Belum
selesai kita melihat persidangan M. Nazaruddin (nas), kita seakan-akan “geram”
melihat persidangan yang menghadirkan saksi Angelia Sondakh (Anggie). Kita “geram”
disadari keterangan yang diberikan anggie jauh dari alam sadar dan rasionalitas
terhadap keterangan yang diberikan. Terlepas dari rasa ”geram” terhadap
keterangna yang telah diberikan Anggie, namun dari sudut pandang hukum acara
Pidana terhadap keterangan Anggie menimbulkan persoalan yang cukup serius.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..