18 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (3)



Pembahasan Mengenai pemberatan dengan Melihat paparan sebelumnya mengenai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) juga harus dilihat irisan lebih jauh lagi. 


Didalam pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. 

opini musri nauli : Melayu Jambi (3)

 


Menurut data berbagai Sumber, Setelah masuknya agama Islam dalam masa kepemimpinan para Sugindo dan kedatangan Pangeran Temenggung dari Jambi, maka kekuasaan para Sugindo di Kerinci berganti menjadi Kedepatian. Depati ini berasal dari kata Dipatri yang artinya ditetapkan atau Adipati yang berarti gelar kepala atau pemimpin suatu wilayah. Kekuasaan di Kerinci pada masa itu dipimpin oleh Depati Empat Delapan Helai Kain. Ada 7 wilayah adat yang berada dibawah kekuasaan Depati Empat Delapan Helai Kain ini, salah satunya adalah wilayah adat Depati nan Bertujuh di Kota Sungai Penuh. Depati nan Bertujuh ini menjalankan tugasnya dalam pemerintahan adat bersama dengan Permanti nan Sepuluh, Mangku nan Berduo, serta Ngabi Teh Santio Bawo. Adapun Depati nan Bertujuh tersebut antara lain Depati Santiudo, Depati Payung nan Sekaki, Depati Sungai Penuh, Depati Pahlawan Negara, Depati Simpan Negeri, Depati Alam Negeri, dan Depati Nyato Negaro.