09 Juli 2018

opini musri nauli : Pantang Larang (2)



Selain mengenal pantang larang terhadap daerah yang dilindungi, masyarakat Melayu Jambi juga mengenal pantang larang terhadap hewan dan tumbuhan. Di Desa Sunga Keradak (Sarolangun) mengenal  Kepala Sauk, bukit gundul, bukit larangan, dan setiap hulu sungai yang tidak boleh dibuka. Selain itu juga tanaman yang tidak boleh ditebang seperti durian, petai, cempedak hutan, kayu sengkawang, kabau, enau, landor rambai, tampui, mampaung, tayas, manggis, jering (jengkol), dan baungan. Dan hewan yang tidak boleh diburu seperti Harimau, macan, beruang, anjing hutan, tapir (tenok), kucing hutan, ungko, siamang, burung gading (termasuk seluruh burung-burung yang dilarang)[1].

opini musri nauli : Pantang Larang



Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi.