Persidangan MK menyisakan tanya ditengah masyarakat. Data yang digunakan untuk permohonan ternyata data yang sama persis dengan data-data DPT.
Padahal data DPT yang dikeluarkan harus disembunyikan data-data seperti Nomor Induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).