Didalam penyelurusan didunia maya, dalam rangka mencari informasi ataupun data-data yang dibutuhkan untuk mencari jejak ulama Jambi didalam mengembangkan islam, tidak sengaja kemudian ketemu berbagai informasi Penting.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Didalam penyelurusan didunia maya, dalam rangka mencari informasi ataupun data-data yang dibutuhkan untuk mencari jejak ulama Jambi didalam mengembangkan islam, tidak sengaja kemudian ketemu berbagai informasi Penting.
Walaupun Azzumardi Azra (AA) didalam buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII” tidak menyebutkan Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau, namun Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau adalah mahaguru dari berbagai ulama Nusantara.
Setelah menemukan Kitab Tanjung Tanah, Uli Kozok sempat mengumumkan temuannya didalam Simposium Internasional ke - 8 Masyararakat Pernaskahan Nusantara di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Uli Kozok menjelaskan Kitab Tanjung Tanah berasal dari abad XIV.
Menurut Eka Wahyuni didalam skripsinya yang berjudul “Tradisi Pembacaan wirid Sakran (Kajian Living Qur’an di Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad Pemayung, Batanghari Jambi), tradisi Pembacaan wirid Sakran dilaksanakan di Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad Pemayung, Batanghari Jambi
Seh Bari kemudian mewariskan kepada murid-muridnya serangkaian ajaran yang dirumuskan sebagai “dasar-dasar menempuh jalan mistis”.
Dinilai dari ajarannya, Islam yang dikembangkan pasti bukan sebuah ajaran sinkretis yang mengakomodasi praktik-praktik lokal. Sebaliknya, Seh Bari mengajukan dalil-dalil bagi sebuah komunitas elite yang mencari pengetahuan mengenai (1) hakikat Tuhan berdasarkan penafsiran Qurani; (2) apakah Tuhan berbeda dari makhluk; dan (3) bagaimana seorang hamba bisa mengenal transendensi-Nya.
Tidak dapat dipungkiri, membicarakan Islam di Kerinci selalu menarik perhatian. Didalam skripsi yang berjudul “Islamisasi di Wilayah Alam Kerinci (Studi Terhadap Naskah Surat dan Piagam), Deki Syahputra menjelaskan, Islam sudah dikenal oleh masyarakat Kerinci khususnya para pedagang, seiring dengan bersentuhannya Jambi dengan Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Tiba-tiba terdengar kegaduhan di Istana Astinapura. Suara memekakkan, teriakan bahkan histeris semakin menambah kepanikan di Istana Astinapura.
Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”.
Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.
Naskah Tanjung Tanah telah diterjemahkan dalam sebuah upaya terpadu sejumlah pakar bahasa Melayu, bahasa Sansekerta, dan bahasa Jawa Kuna yang berkumpul di kampus Universitas Indonesia pada tanggal 12-18 Desember 2004 dalam rangka lokakarya yang diadakan oleh Yayasan Naskah Nusantara.