Ditengah masyarakat Melayu Jambi, tatacara penyelesaian
dimulai dengan seloko “Keruh air dihilir balek kemudik”, “Mencari bungkul dengan pangkal. Mencari usul dengan asal“, atau “Dak tentu ujung dengan pangkal. Bak tebu
digunggung musang” atau “Kalau anak tahu
di bungkul. Lihatlah Dio dari pangkal. Kalau anak tahu dengan usul. Lihatlah
pulo dari asal”.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..