29 Oktober 2012

opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK


Berita gugatan Korlantas kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui mekanisme hukum acara perdata. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)


Terlepas dari substansi “materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan ini “seakan-akan” mementahkan “perintah” Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan” tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan” bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru. Menggugat KPK.