Didalam praktek di dunia hukum, penggunaan istilah hukum sering menjadi pembahasan yang menyita energi.
Selain akan menimbulkan multitafsir, berbagai istilah yang digunakan akan menimbulkan kesulitan didalam pelaksanaannya (implementasi).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Didalam praktek di dunia hukum, penggunaan istilah hukum sering menjadi pembahasan yang menyita energi.
Selain akan menimbulkan multitafsir, berbagai istilah yang digunakan akan menimbulkan kesulitan didalam pelaksanaannya (implementasi).
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti istilah adalah kata atau gabungan kata yang dengan cermat meng-ungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang tertentu.
Dalam pengertian lain, istilah dapat merujuk penggunaan kata-kata yang sering digunakan ditengah masyarakat.
Seperti “janda muda” sering disebutkan sebagai “janda kembang”. Tidak perlu dibahas arti sebenarnya dari kata “janda kembang”.