15 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (3)

 


Namun apabila ditelisik lebih jauh, wewenang Jaksa Agung sama sekali tidak mencantumkan wewenang berkaitan sebagai penyidik 6 Pasal 11 ayat (1) UU Pengadilan Ad Hock HAM “Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 


Didalam 7 Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 


Uraian ini semakin dipertegas 8 Pasal 30C UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan: a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ; b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan. 


Bandingkan dengan Pasal 1 angka (1) KUHAP “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Lihat juga didalam pasal 6 ayat (1) Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan Pasal 6 ayat (2) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.