Beberapa waktu yang lalu, Hermanto Harun menawarkan konsepsi Hukum Islam didalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di Indonesia. Sebagai sebuah tawaran yang berdampak terhadap hukum di Indonesia, penulis tertarik untuk membahas dan urun rembug terlibat memberikan pendapat terhadap usulan yang disampaikan.