Putusan
MK terhadap permohonan pembatalan kata-kata “negara” dalam
definisi hutan adat menarik perhatian publik.
Sebagaimana
kita ketahui berdasarkan Putusan MK Nomor Nomor 35/PUU-X/2012 telah
menyatakan “kata negara dalam dalam Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.