10 November 2020

Opini musri nauli : Perjalanan Betuah (16)

 

Ketika Al Haris mendatangi Kecamatan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat dan Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo maka tidak dapat dipisahkan sejarah panjang Marga Pelepat. 


Marga Pelepat dapat ditelusuri apabila menggunakan jalan lintas Sumatera yang melewati Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo. Marga Pelepat langsung berbatasan dengan Marga V Rantau Panjang. Atau Marga yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Merangin. Sehingga dipastikan seluruh wilayah Kuamang Kuning termasuk kedalam Marga Pelepat. 


Selain itu juga wilayah Kuamang Kuning yang terdapat didalam wilayah Kabupaten Merangin justru terletak didalam wilayah Marga Batin V. 


Pusat Marga Pelepat di Senamat. Sedangkan Marga Batin V disebut-sebut di Rantau Panjang. 


Sehingga wilayah Kuamang Kuning adalah wilayah Marga Pelepat dan Marga batin V Merangin. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (15)


Setelah melihat batas Jambi – Sumbar yang dikenal sebagai “durian takuk Rajo. Tanjung Samalidu” yang dikenal sebagai “Ikrar Bukit Sitinjau Laut” atau “Deklarasi Bukit Sitinjau Lau”, maka Al Haris kemudian menyampiri basis di Kecamatan VII koto dan Kecamatan VII Koto Ilir. 


Membicarakan Kecamatan VII Koto dan Kecamatan VII Koto Ilir tidak dapat dipisahkan dengan sejarah panjang Marga VII Koto. Marga yang termasuk kedalam wilayah adat kabupaten Tebo yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumbar. 


Dari beberapa tutur yang disampaikan di berbagai tempat, Marga VII Koto dikenal sebagai tempat berkumpulnya “Debalang Raja” untuk menentukan rapat. Pusat Marga di Sungai Abang. 


Marga VII Koto juga dikenal sebagai “jalur” perjalanan Raja Tanah Pilih. Alur perjalanan ini setelah ditempuh dari Marga IX Koto di Teluk Kuali.