09 Mei 2012

opini musri nauli : Tuhan kita sama


Hari ini, Selasa tanggal 9 Mei 2012 kembali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan terhadap Walikota Jambi digelar. Sidang digelar setelah PDT. TOGU H. SITORUS dan KRISTOK DAMANIK merasa Surat Keputusan Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri bertentangan dengan PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Didalam pasal 6 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Agenda persidangan hari ini mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.