04 Juni 2013

opini musri nauli : MK dan hutan adat


Putusan MK terhadap permohonan pembatalan kata-kata “negara” dalam definisi hutan adat menarik perhatian publik.

Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Putusan MK Nomor Nomor 35/PUU-X/2012 telah menyatakan “kata negara dalam dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

opini musri nauli : Mendengarkan kesaksian para penyelamat hutan


Perjalanan ke Margo Sungai Tenang “seakan-akan” memenuhi rindu akan suara burung, rindu sejuknya Desa, gemercik suara air sungai ataupun dentangan nada-nada bijak memandang alam.