07 September 2012

opini musri nauli : Obyektitifas Hakim


Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”.

Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.

opini musri nauli : LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH (Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)




LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH
(Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)

Judul diatas diinspirasi dari adagium latin yang sangat terkenal. Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Kalimat ini paling sering diucapkan dan menjadi ikon berbagai lambang organisasi advokat

opini musri nauli : FILSAFAT HUKUM


Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai persidangan yang menyita energi pikiran kita. Kasus-kasus remeh temeh seperti pencurian listrik cas HP, pencurian semangka, pencurian semangko, kasus e-mail Prita, pencurian sandal disidangkan dan menimbulkan persoalan serius dalam tataran filsafat hukum. Nurani tergugah. Persoalan antara penerapan hukum dalam kajian positivisme hukum berhadapan dengan keadilan disisi lain.

opini musri nauli : KUHP dalam kerusuhan massal



Beberapa waktu yang lalu, kita menyaksikan sekitar 300 warga yang berasal dari tujuh desa menyerang serta membakar kamp milik PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun. Mereka membawa parang, tombak dan bensin.

Mereka berasal dari tujuh desa antara lain Desa Butang Baru, Sungai Butang, Jati Baru, Guruh Baru, Meranti Baru, Petiduran dan desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/347363-amuk-massa--300-warga-bakar-kamp-perusahaan

opini musri nauli : Sidang Anggie

Akhirnya sidang kasus yang melibatkan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat Angelina Sondakh (Anggie) dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anggie didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 12,580 milyar dan $US 2.350.000 (istilah yang digunakn Apel Malang dan Apel Washington). Persidangan ini menarik perhatian publik sehingga media elektronik menayangkan secara “live”.