Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius.
Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana).
Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh.
Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”.
Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan.