Didalam Lapangan hukum acara pidana, terhadap Perkara yang Tengah bergulir namun kemudan dapat dihentikan dapat dilakukan oleh Jaksa agung.
Asas ini juga sering disebut istilah “deponering”. Atau asas mengenyampingkan perkara.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Didalam Lapangan hukum acara pidana, terhadap Perkara yang Tengah bergulir namun kemudan dapat dihentikan dapat dilakukan oleh Jaksa agung.
Asas ini juga sering disebut istilah “deponering”. Atau asas mengenyampingkan perkara.