05 April 2014

MEMAHAMI PEMIKIRAN PATRIALIS AKBAR



 
Usai sudah persidangan terhadap Frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. MK sudah menyatakan pasal ini bertentangan dengan konstitusi sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat.

Terlepas dari putusan ini, ada yang menarik perhatian penulis. Selain melihat pertimbangan hakim, penulis menyoroti pemikiran Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion) dan Pendapat berbeda (DISSENTING OPINION) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.