Hari ini, Selasa tanggal 9 Mei
2012 kembali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan terhadap
Walikota Jambi digelar. Sidang digelar setelah PDT. TOGU H. SITORUS dan KRISTOK
DAMANIK merasa Surat Keputusan Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor:
452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja
HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri bertentangan dengan PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN
2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Didalam pasal 6 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA
DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Agenda
persidangan hari ini mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..