16 April 2021

opini musri nauli : Nama Tempat (6)

 


Penghormatan terhadap sungai ditandai dengan menjaga yang ditandai dengan istilah “Kepala sauk”. “Kepala sauk” tidak boleh dibuka yang dikenal sebagai “pantang larang”. Sehingga yang dilanggar mendapatkan sanksi “sanksi Guling Batang berupa Kambing sekok, beras 20 gantang, kelapa, selemak semanis

opini musri nauli : Gundah Gulana Pendekar Padepokan


Syahdan. Terdengar kegelisahan para pendekar di padepokan Istana Astinapura. 

opini musri nauli : Negara


SELAIN orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang diminta pertanggung jawaban.

opini musri nauli : Hak


MASIH banyak yang menyamakan antara kewenangan, tugas dan hak. Mengenai kewenangan dan tugas untuk sementara akan dibahas selanjutnya. Namun kali ini kita hanya membicarakan hak.

opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi (6)

Karena kapal disandarkan maka terpengaruh dengan permukaan air. Kadang-kadang sungai airnya tenang. Kadang-kadang permukaan air sungai deras dan bergelombang.


opini musri nauli : Tidak dapat diterima


DALAM praktek peradilan, terutama di dalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak sinkron, antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 

opini musri nauli :Kisah Minggu Pagi


Diluar blog gratis, www.musri-nauli.blogspot.com yang rutin diobrak-abrik, blog gratisan yang kutekuni sejak 2008, beberapa waktu yang lalu, ketika keinginan untuk melacak kata-kata Penting yang dimuat di koran Jambi Independent, teringat beberapa waktu yang lalu, saya pernah memuat didalam satu blog. 

opini musri nauli : Hukum Pidana

 

Para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya Hukum Pidana adalah hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur dan memuat sanksi.

opini musri nauli : Norma

 


DALAM materi hukum, dikenal norma-norma. seperti norma sosial, norma adat, norma agama dan norma hukum.

opini musri nauli : Hak Tersangka


Melanjutkan hak-hak tersangka yang diwajibkan didampingi Penasehat Hukum maka merupakan kewajiban dari penyidik didalam tingkat penyidikan. Dan hakim didalam proses persidangan.

opini musri nauli : Hukum Perdata

Pada prinsipnya, didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), dikenal buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV.

opini musri nauli : Alam Barajo

 


Menurut Tutur ditengah masyarakat, yang dimaksudkan dengan adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :

opini musri nauli : Nama Tempat (5)



Sungai adalah identitas dan penanda. Didalam penyebutan nama-nama tempat dan kewilayahan (tata ruang) yang biasa disebut “Tembo” sering diungkapkan seperti “dari ulu sungai..”. Atau “Melayang sungai.. “. Kata-kata “dari” sungai..” adalah penanda batas wilayah. Sedangkan “melayang” diartikan sebagai “menyeberang” sungai. Sehingga nama sungai disebutkan maka sungai yang disebutkan termasuk kedalam wilayah dusun yang disebutkan didalam tembo. 

opini musri nauli : Hukuman Mati

Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan.  Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.