemudian dikenal dengan upaya paksa. 


Didalam KUHAP, maka tindakan oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian,  pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan. 


Melihat tindakan aparat penegak hukum maka juga dikenal upaya paksa. Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukkan rumah dan penyitaan.