25 April 2024

opini musri nauli : Cara Membaca Dissenting Opinion

 


Akhir-akhir ini tema dissenting opinion memantik diskusi yang paling menarik perhatian publik paska putusan MK tentang perselisihan Pilpres 2024. 


Terlepas dari putusan MK yang kemudian menolak seluruh dalil-dalil pemohon, tema dissenting opinion merupakan “oase” ditengah harapan publik kepada hakim. Dengan adanya dissenting opinion dari hakim MK, maka dalil-dalil pemohon kemudian “terkonfirmasi”. 


Di kalangan Ahli hukum dan praktisi hukum, istilah Dissenting opinion merupakan sebuah pengetahuan yang jamak. Selain materi telah diajarkan diberbagai pelajaran juga dapat dilihat berbagai putusan hakim (Vonis). 


Sebagai dissenting opinion, maka Ahli hukum dan praktisi hukum dapat mengetahuai perdebatan, cara pandang hakim maupun konklusi daripada putusan. Sehingga publik mendapatkan “pencerahan hukum”. 

24 April 2024

opini musri nauli : Sensasi Mudik 2024

 

Setelah merasakan sensasi mudik tahun 2022 yang menyusuri Pantai Timur Sumatera dimulai dari Jambi melewati Pekanbaru, Rantau Parapat, Prapat (Danau Toba). Kemudian turun melalui Padang Sidempuan, Bukittinggi (Lintas Tengah)  kemudian berbelok Padang, Painan (Pantai barat Sumatera) ke Kerinci, Bangko dan Jambi, akhirnya tahun 2024 malah “menyeberang” ke ujung Jawa. 


Kisah Bermula ketika hari sabtu (beberapa menjelang Idul Fitri) perjalanan dimulai. Perjalanan dimulai pagi hari dengan harapan sore ataupun menjelang malam hari sudah masuk ke pelabuhan bakauheni. 


Pagi sabtu, Jambi - Palembang semula lancar hingga ke Betung. Namun alangkah kagetnya. Ketika siang menjelang sore hari kemudian “terjebak” macet hingga 8 jam. 

23 April 2024

opini musri nauli : Neng Eva

 


Neng Eva. Demikianlah gelar yang diberikan Komunitas Evalia kepada mobilku. Evalia tahun 2012. 


Sebuah kendaraan Operasional. Multi Fungsi. Kendaraan sehari-hari. Termasuk juga mendukung mobilitasku keluar kota. 


Entah perjalanan sidang keluar kota. Ataupun menjenguk putri pertama ketika kuliah di Unsri. Dan putra ketiga ketika mondok di Padang Panjang. 


Sebagai kendaraan Operasional, relatif setiap minggu selalu keluar kota. Entah tidak terhitung perjalanan sidang ke Bangko. Salah satu Pengadilan yang rutin sejak 2006. 


Ataupun sidang di Palembang, ketika mendampingi Direktur Walhi Sumsel yang Tengah disidangkan di Palembang. 

22 April 2024

opini musri nauli : Biaya Perkara (3)

 


Didalam Hukum Acara Pidana, Setelah biaya perkara ditetapkan terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah maka biaya perkara yang dijatuhkan kemudian harus dibayarkan oleh terdakwa. 


Didalam praktek hukum acara pidana, tema mengenai biaya perkara kurang mendapatkan perhatian yang cukup luas. 


Selain biaya perkara yang dijatuhkan tidaklah begitu besar (didalam catatan penulis), biaya perkara pidana paling besar hanya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Itupun didalam perkara-perkara Korupsi. 

opini musri nauli : Filsafat dan Hukum

 


Akhir-akhir ini tema filsafat dan hukum meruyak di persidangan MK. Ketika seorang praktisi hukum yang mengejek tidak pentingnya Filsafat dan kecendrungan hanya berpatokan kepada hukum normatif. 


Bahkan ujaran ini disampaikan di berbagai forum. 


Padahal dengan tingginya titel kesarjanaan bahkan paripurna tingkat pendidikan hukumnya, pernyataannya justru akan menimbulkan pendidikan hukum yang sesat. 

04 April 2024

opini musri nauli : Biaya Perkara (2)


Setelah sebelumnya diranah hukum acara perdata, maka diranah hukum acara pidana juga dikenal biaya perkara. 


Walaupun tentu saja berbeda dengan Hukum Acara Perdata yang memang membutuhkan biaya perkara dimuka persidangan yang dibawa kepentingan oleh pengggugat. 


BIaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa yang terbukti bersalah tentu saja Masih dikenakan. Sehingga didalam putusan hakim, selain menyatakan terdakwa bersalah, adanya hukuman pidana penjara, pidana denda, Ganti rugi (apabila diatur didalam UU) dan kemudian ditentukan biaya perkara. 

01 April 2024

opini musri nauli : Biaya perkara

 


Didalam perkara di Pengadilan baik perkara Perdata maupun perkara pidana dikenal biaya perkara. Besarnya biaya perkara sudah ditentukan. 


Di hukum acara Perdata, pengaturan biaya perkara sudah ditentukan. Biaya yang dihitung seperti jumlah para pihak (baik penggugat maupun tergugat), jauh-dekatnya tinggal penggugat maupun tergugat. 


Baik biaya pendaftaran, biaya proses perkara, pemanggilan, biaya sumpah saksi, meterai, Redaksi dan biaya administrasi lain. 


Setiap tahap berbeda. Seperti pendaftaran, banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, teguran (terhadap pihak yang kalah), eksekusi, biaya pencabutan sita, Lelang dan biaya pengosongan obyek perkara. 

18 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (6)

 


Mengikuti asas “no victim, no crime” sekaligus mengikut jejak kejahatan korupsi, maka kerugian negara kemudian ditempatkan sebagai korban (victim). 


Dengan menempatkan kerugian negara sebagai korban (victim) maka uang pengganti senilai kerugian negara dapat disejajarkan sebagai korban (victim). 


Perkembangan yang semula korban kejahatan sering ditempatkan sebagai manusia namun kemudian kerugian negara sebagai korban (victim) maka esensi kerugian negara kemudian harus ditambahkan sebagai pidana tambahan. 

17 Maret 2024

opini musri nauli : Berburu Takjil

 


Suasana Ramadhan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan berburu takjil. Sebuah ritual yang semakin mengental dan mengisi perjalanan ramadhan. 


Di Jambi sendiri, hanya beberapa tempat yang menyediakan pasar menjelang berbuka Puasa. Dikenal pasar bedug. 


Disebutkan pasar bedug bukan berarti pasar yang menyediakan bedug. Sebuah alat yang ditabuh menggunakan pemukul untuk memanggil sekaligus menjelang azan. 


Tapi pasar bedug adalah pasar yang menyediakan panganan (kemudian dikenal takjil) menjelang bedug berbunyi. 

13 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (5)

 


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, walaupun hukum pidana hanya mengenal hukuman badan, namun didalam perkembangannya, ganti rugi juga termasuk beban yang harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. 


Didalam tindak pidana Korupsi, ganti rugi yang kemudian sering disebutkan sebagai kerugian negara adalah salah satu alasan untuk memperberat/memperingan hukuman terdakwa. 

12 Maret 2024

opini musri nauli : Cara Membaca Permen Agraria/ATR

 


Beberapa waktu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri Agraria/ATR) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024). Biasa dikenal “Pendaftaran tanah hak ulayat”. 


Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 ini menarik untuk dipelajari. 


Pertama. Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 mengakui dan menghormati adanya hak ulayat (didalam Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 juga disebutkan sebagai hak yang serupa). Tentu saja makna “mengakui dan menghormati” tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. 


Kedua. Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan maka diatur mengenai penyelenggaraan administrasi Pertanahan. Sehingga Permen Agraria/ATR No 14 Tahun 2024 mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat untuk kepastian hukum atas tanah ulayat. 

11 Maret 2024

opini musri nauli : Istilah gambut

 


Akhir-akhir ini, istilah gambut menjadi perhatian nasional. Perhatian nasional akibat kebakaran tahun 2015 dan tahun 2019.


Menurut BNPB, tanggal 22 Oktober 2019, Luas Lahan terbakar seluruh Indonesia mencapai 857 Ribu Ha. Sedangkan di Jambi luas terbakar mencapai 39.638 ha (September 2019). 

08 Maret 2024

opini musri nauli : Mengenal KHG Sungai Mendahara - Sungai Batanghari

 



Akhir-akhir ini, tema gambut menarik perhatian nasional. Provinsi Jambi yang pernah menjadi kebakaran tahun 2015 dan tahun 2019 menjadi perhatian nasional dan internasional. 


Menurut BNPB, tanggal 22 Oktober 2019, Luas Lahan terbakar seluruh Indonesia Capai 857 Ribu Ha. Sedangkan di Jambi luas terbakar mencapai 39.638 ha (September 2019). 


Sementara itu KLHK menyebutkan Kebakaran hutan dan lahan di Jambi seluas 115.634,34 hektare pada 2015, tahun 2016 terbakar seluas 8.281,25 hektare. 

07 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (4)


Setelah dijelaskan ganti rugi tetap dimasukkan sebagai pidana tambahan yang diatur diluar KUHP,  seperti UU Tindak Korupsi, maka ganti rugi senilai Korupsi harus diletakkan pada konteksnya. 


Sebagaimana sering disebutkan didalam asas “no victim no crime”, maka pada asasnya, yang menjadi korban adalah kerugian negara. Sehingga kerugian negara ditempatkan sebagai korban. 


Mengikuti asas “no victim no crime” maka terhadap korban harus dilakukan pemulihan. UU Tindak Korupsi kemudian menempatkan “kerugian negara” sebagai “victim” sebagai “korban”, maka pelaku (tersangka/terdakwa) dibebankan mengganti kerugian negara. 

05 Maret 2024

opini musri nauli : Paradigma Perdagangan Karbon Indonesia

 


Akhir-akhir ini, tema target penurunan emisi dunia terutama di Indonesia menjadi tema yang banyak menarik perhatian. 


Berbagai regulasi seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Framework Convention On Climate Change (Ratifikasi Paris Agreement), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (PP No. 46 Tahun 2017), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpes No 98 Tahun 2021), PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON (Permen KLHK No 21 Tahun 2022), Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK/168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) NET SINK 2030 (Folu Net SINK 2030). 


Pemerintah Indonesia telah menetapkan pencapaian target untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2'C dari tingkat pra-industrialisasi dan melakukan upaya membatasinya hingga di bawah 1,5"C. (Ratifikasi Paris Agreement).  Dalam rangka mencapai tujuan persetujuan paris, kontribusi nasional terhadap upaya global yang dituangkan dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional, semua Negara pihak melaksanakan dan mengomunikasikan upaya ambisiusnya dan menunjukkan kemajuan dari waktu ke waktu, yang terkait dengan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (mitigasi), adaptasi, dan dukungan pendanaan, teknologi dan pengembangan kapasitas bagi negara berkembang oleh negara maju. 


Dengan demikian maka Mekanisme yang digunakan adalah Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi. Sejalan dengan ketentuan Persetujuan Paris, NDC Indonesia kiranya perlu ditetapkan secara berkala. Pada periode pertama, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29 o/o dengan upaya sendiri dan menjadi 4l o/o jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030, yang akan dicapai antara lain mela.lui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. Komitmen NDC Indonesia untuk periode selanjutnya ditetapkan berdasarkan kajian kinerja dan harus menunjukkan peningkatan dari periode selanjutnya. Kewajiban ini kemudian dipertegas didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. 

03 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (3)


Pada prinsipnya, ganti rugi terhadap kesalahan terhadap penangkapan/penahanan yang keliru oleh penegak hukum, maka tersangka/terdakwa dapat diberikan ganti rugi. 


Sedangkan didalam KUHP diatur pidana pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. 


Pidana Denda berbeda dengan ganti rugi. Ganti rugi dianggap sebagai pemulihan kepada korban yang kemudian dinilai berupa uang. 

28 Februari 2024

opini musri nauli : Provinsi Jambi didalam Kancah Nasional dan Internasional


Beberapa waktu yang lalu, ketika mendapatkan undangan Kegiatan Percepatan Implementasi Pengelolaan dana lingkungan. Program lanjutan REDD++ sebagai capaian Folu Net SINK 2030. Kegiatan yang menjadi leading Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


Kegiatan ini dihadiri lintas Kementerian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sektor, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 


Selain itu juga diikuti Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, Lembaga Perantara, donatur dan peminat isu-isu perubahan iklim. 


Namun alangkah kagetnya ketika pemaparan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda). Penyampaian materi justru menunjukkan skema Folu Net SINK 2030 Provinsi Jambi. 


Dengan detail, Dirjen Bangda menyebutkan capaian Provinsi Jambi didalam berbagai dokumen. Seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang tegas menyebutkan Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Plan) Provinsi Jambi. 


Dokumen ini merupakan dokumen integral dari dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021-2026. 

15 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa (2)

 


Didalam KUHAP disebutkan, salah satu upaya paksa adalah Penyitaan. Menurut KUHAP, Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan adalah tindakan penyidik yang mempunyai wewenang diatur didalam KUHAP. Penyitaan harus tetap bersandarkan kepada hukum. Baik dengan memperhatikan tentang obyek sitaan yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan lain. Ketentuan ini tegas diatur didalam KUHAP yang menyebutkan Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. 

12 Februari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa

 


Didalam Hukum Acara Pidana dikenal Upaya hukum dan upaya paksa. Menurut KUHAP, Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini. 


Sedangkan definisi upaya paksa didalam KUHAP sama sekali tidak disebutkan. 


Namun didalam praktek peradilan, berbagai  serangkaian tindakan penyidik. Wewenang yang diatur didalam KUHAP. Seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan. Berbagai tindakan penyidik inilah yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa. 

29 Januari 2024

opini musri nauli : Terima Kasih, Pak Gub

 

Akhir-akhir ini, selama seminggu, suasana kisruh dimulai dari aksi Supir angkutan batubara yang demonstrasi ke Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Para supir menolak penutupan jalan angkutan batubara oleh Gubernur Jambi. 


Sebagai aksi demonstrasi, sah-sah saja menyampaikan aspirasi. Dan tentu saja bagian dari negara demokrasi. 


Namun yang membuat saya kagum adalah Al Haris sebagai Gubernur Jambi langsung menerima peserta aksi demonstrasi. Gubernur Jambi bersedia menerima dan tegas menyampaikan sikapnya. 

opini musri nauli : Ganti Rugi (2)

 


Setelah adanya putusan pengadilan yang berkaitan dengan praperadilan terhadap sah/tidaknya penangkapan/penahanan, maka kemudian ditentukan ganti rugi yang kemudian diberikan kepada terdakwa. 


Setelah berlakunya KUHAP, maka nilai ganti rugi dapat dilihat didalam Peraturan Pemerintah disebutkan Besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila  mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Jauh berbeda dengan sebelumnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

28 Januari 2024

opini musri nauli : Kampanye Presiden di Pilpres 2024


Akhir-akhir ini, Presiden Jokowi menangkis seruan berbagai pihak agar tidak terlibat di berbagai kampanye Presiden/Wakil Presiden. Dengan memaparkan Pasal-pasal di UU Pemilu, Presiden Jokowi menyampaikan adanya hak untuk berkampanye di Pilpres 2024. 


Secara umum, pengaturan tentang kampanye yang dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden diatur didalam Pasal 281 dan Pasal 299. Pasal 281 ayat (1) huruf a kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil  Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil Walikota harus  memenuhi ketentuan (a) Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan huruf b menjalani cuti di luar tanggungan negara.