03 Desember 2020

opini musri nauli : Berbagi Cerita

 




“Brow, kamu lead pelatih, ya. Mengingat materi advokasi hukum harus tetap yang senior yang bawakan, ya”, kata temanku meminta. Pelan namun “agak berat”. 


Kalo hukum acara peradilan tetap harus advokat”, katanya menutup pembicaraan. Tegas sekaligus “agak perintah”. 


Akupun tersenyum. Belum kepikiran. Karena masih dilapangan. Belum focus membahas WA. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (53)

 



Setelah mendatangi Mandian dan Pauh, Al Haris didalam perjalanan politik (roadshow) kemudian mampir dan bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Sungai Abang, Sarolangun. 

opini musri nauli : Jejak di Pulau Berhala

 


Alangkah kagetnya saya ketika mendatangi Pulau Berhala (biasa disebut dengan lafal Pulau Berhalo), tiba-tiba mata tertuju di spanduk Gedung pertemuan. 


Tertera jelas tulisan spanduk “Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup – Memperkuat Organisasi Rakyat menuju Keadilan Lingkungan”. Tema spanduk adalah kata-kata dari mandate Walhi Jambi. Sedangkan Konsultasi daerah Lingkungan Hidup adalah forum tahunan Walhi Jambi sebagaimana diatur didalam statute Walhi. 


Teringat 5 tahun yang lalu, Ketika pertemuan tahunan diadakan di Pulau Berhala. Sebagai pecinta alam, keinginan mengadakan kegiatan di Pulau Berhala mendapatkan respon cukup baik dari seluruh anggota. 


Persiapan kemudian diadakan. Rangkaian kegiatan kemudian disusun. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan. 


Namun yang menarik adalah bukan kegiatan 5 tahun yang lalu. Tapi spanduk yang masih terawat rapi di dinding bawah Gedung pertemuan. 


Sayapun tercenung. Bagaimanapun ada jejak kaki disana. 


Baca : Datuk Paduko Berhalo


Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi, 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (52)

 



Sebagai Raja Jambi yang kemudian meninggalkan jejak kerajaaan Jambi Darussalam, Datuk Paduko Berhalo begitu hidup di alam pemikiran rakyat Jambi (alam cosmopolitan). 


Sebagai ingatan kolektif yang melekat dalam pemikiran rakyat Jambi, Datuk Paduko Berhalo meninggalkan jejak yang sampai sekarang menjadi pengetahuan dan hukum di Jambi. 


Didalam Kitab Undang-undang Piagam negeri Jambi, disebutkan  Pasal yang pertama menyatakan keturunan Orang Kerajaan Jambi 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (51)

 


Membicarakan Karang Mendapo menarik perhatian. Namun istilah mendapo juga mengingatkan struktur Pemerintahan Adat di Kerinci. Ulu Rozok “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.


Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan “Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih). 


opini musri nauli : Perjalanan Betuah (50)



Membicarakan Desa Karang Mendapo dalam perjalanan politik Al Haris (roadshow) di Sarolangun tidak dapat dipisahkan dari Marga Simpang Tigo Pauh. Ada juga menyebutkan Marga Pauh atau Marga Simpang Tigo. 


Marga Simpang Tiga yang berpusat di Pauh kurang dikenal didalam document maupun literature. Nama Marga Simpang Tiga kemudian tenggelam dan lebih dikenal sebagai Pauh.


Simpang Tiga dengan artinya sama juga dikenal di Marga Pangkalan Jambu. Marga Pangkalan Jambu mengenal Simpang tiga dengan istilah “Tiga jalur’. Menunjukkan 3 orang Rio yang menguasai Marga Pangkalan Jambu. Yaitu Rio Niti, Rio Gumalo dan Rio Menang.