18 November 2021

Hukum Agraria

 


Didalam konstitusi telah ditegaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat”. ‘


Makna ini kemudian diturunkan didalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menyebutkan “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. 

Pasuka Seluang Mudik

 


Pasukan Seluang Mudik 

Tanjung Rejo

 


Belajar mangrove dari masyrkt Desa Tanjung Rejo, Percut Sei tuan, Deli serdang..