Selain
mengenal pantang larang terhadap daerah yang dilindungi, masyarakat Melayu
Jambi juga mengenal pantang larang terhadap hewan dan tumbuhan. Di Desa Sunga
Keradak (Sarolangun) mengenal Kepala Sauk, bukit gundul, bukit larangan,
dan setiap hulu sungai yang tidak boleh dibuka. Selain itu juga tanaman yang
tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang,
kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol),
dan baungan. Dan hewan yang tidak boleh diburu seperti Harimau, macan, beruang,
anjing hutan, tapir (tenok), kucing hutan, ungko, siamang, burung gading
(termasuk seluruh burung-burung yang dilarang)[1].
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
09 Juli 2018
opini musri nauli : Pantang Larang
Masyarakat mengenal
daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah
pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi
tinggi.
Langganan:
Postingan (Atom)